Indikator 44 (evaluasi spbe 2024)
Indikator 44. Tingkat Kematangan Layanan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH)
KABUPATEN MURUNG RAYA SUDAH MENCAPAI TINGKAT 4
Tingkat | Kriteria | Capaian Tahun 2023 | Penilaian Mandiri |
1 | Layanan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Berbasis Elektronik hanya memberikan layanan informasi terkait jaringan dokumentasi dan informasi hukum. | ||
2 | Kriteria tingkat 1 telah terpenuhi dan Layanan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Berbasis Elektronik memberikan layanan interaksi terkait jaringan dokumentasi dan informasi hukum seperti pencarian informasi, pengunggahan dan pengunduhan dokumen. | √ | |
3 | Kriteria tingkat 2 telah terpenuhi dan Layanan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Berbasis Elektronik memberikan layanan transaksi kepada pengguna terkait jaringan dokumentasi dan informasi hukum seperti otomasi alur kerja, transaksi basis data, validasi data, mekanisme persetujuan, dan analitik data. | ||
4 | Kriteria tingkat 3 telah terpenuhi dan Layanan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Berbasis Elektronik memberikan layanan kolaborasi dengan layanan elektronik lain, misalnya Layanan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Berbasis Elektronik Instansi Pusat/Pemerintah Daerah lain, dan/atau layanan SPBE Instansi Pusat/Pemerintah Daerah lain. | √ | |
5 | Kriteria tingkat 4 telah terpenuhi dan Layanan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Berbasis Elektronik telah dilakukan perbaikan berdasarkan hasil reviu dan evaluasi terhadap perubahan lingkungan, peraturan perundang-undangan, teknologi atau kebutuhan Instansi Pusat/Pemerintah Daerah. |
DATA DUKUNG
Tingkat 4
Kabupaten Murung Raya Menggunakan Aplikasi ILDIS V3 Untuk Pengelolaan Dokumen JDIH yang di sediakan oleh BPHN dan dapat tersinkronisasi dengan JDIHN
Tautan Pendukung
No Comments