Indikator 3 (evaluasi spbe 2024) Indikator 3. Tingkat Kematangan Kebijakan Internal Manajemen Data KABUPATEN MURUNG RAYA SUDAH MENCAPAI TINGKAT 4 Tingkat Kriteria Capaian Tahun 2023 Capaian Tahun 2024 1 Konsep kebijakan internal terkait Manajemen Data di Instansi Pusat/Pemerintah Daerah belum atau telah tersedia.     2 Kebijakan internal Manajemen Data di Instansi Pusat/Pemerintah Daerah telah ditetapkan.     3 Kondisi: Kebijakan internal Manajemen Data di Instansi Pusat/Pemerintah Daerah tersebut hanya mengatur sebagian dari rangkaian proses pengelolaan arsitektur data, data induk, data referensi, basis data, kualitas data dan interoperabilitas data. √   4 Kriteria tingkat 2 telah terpenuhi dan kebijakan internal Manajemen Data di Instansi Pusat/Pemerintah Daerah telah mengatur seluruh rangkaian proses pengelolaan arsitektur data, data induk, data referensi, basis data, kualitas data dan interoperabilitas data.   √ 5 Kriteria tingkat 4 telah terpenuhi serta hasil reviu dan evaluasi kebijakan internal Manajemen Data di Instansi Pusat/Pemerintah Daerah telah ditindaklanjuti dengan kebijakan baru.   Data Dukung Tingkat 1 Konsep Kebijakan Internal Manajemen Data Kabupaten Murung Raya Sudah Tersedia Tingkat 2 Kebijakan Internal Manajemen Data Kabupaten Murung Raya Telah Ditetapkan Tingkat 3 Kebijakan Internal Manajemen Data di Kabupaten Murung Raya Telah Mengatur Sebagian Proses Ruang Lingkup Manajemen Data Pada Pasal 35 Bagian Ketiga Manajemen Data Tingkat 4 Kebijakan Internal Manajemen Data Kabupaten Murung Raya Telah Ditetapkan Telah Mengatur seluruh proses ruang lingkup manajemen data pada pasal 11 Bagian kelima Data dan Informasi SPBE,  yaitu interoperabilitas data Interoperabilitas Data Bagian Kesembilan Layanan SPB Pasal 29  Tautan Pendukung Tautan Menuju Ke simpan.murungrayakab.go.id Untuk Indikator 3 Peraturan Bupati No. 12 Tahun 2023 Tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Murung Raya