Evaluasi SPBE Kabupaten Murung Raya Tahun 2024
Evaluasi SPBE Tahun 2024
Deskripsi:
- Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) merupakan penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan kepada Pengguna SPBE. Untuk memastikan pelaksanaan SPBE di Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah selaras dengan prinsip terintegrasi dan terpadu, maka Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah diharapkan menerapkan unsur-unsur SPBE sesuai dengan kerangka kerja Tata Kelola SPBE dan Manajemen SPBE agar penerapan SPBE dapat berjalan efektif, efisien, dan berkesinambungan, serta dapat menghasilkan layanan SPBE yang berkualitas dan optimal. Untuk mengukur perkembangan penerapan SPBE di Indonesia, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi bersama Tim Koordinasi SPBE Nasional melaksanakan Pemantauan dan Evaluasi SPBE. Pelaksanaan Evaluasi SPBE dilakukan setiap 1 (satu) tahun sekali untuk dapat memastikan pertumbuhan penerapan SPBE pada Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah dapat dilaksanakan secara berkelanjutan. Evaluasi SPBE menghasilkan indeks yang diperoleh secara inkremental, yakni akan terus dilakukan pemutakhiran dari proses peningkatan hasil penilaian dan populasi dalam pelaksanaannya, sehingga memastikan progres kemajuan penerapan SPBE. Status Evaluasi Evaluasi
- Proses Penilaian mandiri dilakukan melalui aplikasi tauval.spbe.go.id
- Pedoman, Dasar Hukum, Undangan Evaluasi 2024
- Pertanyaan Umum SPBE Tahun 2024
- Pertanyaan 1
- Pertanyaan 2
- Pertanyaan 3
- Pertanyaan 4
- Pertanyaan 5
- Pertanyaan 6
- Pertanyaan 7
- Pertanyaan 8
- DOMAIN 1 - KEBIJAKAN INTERNAL SPBE
- Indikator 1 (Evaluasi SPBE 2024)
- Indikator 2 (Evaluasi SPBE 2024)
- Indikator 3 (evaluasi spbe 2024)
- Indikator 4 (evaluasi spbe 2024)
- Indikator 5 (evaluasi spbe 2024)
- Indikator 6 (evaluasi spbe 2024)
- Indikator 7 (evaluasi spbe 2024)
- Indikator 8 (evaluasi spbe 2024)
- Indikator 9 (evaluasi spbe 2024)
- Indikator 10 (evaluasi spbe 2024)
- DOMAIN 2. TATA KELOLA SPBE
- Indikator 11 (evaluasi spbe 2024)
- Indikator 12 (evaluasi spbe 2024)
- Indikator 13 (evaluasi spbe 2024)
- Indikator 14 (evaluasi spbe 2024)
- Indikator 15 (evaluasi spbe 2024)
- Indikator 16 (evaluasi spbe 2024)
- Indikator 17 (evaluasi spbe 2024)
- Indikator 18 (evaluasi spbe 2024)
- Indikator 19 (evaluasi spbe 2024)
- Indikator 20 (evaluasi spbe 2024)
- DOMAIN 3. MANAJEMEN SPBE
- Indikator 21 (evaluasi spbe 2024)
- Indikator 22 (evaluasi spbe 2024)
- Indikator 23 (evaluasi spbe 2024)
- Indikator 24 (evaluasi spbe 2024)
- Indikator 25 (evaluasi spbe 2024)
- Indikator 26 (evaluasi spbe 2024)
- Indikator 27 (evaluasi spbe 2024)
- Indikator 28 (evaluasi spbe 2024)
- Indikator 29 (evaluasi spbe 2024)
- Indikator 30 (evaluasi spbe 2024)
- DOMAIN 4. LAYANAN SPBE
- Indikator 31 (evaluasi spbe 2024)
- Indikator 32 (evaluasi spbe 2024)
- Indikator 33 (evaluasi spbe 2024)
- Indikator 34 (evaluasi spbe 2024)
- Indikator 35 (evaluasi spbe 2024)
- Indikator 36 (evaluasi spbe 2024)
- Indikator 37 (evaluasi spbe 2024)
- Indikator 38 (evaluasi spbe 2024)
- Indikator 39 (evaluasi spbe 2024)
- Indikator 40 (evaluasi spbe 2024)
- Indikator 41 (evaluasi spbe 2024)
- Indikator 42 (evaluasi spbe 2024)
- Indikator 43 (evaluasi spbe 2024)
- Indikator 44 (evaluasi spbe 2024)
- Indikator 45 (evaluasi spbe 2024)
- Indikator 46 (evaluasi spbe 2024)
- Indikator 47 (evaluasi spbe 2024)
- Catatan Tambahan Setelah Evaluasi
Pedoman, Dasar Hukum, Undangan Evaluasi 2024
- PEDOMAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 2024 TENTANG TATA CARA PEMANTAUAN DAN EVALUASI SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK
- Undangan Pelaksanaan Evaluasi SPBE Tahun 2024
- Surat Pemberitahuan Perpanjangan Penilaian Mandiri.pdf
Pertanyaan Umum SPBE Tahun 2024
Informasi Form Pertanyaan Umum SPBE Tahun 2024 Untuk Kabupaten Murung Raya
- Pertanyaan ini disampaikan dalam formulir evaluasi mandiri pada aplikasi pemantauan dan evaluasi spbe 2024 milik Kementrian PANRB
Pertanyaan 1
Berikan data/informasi mengenai layanan digital yang menggunakan pendekatan RB Tematik di Instansi Pusat atau Pemerintah Daerah
Jawaban:
Pelayanan digital yang menggunakan pendekatan RB tematik pada Kabupaten Murung Raya adalah Layanan Perizinan, Kemiskinan Dan Stunting
Data Dukung
Data Dukung
Pertanyaan 2
Berikan data/informasi mengenai rencana atau program integrasi yang telah dilakukan untuk mengintegrasikan beberapa aplikasi ke dalam satu portal layanan
Jawaban:
Proses integrasi antar aplikasi, sesuai dengan Dokumen Panduan Integrasi dan dibangun di atas platform Integrasi. Pada proses ini akan dilaksanakan aktivitas pengembangan services pada masing-masing aplikasi yang akan diintegrasikan. Melakukan integrasi antar aplikasi dengan tujuan untuk membuat layanan SPBE mencapai indeks kematangan 4.
Data terlampir pada peta rencana di Bab 1.4.2 Integrasi SPBE Pada Halaman 26 Peta Rencana SPBE Kabupaten Murung Raya
Data Dukung
1. Peta Rencana SPBE Kabupaten Murung Raya
Pertanyaan 3
Berikan data/informasi mengenai seluruh layanan utama dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Instansi Pusat atau Pemerintah Daerah yang telah didukung SPBE
Jawaban:
Bab III Analisa Kondisi Eksisting SPBE Pada Poin 3.2.3.3. Diagram Layanan SPBE yang menjadi indikator dalam evaluasi Halaman 153 Di Dokumen Arsitektur Eksisting Kabupaten Murung Raya
Data Dukung
Pertanyaan 4
Berikan data/informasi mengenai rencana atau pemanfaatan Arsitektur SPBE dalam penyiapan layanan digital terpadu.
