Indikator 24 (evaluasi spbe 2024) Indikator 24. Tingkat Kematangan Penerapan Manajemen Aset TIK KABUPATEN MURUNG RAYA SUDAH MENCAPAI TINGKAT 2 Tingkat Kriteria Capaian Tahun 2023 Capaian Tahun 2024 1 Kegiatan Manajemen Aset TIK belum atau telah diterapkan. Kondisi: Kegiatan Manajemen Aset TIK diterapkan tanpa program kegiatan yang terarah dan terencana. √   2 Kriteria tingkat 1 telah terpenuhi dan kegiatan Manajemen Aset TIK diterapkan dengan program kegiatan yang terarah dan terencana. Kondisi: Manajemen Aset TIK dilaksanakan tanpa mengacu pada pedoman Manajemen Aset TIK yang mencakup proses perencanaan, pengadaan, pemanfaatan/penggunaan, dan penghapusan aset TIK.   √ 3 Kriteria tingkat 2 telah terpenuhi dan Manajemen Aset TIK telah dilaksanakan dengan mengacu pada pedoman Manajemen Aset TIK yang mencakup proses perencanaan, pengadaan, pemanfaatan/penggunaan, dan penghapusan aset TIK.     4 Kriteria tingkat 3 telah terpenuhi, Manajemen Aset TIK dilaksanakan melalui strategi pengelolaan aset TIK oleh unit kerja/ perangkat daerah yang menjalankan fungsi pengelolaan TIK di Instansi Pusat/Pemerintah Daerah dan diterapkan ke seluruh unit kerja/perangkat daerah di Instansi Pusat/Pemerintah Daerah. Selain itu, penerapan Manajemen Aset TIK telah direviu dan dievaluasi secara periodik.     5 Kriteria tingkat 4 telah terpenuhi serta hasil reviu dan evaluasi Manajemen Aset TIK ditindaklanjuti melalui perbaikan penerapan Manajemen Aset TIK.   Data Dukung Tingkat 1 Kegiatan Manajemen Aset TIK sudah tertuang pada Peta Rencana Akan Tetapi Sudah Dilaksanakan Tingkat 2 Kegiatan Manajemen Aset TIK sudah tertuang pada Peta Rencana Akan Tetapi Sudah Dilaksanakan Pada Seluruh SOPD   Tautan Pendukung Tautan Menuju Ke simpan.murungrayakab.go.id Untuk Indikator 24 Peraturatan Bupati No. 12 Tahun 2023 Tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Murung Raya Aplikasi Manajemen Aset TIK