Indikator 21 (evaluasi spbe 2024) Indikator 21.  Tingkat Kematangan Penerapan Manajemen Risiko SPBE Tingkat Kriteria Capaian Tahun 2023 Capaian Tahun 2024 1 Kegiatan Manajemen Risiko SPBE belum atau telah diterapkan. Kondisi: Kegiatan Manajemen Risiko SPBE diterapkan tanpa program kegiatan yang terarah dan terencana.   √   √ 2 Kriteria tingkat 1 telah terpenuhi dan kegiatan Manajemen Risiko SPBE diterapkan dengan program kegiatan yang terarah dan terencana. Kondisi: Penerapan Manajemen Risiko SPBE dilaksanakan tanpa mengacu pada pedoman manajemen risiko SPBE.     3 Kriteria tingkat 2 telah terpenuhi dan Manajemen Risiko SPBE telah dilaksanakan dengan mengacu pada pedoman manajemen risiko SPBE.     4 Kriteria tingkat 3 telah terpenuhi dan kebijakann strategis Manajemen Risiko SPBE telah ditetapkan oleh Komite Manajemen Risiko SPBE atau Tim Koordinasi SPBE Instansi Pusat/Pemerintah Daerah dan diterapkan ke seluruh unit kerja/perangkat daerah di Instansi Pusat/Pemerintah Daerah. Selain itu, penerapan Manajemen Risiko SPBE telah direviu dan dievaluasi secara periodik.     5 Kriteria tingkat 4 telah terpenuhi serta hasil reviu dan evaluasi Manajemen Risiko SPBE ditindaklanjuti melalui perbaikan penerapan Manajemen Risiko SPBE.   Data Dukung Tingkat 1 Manajemen Resiko SPBE Belum Diterapkan Akan Tetapi Sudah Tertuang Pada Peta Rencana SPBE Kabupaten Murung Raya Tautan Pendukung Tautan Menuju Ke simpan.murungrayakab.go.id Untuk Indikator 21 Peraturatan Bupati No. 12 Tahun 2023 Tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Murung Raya Peta Rencana SPBE Kabupaten Murung Raya