Jawaban:
Rencana Pemanfaatan Arsitektur SPBE Tertuang Pada, Bab II Arsitektur Target SPBE, Poin 2.1.5 Portal Layanan Terpadu Pemerintah Kabupaten Murung Raya Halaman 85 Pada Dokumen Arsitektur Target Kabupaten Murung Raya
Data Dukung
Pertanyaan 5
Sejak tahun 2018, pelaksanaan SPBE telah dimulai. Hingga tahun 2024, mohon jelaskan permasalahan apa yang sering muncul dalam upaya penerapan SPBE di Instansi Saudara, terutama dalam tiga kategori: kebijakan, anggaran, dan komitmen kepemimpinan, koordinasi (internal/eksternal), dan infrastruktur pendukung (listrik, koneksi internet dll)? (kategori bisa ditambahkan)
Jawaban:
Luas Wilayah Kabupaten Murung Raya dengan luas wilayah mencapai 2.370.000 hektar (23.700 km2) yang setara dengan 15,43% dari total luas Provinsi Kalimantan Tengah
kendala Geografis dan Infrastruktur teknologi yang belum merata (Meliputi Sinyal Selular Dan Internet) merupakan hal yang paling menentukan dalam penerapan dan pelaksanaan SPBE dikabupaten Murung Raya
Pertanyaan 6
SPBE punya berbagai aspek implementasi seperti misalnya arsitektur, peta rencana, aplikasi, infra dan lain-lainnya. Dari berbagai aspek yang telah diterapkan dalam SPBE, aspek mana yang dianggap sulit untuk dijalankan? Mengapa hal tersebut terjadi? Apa langkah yang sedang diambil saat ini untuk mengatasi kendala tersebut, dan bagaimana Pemerintah Pusat dapat membantu? (fokus jawaban boleh di luar aspek yang disebutkan)
Jawaban:
Penerapaan Infrastruktur Teknologi Pendukung Seperti Infrastruktur Jaringan Dikarenakan Kondisi Geografis dan Biaya Investasi teknologi yang cukup besar, penggunaan teknologi seperti Low Orbit Satelit akan sangat membantu dalam dukungan pemerataan Akses Internet
Pertanyaan 7
Dalam upaya transformasi digital ke depan, penting untuk mempertimbangkan integrasi teknologi baru seperti AI, blockchain, dan teknologi lainnya dalam sistem atau aplikasi pemerintahan. Sudahkah inisiatif semacam ini dilakukan di Instansi saudara? Jika sudah, mohon dijelaskan!
Jawaban:
saat ini fokus Pemerintah Kabupaten Murung Raya adalah Pemerataan Layanan Utama, dan belum mengarah pada integrasi teknologi baru
Pertanyaan 8
Masa depan SPBE akan beriringan dengan Pemerintah Digital. Program atau pendekatan kebijakan apa yang dianggap perlu untuk dimasukkan dalam upaya menginisiasi pemerintahan digital? Mohon saran dan masukannya.
Jawaban:
Pemerataan infrastruktur menjadi hal pertama yang harus dikejar demi mengurangi kesenjangan digital dan menginisiasi pemerintah digital
DOMAIN 1 - KEBIJAKAN INTERNAL SPBE
Indikator 1 (Evaluasi SPBE 2024)
Indikator 1. Tingkat Kematangan Kebijakan Internal Arsitektur SPBE Instansi Pusat/Pemerintah Daerah
KABUPATEN MURUNG RAYA SUDAH MENCAPAI TINGKAT 3
| Tingkat | Kriteria | Capaian Tahun 2023 |
Capaian Tahun 2024 |
| 1 | Konsep kebijakan internal terkait Arsitektur SPBE Instansi Pusat/Pemerintah Daerah belum atau telah tersedia. | ||
| 2 | Kebijakan internal Arsitektur SPBE Instansi Pusat/Pemerintah Daerah telah ditetapkan. Kondisi: Kebijakan internal Arsitektur SPBE Instansi Pusat/Pemerintah Daerah tersebut belum memuat secara lengkap pengaturan mengenai referensi Arsitektur dan domain Arsitektur SPBE (Proses Bisnis, Data dan Informasi, Infrastruktur SPBE, Aplikasi SPBE, Keamanan SPBE, dan Layanan SPBE). | ||
| 3 | Kriteria tingkat 2 telah terpenuhi dan kebijakan internal Arsitektur SPBE Instansi Pusat/Pemerintah Daerah telah memuat secara lengkap pengaturan mengenai referensi Arsitektur dan domain Arsitektur SPBE (Proses Bisnis, Data dan Informasi, Infrastruktur SPBE, Aplikasi SPBE, Keamanan SPBE, dan Layanan SPBE). | √ | √ |
| 4 | Kriteria tingkat 3 telah terpenuhi, kebijakan internal Arsitektur SPBE Instansi Pusat/Pemerintah Daerah telah mengatur integrasi SPBE antar Instansi Pusat, antar Pemerintah Daerah, dan/atau antar Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah, dan kebijakan internal Arsitektur SPBE Instansi Pusat/Pemerintah Daerah telah direviu dan dievaluasi secara periodik. | ||
| 5 | Kriteria tingkat 4 telah terpenuhi serta hasil reviu dan evaluasi kebijakan internal Arsitektur Instansi Pusat/Pemerintah Daerah SPBE telah ditindaklanjuti dengan kebijakan baru. |
Data Dukung
Tingkat 1
Konsep dan Draft Terkait Peraturan Bupati No 12 Tahun 2023 Sudah di tetapkan tentang: Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Murung Raya
Tingkat 2
Peraturan Bupati No 12 Tahun 2023 Sudah di tetapkan tentang: Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Murung Raya dan sudah memuat Referensi Arsitektur dan 6 Domain Arsitektur SPBE
Tingkat 3
Peraturan Bupati No 12 Tahun 2023 Sudah di tetapkan tentang: Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Murung Raya dan sudah memuat Referensi Arsitektur dan 6 Domain Arsitektur SPBE Pada Bagian Kesatu: Arsitektur SPBE Peraturan Bupati
Domain Arsitektur
Referensi Arsitektur
Tautan Pendukung
Indikator 2 (Evaluasi SPBE 2024)
Indikator 2. Tingkat Kematangan Kebijakan Internal Peta Rencana SPBE Instansi Pusat/Pemerintah Daerah
KABUPATEN MURUNG RAYA SUDAH MENCAPAI TINGKAT 3
Data Dukung
Tingkat 1
Konsep kebijakan internal terkait Peta Rencana SPBE Instansi Pusat/Pemerintah Daerah Telah Tersedia
Tingkat 2
Kebijakan Internal Peta Rencana SPBE Kabupaten Murung Raya Sudah Di Tetapkan
Tingkat 3
Kebijakan Internal Terkait Peta Rencana SPBE Kabupaten Murung Raya Sudah Mencakup Keseluruhan Muatan Peta Rencana Yang Tertuang di Bagian Kedua Peta Rencana SPBE Pasal 7, Pada Peraturatan Bupati No. 12 Tahun 2023 Tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Murung Raya
Muatan Peta Rencana SPBEPedoman Peta Rencana
