Indikator 21 (evaluasi spbe 2024)
Indikator 21. Tingkat Kematangan Penerapan Manajemen Risiko SPBE
Tingkat | Kriteria | Capaian Tahun 2023 | Capaian Tahun 2024 |
1 | Kegiatan Manajemen Risiko SPBE belum atau telah diterapkan. Kondisi: Kegiatan Manajemen Risiko SPBE diterapkan tanpa program kegiatan yang terarah dan terencana. | √ | √ |
2 | Kriteria tingkat 1 telah terpenuhi dan kegiatan Manajemen Risiko SPBE diterapkan dengan program kegiatan yang terarah dan terencana. Kondisi: Penerapan Manajemen Risiko SPBE dilaksanakan tanpa mengacu pada pedoman manajemen risiko SPBE. | ||
3 | Kriteria tingkat 2 telah terpenuhi dan Manajemen Risiko SPBE telah dilaksanakan dengan mengacu pada pedoman manajemen risiko SPBE. | ||
4 | Kriteria tingkat 3 telah terpenuhi dan kebijakann strategis Manajemen Risiko SPBE telah ditetapkan oleh Komite Manajemen Risiko SPBE atau Tim Koordinasi SPBE Instansi Pusat/Pemerintah Daerah dan diterapkan ke seluruh unit kerja/perangkat daerah di Instansi Pusat/Pemerintah Daerah. Selain itu, penerapan Manajemen Risiko SPBE telah direviu dan dievaluasi secara periodik. | ||
5 | Kriteria tingkat 4 telah terpenuhi serta hasil reviu dan evaluasi Manajemen Risiko SPBE ditindaklanjuti melalui perbaikan penerapan Manajemen Risiko SPBE. |
Data Dukung
Tingkat 1
Manajemen Resiko SPBE Belum Diterapkan Akan Tetapi Sudah Tertuang Pada Peta Rencana SPBE Kabupaten Murung Raya
Tautan Pendukung
No Comments