Indikator 24 (evaluasi spbe 2024)
Indikator 24. Tingkat Kematangan Penerapan Manajemen Aset TIK
KABUPATEN MURUNG RAYA SUDAH MENCAPAI TINGKAT 2
Tingkat | Kriteria | Capaian Tahun 2023 | Capaian Tahun 2024 |
1 | Kegiatan Manajemen Aset TIK belum atau telah diterapkan. Kondisi: Kegiatan Manajemen Aset TIK diterapkan tanpa program kegiatan yang terarah dan terencana. | √ | |
2 | Kriteria tingkat 1 telah terpenuhi dan kegiatan Manajemen Aset TIK diterapkan dengan program kegiatan yang terarah dan terencana. Kondisi: Manajemen Aset TIK dilaksanakan tanpa mengacu pada pedoman Manajemen Aset TIK yang mencakup proses perencanaan, pengadaan, pemanfaatan/penggunaan, dan penghapusan aset TIK. | √ | |
3 | Kriteria tingkat 2 telah terpenuhi dan Manajemen Aset TIK telah dilaksanakan dengan mengacu pada pedoman Manajemen Aset TIK yang mencakup proses perencanaan, pengadaan, pemanfaatan/penggunaan, dan penghapusan aset TIK. | ||
4 | Kriteria tingkat 3 telah terpenuhi, Manajemen Aset TIK dilaksanakan melalui strategi pengelolaan aset TIK oleh unit kerja/ perangkat daerah yang menjalankan fungsi pengelolaan TIK di Instansi Pusat/Pemerintah Daerah dan diterapkan ke seluruh unit kerja/perangkat daerah di Instansi Pusat/Pemerintah Daerah. Selain itu, penerapan Manajemen Aset TIK telah direviu dan dievaluasi secara periodik. | ||
5 | Kriteria tingkat 4 telah terpenuhi serta hasil reviu dan evaluasi Manajemen Aset TIK ditindaklanjuti melalui perbaikan penerapan Manajemen Aset TIK. |
Data Dukung
Tingkat 1
Kegiatan Manajemen Aset TIK sudah tertuang pada Peta Rencana Akan Tetapi Sudah Dilaksanakan
Tingkat 2
Kegiatan Manajemen Aset TIK sudah tertuang pada Peta Rencana Akan Tetapi Sudah Dilaksanakan Pada Seluruh SOPD
Tautan Pendukung
No Comments