Tautan Pendukung
Indikator 3 (evaluasi spbe 2024)
Indikator 3. Tingkat Kematangan Kebijakan Internal Manajemen Data
KABUPATEN MURUNG RAYA SUDAH MENCAPAI TINGKAT 4
| Tingkat | Kriteria | Capaian Tahun 2023 |
Capaian Tahun 2024 |
| 1 | Konsep kebijakan internal terkait Manajemen Data di Instansi Pusat/Pemerintah Daerah belum atau telah tersedia. | ||
| 2 | Kebijakan internal Manajemen Data di Instansi Pusat/Pemerintah Daerah telah ditetapkan. | ||
| 3 | Kondisi: Kebijakan internal Manajemen Data di Instansi Pusat/Pemerintah Daerah tersebut hanya mengatur sebagian dari rangkaian proses pengelolaan arsitektur data, data induk, data referensi, basis data, kualitas data dan interoperabilitas data. | √ | |
| 4 | Kriteria tingkat 2 telah terpenuhi dan kebijakan internal Manajemen Data di Instansi Pusat/Pemerintah Daerah telah mengatur seluruh rangkaian proses pengelolaan arsitektur data, data induk, data referensi, basis data, kualitas data dan interoperabilitas data. | √ | |
| 5 | Kriteria tingkat 4 telah terpenuhi serta hasil reviu dan evaluasi kebijakan internal Manajemen Data di Instansi Pusat/Pemerintah Daerah telah ditindaklanjuti dengan kebijakan baru. |
Data Dukung
Tingkat 1
Konsep Kebijakan Internal Manajemen Data Kabupaten Murung Raya Sudah Tersedia
Tingkat 2
Kebijakan Internal Manajemen Data Kabupaten Murung Raya Telah Ditetapkan
Tingkat 3
Kebijakan Internal Manajemen Data di Kabupaten Murung Raya Telah Mengatur Sebagian Proses Ruang Lingkup Manajemen Data
Pada Pasal 35 Bagian Ketiga Manajemen Data
Tingkat 4
Kebijakan Internal Manajemen Data Kabupaten Murung Raya Telah Ditetapkan Telah Mengatur seluruh proses ruang lingkup manajemen data pada pasal 11 Bagian kelima Data dan Informasi SPBE, yaitu interoperabilitas data
Interoperabilitas Data
Bagian Kesembilan Layanan SPB
Pasal 29
Tautan Pendukung
Indikator 4 (evaluasi spbe 2024)
Indikator 4. Tingkat Kematangan Kebijakan Internal Pembangunan
Aplikasi SPBE
KABUPATEN MURUNG RAYA SUDAH MENCAPAI TINGKAT 3
| Tingkat | Kriteria | Capaian Tahun 2023 |
Capaian Tahun 2024 |
| 1 | Konsep kebijakan internal terkait siklus Pembangunan Aplikasi SPBE di Instansi Pusat/Pemerintah Daerah belum atau telah tersedia. | ||
| 2 | Kebijakan internal terkait siklus Pembangunan Aplikasi SPBE di Instansi Pusat/Pemerintah Daerah telah ditetapkan. Kondisi: Kebijakan internal terkait Pembangunan Aplikasi SPBE telah mengatur siklus pembangunan aplikasi. | ||
| 3 | Kriteria tingkat 2 telah terpenuhi dan Kebijakan internal terkait siklus Pembangunan Aplikasi SPBE telah mengatur proses konsultasi terkait siklus Pembangunan Aplikasi SPBE dengan unit kerja/perangkat daerah yang menjalankan fungsi pengelolaan TIK di Instansi Pusat/Pemerintah Daerah. | √ | √ |
| 4 | Kriteria tingkat 3 telah terpenuhi, kebijakan internal terkait siklus Pembangunan Aplikasi SPBE di Instansi Pusat/Pemerintah Daerah telah mengatur keterpaduan dan pengendalian Pembangunan Aplikasi SPBE oleh unit kerja/perangkat daerah yang menjalankan fungsi pengelolaan TIK di Instansi Pusat/Pemerintah Daerah. Selain itu, kebijakan internal Pembangunan Aplikasi SPBE direviu dan dievaluasi secara periodik. | ||
| 5 | Kriteria tingkat 4 telah terpenuhi serta hasil reviu dan evaluasi kebijakan internal Pembangunan Aplikasi SPBE di Instansi Pusat/Pemerintah Daerah SPBE telah ditindaklanjuti dengan kebijakan baru. |
Data Dukung
Tingkat 1
Konsep Kebijakan Internal Siklus Pembangunan Aplikasi SPBE di Kabupaten Murung Raya Sudah Tersedia
Tingkat 2
Kebijakan Internal Siklus Pembangunan Aplikasi SPBE di Kabupaten Murung Raya Sudah Ditetapkan
Tingkat 3
Kebijakan Internal Siklus Pembangunan Aplikasi SPBE di Kabupaten Murung Raya Sudah Ditetapkan, Dan mengatur proses siklus konsultasi terkait seluruh siklus pembangunan aplikasi SPBE dengan perangkat daerah yang menjalankan fungsi pengelolaan TIK di Pasal 23 Perbub SPBE Kabupaten Murung Raya
Tautan Pendukung
Indikator 5 (evaluasi spbe 2024)
Indikator 5. Tingkat Kematangan Kebijakan Internal Layanan Pusat Data
KABUPATEN MURUNG RAYA SUDAH MENCAPAI TINGKAT 3
| Tingkat | Kriteria | Capaian Tahun 2023 |
Capaian Tahun 2024 |
| 1 | Konsep kebijakan internal terkait siklus Pembangunan Aplikasi SPBE di Instansi Pusat/Pemerintah Daerah belum atau telah tersedia. | ||
| 2 | Kebijakan internal terkait siklus Pembangunan Aplikasi SPBE di Instansi Pusat/Pemerintah Daerah telah ditetapkan. Kondisi: Kebijakan internal terkait Pembangunan Aplikasi SPBE telah mengatur siklus pembangunan aplikasi. | ||
| 3 | Kriteria tingkat 2 telah terpenuhi dan Kebijakan internal terkait siklus Pembangunan Aplikasi SPBE telah mengatur proses konsultasi terkait siklus Pembangunan Aplikasi SPBE dengan unit kerja/perangkat daerah yang menjalankan fungsi pengelolaan TIK di Instansi Pusat/Pemerintah Daerah. | √ | √ |
| 4 | Kriteria tingkat 3 telah terpenuhi, kebijakan internal terkait siklus Pembangunan Aplikasi SPBE di Instansi Pusat/Pemerintah Daerah telah mengatur keterpaduan dan pengendalian Pembangunan Aplikasi SPBE oleh unit kerja/perangkat daerah yang menjalankan fungsi pengelolaan TIK di Instansi Pusat/Pemerintah Daerah. Selain itu, kebijakan internal Pembangunan Aplikasi SPBE direviu dan dievaluasi secara periodik. | ||
| 5 | Kriteria tingkat 4 telah terpenuhi serta hasil reviu dan evaluasi kebijakan internal Pembangunan Aplikasi SPBE di Instansi Pusat/Pemerintah Daerah SPBE telah ditindaklanjuti dengan kebijakan baru. |
Data Dukung
Tingkat 1
Konsep kebijakan internal terkait Layanan Pusat Data yang digunakan di Kabupaten Murung Raya Telah tersedia.
