Indikator 3 (evaluasi spbe 2024)
Indikator 3. Tingkat Kematangan Kebijakan Internal Manajemen Data
KABUPATEN MURUNG RAYA SUDAH MENCAPAI TINGKAT 4
Tingkat | Kriteria | Capaian Tahun 2023 |
Capaian Tahun 2024 |
1 | Konsep kebijakan internal terkait Manajemen Data di Instansi Pusat/Pemerintah Daerah belum atau telah tersedia. | ||
2 | Kebijakan internal Manajemen Data di Instansi Pusat/Pemerintah Daerah telah ditetapkan. | ||
3 | Kondisi: Kebijakan internal Manajemen Data di Instansi Pusat/Pemerintah Daerah tersebut hanya mengatur sebagian dari rangkaian proses pengelolaan arsitektur data, data induk, data referensi, basis data, kualitas data dan interoperabilitas data. | √ | |
4 | Kriteria tingkat 2 telah terpenuhi dan kebijakan internal Manajemen Data di Instansi Pusat/Pemerintah Daerah telah mengatur seluruh rangkaian proses pengelolaan arsitektur data, data induk, data referensi, basis data, kualitas data dan interoperabilitas data. | √ | |
5 | Kriteria tingkat 4 telah terpenuhi serta hasil reviu dan evaluasi kebijakan internal Manajemen Data di Instansi Pusat/Pemerintah Daerah telah ditindaklanjuti dengan kebijakan baru. |
Data Dukung
Tingkat 1
Konsep Kebijakan Internal Manajemen Data Kabupaten Murung Raya Sudah Tersedia
Tingkat 2
Kebijakan Internal Manajemen Data Kabupaten Murung Raya Telah Ditetapkan
Tingkat 3
Kebijakan Internal Manajemen Data di Kabupaten Murung Raya Telah Mengatur Sebagian Proses Ruang Lingkup Manajemen Data
Pada Pasal 35 Bagian Ketiga Manajemen Data
Tingkat 4
Kebijakan Internal Manajemen Data Kabupaten Murung Raya Telah Ditetapkan Telah Mengatur seluruh proses ruang lingkup manajemen data pada pasal 11 Bagian kelima Data dan Informasi SPBE, yaitu interoperabilitas data
Interoperabilitas Data
Bagian Kesembilan Layanan SPB
Pasal 29
Tautan Pendukung
No Comments