Indikator 8 (evaluasi spbe 2024)
Indikator 8. Tingkat Kematangan Kebijakan Internal Manajemen Keamanan Informasi
KABUPATEN MURUNG RAYA SUDAH MENCAPAI TINGKAT 3
Tingkat | Kriteria | Capaian Tahun 2023 | Capaian Tahun 2024 |
1 | Konsep kebijakan internal terkait Manajemen Keamanan Informasi belum atau telah tersedia. | ||
2 | Kebijakan internal terkait Manajemen Keamanan Informasi telah ditetapkan. Kondisi: Kebijakan internal terkait Manajemen Keamanan Informasi belum mengatur secara lengkap mengenai cakupan Manajemen Keamanan Informasi (penetapan ruang lingkup, penetapan penanggung jawab, perencanaan, dukungan pengoperasian, evaluasi kinerja, dan perbaikan berkelanjutan terhadap Keamanan Informasi). | ||
3 | Kriteria tingkat 2 telah terpenuhi dan kebijakan internal terkait Manajemen Keamanan Informasi mengatur seluruh cakupan Manajemen Keamanan Informasi secara lengkap (penetapan ruang lingkup, penetapan penanggung jawab, perencanaan, dukungan pengoperasian, evaluasi kinerja, dan perbaikan berkelanjutan terhadap Keamanan Informasi). | √ | √ |
4 | Kriteria tingkat 3 telah terpenuhi, dan kebijakan internal terkait Manajemen Keamanan Informasi telah mengatur penerapan untuk seluruh unit kerja/perangkat daerah di Instansi Pusat/Pemerintah Daerah. Selain itu, kebijakan internal terkait Manajemen Keamanan Informasi telah direviu dan dievaluasi secara periodik. | ||
5 | Kriteria tingkat 4 telah terpenuhi serta hasil reviu dan evaluasi kebijakan internal terkait Manajemen Keamanan Informasi telah ditindaklanjuti dengan kebijakan baru. |
Data Dukung
Tingkat 1
Konsep kebijakan Terkait Manajemen Keamaan Informasi Sudah Tersedia
Tingkat 2
Kebijakan Terkait Manajemen Keamaan Informasi Sudah Tersedia dan sudah di tetapkan
Tingkat 3
Kebijakan Terkait Manajemen Keamaan Informasi Sudah Tersedia dan sudah di tetapkan dan mengatur cakupan Manejemen Keamaan Informasi secara lengkap pada Pasal 24, 25, 26 dan Pasal 34 Perbub SPBE Kabupaten Murung Raya
Pasal 24,25,26
PASAL 34
Tautan Pendukung
No Comments