Tingkat 2
Konsep kebijakan internal terkait Layanan Pusat Data yang digunakan di Kabupaten Murung Raya Telah Ditetapkan
Tingkat 3
Konsep kebijakan internal terkait Layanan Pusat Data yang digunakan di Kabupaten Murung Raya Telah Ditetapkan dan Mengatur Layanan Pusat Data di Seluruh Unit Kerja,
Bagian Ketujuh
Aplikasi SPBE Pasal 23 Ayat (1) s/d (10)
Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 24 tahun 2022
Tentang Sistem pemerintahan berbasis elektronik provinsi
Tautan Pendukung
Indikator 6 (evaluasi spbe 2024)
Indikator 6. Tingkat Kematangan Kebijakan Internal Layanan Jaringan Intra Instansi Pusat/Pemerintah Daerah
KABUPATEN MURUNG RAYA SUDAH MENCAPAI TINGKAT 3
| Tingkat | Kriteria | Capaian Tahun 2023 |
Capaian Tahun 2024 |
| 1 | Konsep kebijakan internal terkait Layanan Jaringan Intra Instansi Pusat/Pemerintah Daerah belum atau telah tersedia. | ||
| 2 | Kebijakan internal terkait Layanan Jaringan Intra Instansi Pusat/Pemerintah Daerah telah ditetapkan. Kondisi: Kebijakan internal terkait Layanan Jaringan Intra Instansi Pusat/Pemerintah Daerah telah mengatur Layanan Jaringan Intra untuk sebagian unit kerja/perangkat daerah di Instansi Pusat/Pemerintah Daerah. | ||
| 3 | Kriteria tingkat 2 telah terpenuhi dan kebijakan internal terkait Layanan Jaringan Intra Instansi Pusat/Pemerintah Daerah telah mengatur Layanan Jaringan Intra untuk seluruh unit kerja/perangkat daerah di Instansi Pusat/Pemerintah Daerah. | √ | √ |
| 4 | Kriteria tingkat 3 telah terpenuhi dan kebijakan internal terkait Layanan Jaringan Intra Instansi Pusat/Pemerintah Daerah telah mengatur interkoneksi Layanan Jaringan Intra Instansi Pusat/Pemerintah Daerah dengan Jaringan Intra Pemerintah dan/atau Jaringan Intra Instansi Pusat/Pemerintah Daerah lain. Selain itu, kebijakan internal terkait Layanan Jaringan Intra Instansi Pusat/Pemerintah Daerah telah direviu dan dievaluasi secara periodik. | ||
| 5 | Kriteria tingkat 4 telah terpenuhi serta hasil reviu dan evaluasi kebijakan internal terkait Layanan Jaringan Intra Instansi Pusat/Pemerintah Daerah telah ditindaklanjuti dengan kebijakan baru. |
Data Dukung
Tingkat 1
Konsep Kebijakan Internal Terkait Layanan Intra Kabupaten Murung Raya Sudah Tersedia
Tingkat 2
Kebijakan Internal Terkait Layanan Intra Kabupaten Murung Raya Sudah Tersedia dan Sudah Ditetapkan
Tingkat 3
Kebijakan Internal Terkait Layanan Intra Kabupaten Murung Raya Sudah Tersedia dan Sudah Ditetapkan Untuk Seluruh Unit Kerja
tertuang pada Pasal 14 Bagian Keenam Infrastruktur SBPE
Tautan Pendukung
Indikator 7 (evaluasi spbe 2024)
Indikator 7. Tingkat Kematangan Kebijakan Internal Penggunaan Sistem Penghubung Layanan Instansi Pusat/Pemerintah Daerah
KABUPATEN MURUNG RAYA SUDAH MENCAPAI TINGKAT 3
| Tingkat | Kriteria | Capaian Tahun 2023 | Capaian Tahun 2024 |
| 1 | Konsep kebijakan internal terkait Penggunaan Sistem Penghubung Layanan Instansi Pusat/Pemerintah Daerah belum atau telah tersedia. | ||
| 2 | Kebijakan internal terkait Penggunaan Sistem Penghubung Layanan Instansi Pusat/Pemerintah Daerah telah ditetapkan. Kondisi: Kebijakan internal terkait Penggunaan Sistem Penghubung Layanan Instansi Pusat/Pemerintah Daerah telah mengatur penggunaan Sistem Penghubung Layanan Instansi Pusat/Pemerintah Daerah untuk sebagian unit kerja/perangkat daerah di Instansi Pusat/Pemerintah Daerah. | ||
| 3 | Kriteria tingkat 2 telah terpenuhi dan kebijakan internal terkait Penggunaan Sistem Penghubung Layanan Instansi Pusat/Pemerintah Daerah telah mengatur penggunaan Sistem Penghubung Layanan untuk seluruh unit kerja/perangkat daerah di Instansi Pusat/Pemerintah Daerah. | √ | √ |
| 4 | Kriteria tingkat 3 telah terpenuhi, kebijakan internal terkaitPenggunaan Sistem Penghubung Layanan Instansi Pusat/Pemerintah Daerah telah mengatur keterhubungan dengan Sistem Penghubung Layanan Pemerintah. Selain itu, kebijakan internal terkait Penggunaan Sistem Penghubung Layanan Instansi Pusat/Pemerintah Daerah telah direviu dan dievaluasi secara periodik. | ||
| 5 | Kriteria tingkat 4 telah terpenuhi serta hasil reviu dan evaluasi kebijakan internal terkait Penggunaan Sistem Penghubung Layanan Instansi Pusat/Pemerintah Daerah telah ditindaklanjuti dengan kebijakan baru. |
Data Dukung
Tingkat 1
Konsep kebijakan Pengaturan Sistem Penghubung Layanan Pemerintah Kabupaten Murung Raya sudah tersedia
Tingkat 2
Kebijakan Pengaturan Sistem Penghubung Layanan Pemerintah Kabupaten Murung Raya sudah tersedia dan sudah ditetapkan
Tingkat 3
Kebijakan Pengaturan Sistem Penghubung Layanan Pemerintah Kabupaten Murung Raya sudah tersedia dan sudah ditetapkan pada seluruh unit kerja
Tautan Pendukung
Indikator 8 (evaluasi spbe 2024)
Indikator 8. Tingkat Kematangan Kebijakan Internal Manajemen Keamanan Informasi
KABUPATEN MURUNG RAYA SUDAH MENCAPAI TINGKAT 3
| Tingkat | Kriteria | Capaian Tahun 2023 | Capaian Tahun 2024 |
| 1 | Konsep kebijakan internal terkait Manajemen Keamanan Informasi belum atau telah tersedia. | ||
| 2 | Kebijakan internal terkait Manajemen Keamanan Informasi telah ditetapkan. Kondisi: Kebijakan internal terkait Manajemen Keamanan Informasi belum mengatur secara lengkap mengenai cakupan Manajemen Keamanan Informasi (penetapan ruang lingkup, penetapan penanggung jawab, perencanaan, dukungan pengoperasian, evaluasi kinerja, dan perbaikan berkelanjutan terhadap Keamanan Informasi). | ||
| 3 | Kriteria tingkat 2 telah terpenuhi dan kebijakan internal terkait Manajemen Keamanan Informasi mengatur seluruh cakupan Manajemen Keamanan Informasi secara lengkap (penetapan ruang lingkup, penetapan penanggung jawab, perencanaan, dukungan pengoperasian, evaluasi kinerja, dan perbaikan berkelanjutan terhadap Keamanan Informasi). | √ | √ |
| 4 | Kriteria tingkat 3 telah terpenuhi, dan kebijakan internal terkait Manajemen Keamanan Informasi telah mengatur penerapan untuk seluruh unit kerja/perangkat daerah di Instansi Pusat/Pemerintah Daerah. Selain itu, kebijakan internal terkait Manajemen Keamanan Informasi telah direviu dan dievaluasi secara periodik. | ||
| 5 | Kriteria tingkat 4 telah terpenuhi serta hasil reviu dan evaluasi kebijakan internal terkait Manajemen Keamanan Informasi telah ditindaklanjuti dengan kebijakan baru. |
Data Dukung
Tingkat 1
Konsep kebijakan Terkait Manajemen Keamaan Informasi Sudah Tersedia
Tingkat 2
Kebijakan Terkait Manajemen Keamaan Informasi Sudah Tersedia dan sudah di tetapkan
Tingkat 3
Kebijakan Terkait Manajemen Keamaan Informasi Sudah Tersedia dan sudah di tetapkan dan mengatur cakupan Manejemen Keamaan Informasi secara lengkap pada Pasal 24, 25, 26 dan Pasal 34 Perbub SPBE Kabupaten Murung Raya
Pasal 24,25,26
PASAL 34
Tautan Pendukung
Indikator 9 (evaluasi spbe 2024)
Indikator 9. Tingkat Kematangan Kebijakan Internal Audit TIK
KABUPATEN MURUNG RAYA SUDAH MENCAPAI TINGKAT 3
| Tingkat | Kriteria | Capaian Tahun 2023 | Capaian Tahun 2024 |
| 1 | Konsep kebijakan internal terkait Audit TIK belum atau telah tersedia. | ||
| 2 | Kebijakan internal Audit TIK telah ditetapkan. Kondisi: Kebijakan internal terkait Audit TIK hanya mengatur pelaksanaan sebagian Audit TIK (Audit Infrastruktur SPBE, Audit Aplikasi SPBE, dan Audit Keamanan SPBE). | ||
| 3 | Kriteria tingkat 2 telah terpenuhi dan kebijakan internal terkait Audit TIK telah mengatur pelaksanaan seluruh Audit TIK (Audit Infrastruktur SPBE Audit Aplikasi SPBE, dan Audit Keamanan SPBE). | √ | √ |
| 4 | Kriteria tingkat 3 telah terpenuhi dan kebijakan internal terkait Audit TIK telah direviu dan dievaluasi secara periodik. | ||
| 5 | Kriteria tingkat 4 telah terpenuhi serta hasil reviu dan evaluasi kebijakan internal terkait Audit TIK telah ditindaklanjuti dengan kebijakan baru. |
Data Dukung
Tingkat 1
Kabupaten Murung Raya Sudah Memiliki Konsep Kebijakan Mengenai Audit TIK
Tingkat 2
Kabupaten Murung Raya Sudah Memiliki Kebijakan Mengenai Audit TIK dan Sudah Ditetapkan
Tingkat 3
Kabupaten Murung Raya Sudah Memiliki Kebijakan Mengenai Audit TIK dan Sudah Ditetapkan secara lengkap
Tautan Pendukung
Indikator 10 (evaluasi spbe 2024)
Indikator 10 . Tingkat Kematangan Kebijakan Internal Tim Koordinasi SPBE Instansi Pusat/Pemerintah Daerah
KABUPATEN MURUNG RAYA SUDAH MENCAPAI TINGKAT 3
| Tingkat | Kriteria | Capaian Tahun 2023 | Capaian Tahun 2024 |
| 1 | Konsep kebijakan internal terkait Tim Koordinasi SPBE Instansi Pusat/Pemerintah Daerah belum atau telah tersedia. | ||
| 2 | Kebijakan internal Tim Koordinasi SPBE Instansi Pusat/Pemerintah Daerah telah ditetapkan. Kondisi: Kebijakan internal terkait Tim Koordinasi SPBE Instansi Pusat/Pemerintah Daerah telah mencakup pengaturan tugas-tugas Tim Koordinasi SPBE Instansi Pusat/Pemerintah Daerah yang mendukung penerapan SPBE pada sebagian unit kerja/perangkat daerah di Instansi Pusat/Pemerintah Daerah. | ||
| 3 | Kriteria tingkat 2 telah terpenuhi dan kebijakan internal terkait Tim Koordinasi SPBE Instansi Pusat/Pemerintah Daerah telah mencakup pengaturan tugas-tugas Tim Koordinasi SPBE Instansi Pusat/Pemerintah Daerah yang mendukung penerapan SPBE pada seluruh unit kerja/perangkat daerah di Instansi Pusat/Pemerintah Daerah. | √ | √ |
| 4 | Kriteria tingkat 3 telah terpenuhi, kebijakan internal terkait Tim Koordinasi SPBE Instansi Pusat/Pemerintah Daerah yang mendukung penerapan SPBE antar Instansi Pusat, antar Pemerintah Daerah, dan/atau antar Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah, dan kebijakan internal terkait Tim Koordinasi SPBE Instansi Pusat/Pemerintah Daerah telah direviu dan dievaluasi secara periodik. | ||
| 5 | Kriteria tingkat 4 telah terpenuhi serta hasil reviu dan evaluasi kebijakan internal terkait Tim Koordinasi SPBE Instansi Pusat/Pemerintah Daerah telah ditindaklanjuti dengan kebijakan baru. |
Data Dukung
Tingkat 1
Kabupaten Murung Raya Sudah Memiliki Konsep Kebijakan Internal untuk mendukung tugas dan fungsi Tim Koordinasi SPBE
Tingkat 2
Kabupaten Murung Raya Sudah Memiliki Kebijakan Internal untuk mendukung tugas dan fungsi Tim Koordinasi SPBE dan Sudah Ditetapkan
Tingkat 3
Kabupaten Murung Raya Sudah Memiliki Kebijakan Internal untuk mendukung tugas dan fungsi Tim Koordinasi SPBE dan Sudah Ditetapkan semua unit kerja dan perangkat Daerah Dalam Surat Keputusan Bupati Murung Raya Nomor 188.45/2289/2023
Tautan Pendukung
DOMAIN 2. TATA KELOLA SPBE
Indikator 11 (evaluasi spbe 2024)
Indikator 11. Tingkat Kematangan Arsitektur SPBE Instansi Pusat/Pemerintah Daerah
KABUPATEN MURUNG RAYA SUDAH MENCAPAI TINGKAT 3
| Tingkat | Kriteria | Capaian Tahun 2023 |
Capaian Tahun 2024 |
| 1 | Konsep dokumen Arsitektur SPBE belum atau telah tersedia. | ||
| 2 | Dokumen Arsitektur SPBE telah tersedia. Kondisi: Dokumen Arsitektur SPBE tidak/belum mencakup referensi dan domain Arsitektur SPBE Instansi Pusat/Pemerintah Daerah secara lengkap yaitu referensi dan domain arsitektur Proses Bisnis, Data dan Informasi, Infrastruktur SPBE, Aplikasi SPBE, Keamanan SPBE, dan Layanan SPBE. | √ | |
| 3 | Kriteria tingkat 2 telah terpenuhi dan dokumen Arsitektur SPBE telah mencakup seluruh referensi dan domain Arsitektur SPBE Instansi Pusat/Pemerintah Daerah yaitu referensi dan domain arsitektur Proses Bisnis, Data dan Informasi, Infrastruktur SPBE, Aplikasi SPBE, Keamanan SPBE, dan Layanan SPBE. | √ | |
| 4 | Kriteria tingkat 3 telah terpenuhi dan dokumen Arsitektur SPBE Instansi Pusat/Pemerintah Daerah telah berpedoman pada Arsitektur SPBE Nasional. Selain itu, dokumen Arsitektur SPBE Instansi Pusat/Pemerintah Daerah telah dilakukan reviu dan evaluasi secara periodik. | ||
| 5 | Kriteria tingkat 4 telah terpenuhi dan dokumen Arsitektur SPBE Instansi Pusat/Pemerintah Daerah telah dilakukan pemutakhiran sebagai tindak lanjut hasil reviu dan evaluasi. |
Data Dukung
Tingkat 1
Konsep Dokumen Arsitektur SPBE Kabupaten Murung Raya Sudah Disusun
Tingkat 3
Kabupaten Murung Raya Sudah Memiliki Dokumen Arsitektur SPBE, dan Mencakup Seluruh Referensi Arsitektur SPBE dan 6 (enam) Domain Arsitektur SPBE, Serta Telah Didokumentasikan Secara Formal
- Domain arsitektur Proses Bisnis;
- Domain arsitektur Data dan Informasi;
- Domain arsitektur Layanan;
- Domain arsitektur Aplikasi;
- Domain arsitektur Infrastruktur SPBE; dan,
- Domain arsitektur Keamanan SPBE.
Domain arsitektur Proses Bisnis;
Domain arsitektur Data dan Informasi
Domain arsitektur Layanan;
Domain Arsitektur Aplikasi
Domain arsitektur Infrastruktur SPBE
Domain Arsitektur Keamana SPBE
Publikasi Dokumen Arsitektur dan Peta Rencana
Download Publikasi Dokumen Arsitektur As-Is, Arsitektur Target, dan Peta Rencana
SIA SPBE V2
Screenshoot Input SIA SPBE V2
Kabupaten Murung Raya
Tautan Pendukung
Indikator 12 (evaluasi spbe 2024)
Indikator 12 Tingkat Kematangan Peta Rencana SPBE Instansi Pusat/Pemerintah Daerah
KABUPATEN MURUNG RAYA SUDAH MENCAPAI TINGKAT 3
| Tingkat | Kriteria | Capaian Tahun 2023 | Capaian Tahun 2024 |
| 1 | Konsep dokumen Peta Rencana SPBE Instansi Pusat/Pemerintah Daerah belum atau telah tersedia. | ||
| 2 | Dokumen Peta Rencana SPBE telah tersedia. Kondisi: dokumen Peta Rencana SPBE tidak/belum mencakup muatan Peta Rencana SPBE Instansi Pusat/Pemerintah Daerah secara lengkap yaitu peta rencana Tata Kelola SPBE, Manajemen SPBE, Layanan SPBE, Infrastruktur SPBE, Aplikasi SPBE, Keamanan SPBE, Audit Teknologi SPBE dan Audit TIK. | √ | |
| 3 | Kriteria tingkat 2 telah terpenuhi dan dokumen Peta Rencana SPBE telah mencakup seluruh muatan Peta Rencana SPBE Instansi Pusat/Pemerintah Daerah secara lengkap yaitu peta rencana Tata Kelola SPBE, Manajemen SPBE, Layanan SPBE, Infrastruktur SPBE, Aplikasi SPBE, Keamanan SPBE, Audit Teknologi SPBE dan Audit TIK. | √ | |
| 4 | Kriteria tingkat 3 telah terpenuhi dan dokumen Peta Rencana SPBE Instansi Pusat/Pemerintah Daerah telah diterapkan secara konsisten melalui rencana kerja dan anggaran 3 (tiga) tahun terakhir. Selain itu, dokumen Peta Rencana SPBE Instansi Pusat/Pemerintah Daerah telah dilakukan reviu dan evaluasi secara periodik. | ||
| 5 | Kriteria tingkat 4 telah terpenuhi dan dokumen Peta Rencana SPBE Instansi Pusat/Pemerintah Daerah telah dilakukan pemutakhiran sebagai tindak lanjut hasil reviu dan evaluasi. |
Data Dukung
Tingkat 1
IPPD sudah memiliki konsep dokumen Peta Rencana SPBE atau masih dalam proses penyusunan
Tingkat 2
IPPD sudah memiliki dokumen Peta Rencana SPBE yang mencakup sebagian muatan Peta Rencana SPBE
Tingkat 3
IPPD sudah memiliki dokumen Peta Rencana SPBE yang mencakup keseluruhan muatan Peta Rencana SPBE, Muatan Peta Rencana SPBE diantaranya adalah: Tata Kelola SPBE; Manajemen SPBE; Layanan SPBE; Infrastruktur SPBE; Aplikasi SPBE; Keamanan SPBE dan Audit TIK.
DOWNLOAD PETA RENCANA
Tautan Pendukung
Indikator 13 (evaluasi spbe 2024)
Indikator 13. Tingkat Kematangan Rencana dan Anggaran SPBE
KABUPATEN MURUNG RAYA SUDAH MENCAPAI TINGKAT 3
| Tingkat | Kriteria | Capaian Tahun 2023 |
Capaian Tahun 2024 |
| 1 | Rencana dan Anggaran SPBE belum atau telah tertuang dalam rencana kerja dan anggaran tahunan. | √ | |
| 2 | Kriteria tingkat 1 telah terpenuhi dan Rencana dan Anggaran SPBE pada unit kerja/perangkat daerah tidak seluruhnya dikonsultasikan kepada unit pengelola TIK di Instansi Pusat/Pemerintah Daerah. | ||
| 3 | Kriteria tingkat 2 telah terpenuhi dan seluruh Rencana dan Anggaran SPBE unit kerja/perangkat daerah telah dikonsultasikan kepada unit pengelola TIK di Instansi Pusat/Pemerintah Daerah. | √ | |
| 4 | Kriteria tingkat 3 telah terpenuhi. Seluruh Rencana dan Anggaran SPBE Instansi Pusat/Pemerintah Daerah telah terpadu dan dapat dikendalikan oleh unit kerja/lembaga daerah yang menjalankan fungsi perencanaan dan penganggaran. Selain itu, Rencana dan Anggaran SPBE telah direviu dan dievaluasi secara periodik. | ||
| 5 | Kriteria tingkat 4 telah terpenuhi serta Rencana dan Anggaran SPBE telah dilakukan perbaikan untuk tahun anggaran berikutnya sebagai tindak lanjut hasil reviu dan evaluasi. |
Data Dukung
Tingkat 1
Rencana dan Anggaran SPBE IPPD belum atau sudah tertuang dalam RKA/DPA
Tingkat 2
Rencana dan anggaran SPBE IPPD sebagian dikonsultasikan kepada unit pengelola TIK di Instansi Pusat/ Pemerintah Daerah
Tingkat 3
Seluruh Rencana dan Anggaran SPBE IPPD dikonsultasikan kepada unit pengelola TIK di IPPD dan sudah di tuangkan pada Peta Rencana SPBE dalam BAB II Roadmap & Estimasi Anggaran
Tautan Pendukung
Indikator 14 (evaluasi spbe 2024)
Indikator 14 Tingkat Kematangan Inovasi Proses Bisnis SPBE
KABUPATEN MURUNG RAYA SUDAH MENCAPAI TINGKAT 3
| Tingkat | Kriteria | Capaian Tahun 2023 | Capaian Tahun 2024 |
| 1 | Dokumen Proses Bisnis Instansi Pusat/Pemerintah belum atau telah tersedia. Kondisi: Dokumen Proses Bisnis Instansi Pusat/Pemeritah Daerah belum memenuhi standar. | √ | |
| 2 | Kriteria tingkat 1 telah terpenuhi dan dokumen Proses Bisnis Instansi Pusat/Pemeritah Daerah telah memenuhi standar. | ||
| 3 | Kriteria tingkat 2 telah terpenuhi dan Proses Bisnis Instansi Pusat/Pemeritah Daerah telah dilakukan perbaikan sebagai bentuk inovasi Proses Bisnis untuk mewujudkan proses bisnis yang lebih efisien. | √ | |
| 4 | Kriteria tingkat 3 telah terpenuhi, Inovasi Proses bisnis telah diterapkan ke dalam sistem elektronik/sistem aplikasi, serta telah dilakukan reviu dan evaluasi secara periodik. | ||
| 5 | Kriteria tingkat 4 telah terpenuhi dan melakukan perbaikan Inovasi Proses Bisnis yang diterapkan ke dalam sistem elektronik/ sistem aplikasi sebagai tindak lanjut hasil reviu dan evaluasi. |
Data Dukung
Tingkat 1
IPPD belum/sudah memiliki konsep dokumen Proses Bisnis atau masih dalam proses penyusunan atau memiliki dokumen Proses Bisnis namun belum sesuai pedoman yang berlaku
Tingkat 2
IPPD sudah memiliki dokumen Proses Bisnis sesuai pedoman yang berlaku Download
Download
Arsitektur Eksisting Kabupaten Murung Raya
Tingkat 3
IPPD sedang melakukan perbaikan pada Proses Bisnis sebagai bentuk penerapan Inovasi Proses Bisnis
Rapat Penyusunan Proses Bisnis
Tautan Pendukung
Indikator 15 (evaluasi spbe 2024)
Indikator 15. Tingkat Kematangan Pembangunan Aplikasi SPBE
KABUPATEN MURUNG RAYA MASIH PADA TINGKAT 3
| Tingkat | Kriteria | Capaian Tahun 2023 |
Capaian Tahun 2024 |
| 1 | Proses pembangunan Aplikasi SPBE belum atau telah dilakukan secara adhoc (sewaktu-waktu, tidak terencana). Kondisi: Proses pembangunan Aplikasi SPBE belum memenuhi siklus pembangunan aplikasi. | √ | √ |
| 2 | Kriteria tingkat 1 telah terpenuhi dan proses pembangunan Aplikasi SPBE telah dilakukan sesuai siklus pembangunan aplikasi. | ||
| 3 | Kriteria tingkat 2 telah terpenuhi dan proses pembangunan aplikasi SPBE telah dikonsultasikan kepada unit kerja/perangkat daerah yang melaksanakan fungsi pengelolaan TIK di Instansi Pusat/Pemerintah Daerah. | ||
| 4 | Kriteria tingkat 3 telah terpenuhi dan Pembangunan Aplikasi SPBE Instansi Pusat/Pemerintah Daerah telah terpadu dan dapat dikendalikan oleh unit kerja/lembaga daerah yang menjalankan fungsi pengelolaan TIK di Instansi Pusat/Pemerintah Daerah. selain itu, Pembangunan Aplikasi SPBE direviu dan dievaluasi secara periodik. | ||
| 5 | Kriteria tingkat 4 telah terpenuhi dan Aplikasi SPBE telah dikembangkan secara optimal untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi terhadap perubahan lingkungan, teknologi, dan kebutuhan Instansi Pusat/Pemerintah Daerah sebagai tindak lanjut hasil reviu dan evaluasi. |
Data Dukung
Tingkat 1
IPPD sudah melakukan proses pembangunan /pengembangan Aplikasi SPBE namun belum memenuhi siklus pembangunan aplikasi (ad-hoc)
saat ini hanya berfokus pada pemanfaatan aplikasi open source atau kode sumber terbuka
Tautan Pendukung
Indikator 16 (evaluasi spbe 2024)
Indikator 16 Tingkat Kematangan Layanan Pusat Data
KABUPATEN MURUNG RAYA SUDAH MENCAPAI TINGKAT 3
| Tingkat | Kriteria | Capaian Tahun 2023 |
Capaian Tahun 2024 |
| 1 | Layanan Pusat Data belum atau telah tersedia digunakan oleh Instansi Pusat/Pemerintah Daerah. | ||
| 2 | Kriteria tingkat 1 telah terpenuhi. Kondisi: Layanan Pusat Data tidak/belum digunakan oleh seluruh unit kerja/perangkat daerah di Instansi Pusat/Pemerintah Daerah. | √ | |
| 3 | Kriteria tingkat 2 telah terpenuhi dan Layanan Pusat Data telah digunakan oleh seluruh unit kerja/perangkat daerah di Instansi Pusat/Pemerintah Daerah. Selain itu, terdapat prosedur pengoperasian baku Layanan Pusat Data. | √ | |
| 4 | Kriteria tingkat 3 telah terpenuhi dan terdapat interkoneksi Layanan Pusat Data dengan Pusat Data Nasional/Pusat Data Instansi Pusat/Pusat Data Pemerintah Daerah lain dan/atau penggunaan Layanan Pusat Data Nasional. Selain itu, penggunaan Layanan Pusat Data di Instansi Pusat/Pemerintah Daerah telah direviu dan dievaluasi secara periodik. | ||
| 5 | Kriteria tingkat 4 telah terpenuhi serta hasil reviu dan evaluasi penggunaan Layanan Pusat Data di Instansi Pusat/Pemerintah Daerah telah ditindaklanjuti dengan melakukan perbaikan terhadap Layanan Pusat Data. |
Data Dukung
Tingkat 1
Layanan Pusat Data telah tersedia digunakan oleh Instansi Pusat/Pemerintah Daerah.
Tingkat 2
Kabupaten Murung Raya sudah memiliki layanan pusat data yang dimanfaatkan oleh sebagian unit kerja/perangkat daerah
Tingkat 3
Layanan Pusat Data telah dapat digunakan oleh seluruh unit kerja/perangkat daerah di Instansi Pusat/Pemerintah Daerah.
uptime monitoring
control panel aaPanel
Healtcheck Server
Proxmox Hypervisor Pengelolaan Virtual Machine
Server Fisik 1
Proxmox Hypervisor Pengelolaan Virtual Machine
Server Fisik 2
Data Dukung Tambahan
Tautan Pendukung
Indikator 17 (evaluasi spbe 2024)
Indikator 17. T Tingkat Kematangan Layanan Jaringan Intra Instansi Pusat/Pemerintah Daerah
KABUPATEN MURUNG RAYA SUDAH MENCAPAI TINGKAT 3
| Tingkat | Kriteria | Capaian Tahun 2023 |
Capaian Tahun 2024 |
| 1 | Layanan Jaringan Intra Instansi Pusat/Pemerintah Daerah belum atau telah tersedia. | ||
| 2 | Kriteria tingkat 1 telah terpenuhi. Kondisi: Layanan Jaringan Intra Instansi Pusat/Pemerintah Daerah tidak/belum diterapkan di seluruh unit kerja/perangkat daerah di Instansi Pusat/Pemerintah Daerah. | √ | |
| 3 | Kriteria tingkat 2 telah terpenuhi dan Layanan Jaringan Intra Instansi Pusat/Pemerintah Daerah telah diterapkan di seluruh unit kerja/perangkat daerah di Instansi Pusat/Pemerintah Daerah. | √ | |
| 4 | Kriteria tingkat 3 telah terpenuhi dan terdapat interkoneksi Layanan Jaringan Intra Instansi Pusat/Pemerintah Daerah dengan Jaringan Intra Pemerintah dan/atau Jaringan Intra Instansi Pusat/Pemerintah Daerah lain. Selain itu, Layanan Jaringan Intra Instansi Pusat/Pemerintah Daerah telah direviu dan dievaluasi secara periodik. | ||
| 5 | Kriteria tingkat 4 telah terpenuhi serta hasil reviu dan evaluasi Layanan Jaringan Intra Instansi Pusat/Pemerintah Daerah telah ditindaklanjuti dengan melakukan perbaikan terhadap Layanan Jaringan Intra Instansi Pusat/Pemerintah Daerah. |
Data Dukung
Tingkat 1
Layanan Jaringan Intra Instansi Pemerintah Daerah telah tersedia untuk di gunakan dalam lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Murung Raya
Tingkat 2
Layanan Jaringan Intra Instansi Pemerintah Daerah telah diterapkan untuk di gunakan dalam lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Murung Raya
Tingkat 3
Layanan Jaringan Intra Instansi Pemerintah Daerah telah diterapkan untuk di gunakan dalam lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Murung Raya, Tahun ini 2024 ditambahkan 2 Node untuk 2 Kecamatan yang belum tersambung, Pada Tahun 2025 Rencana nya untuk daerah yang susah terjangkau akan menggunakan fasilitas satelit Low Earth Orbit, seperti Starlink
Tautan Pendukung
Indikator 18 (evaluasi spbe 2024)
Indikator 18. Tingkat Kematangan Penggunaan Sistem Penghubung Layanan Instansi Pusat/Pemerintah Daerah
| Tingkat | Kriteria | Capaian Tahun 2023 | Capaian Tahun 2024 |
| 1 | Sistem penghubung layanan Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah belum atau telah tersedia.
|
√ | √ |
| 2 | Kriteria tingkat 1 telah terpenuhi. Kondisi: Sistem penghubung layanan Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah tidak/belum diterapkan di seluruh unit kerja/perangkat daerah di Instansi Pusat/Pemerintah Daerah. | ||
| 3 | Kriteria tingkat 2 telah terpenuhi dan sistem penghubung layanan Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah telah diterapkan di seluruh unit kerja/perangkat daerah di Instansi Pusat/Pemerintah Daerah. | ||
| 4 | Kriteria tingkat 3 telah terpenuhi, sistem penghubung layanan Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah telah terintegrasi dengan sistem penghubungan layanan pemerintah dan/atau sistem penghubung layanan Instansi Pusat/Pemerintah Daerah lain. Selain itu, sistem penghubung layanan Instansi Pusat/Pemerintah Daerah telah direviu dan dievaluasi secara periodik. | ||
| 5 | Kriteria tingkat 4 telah terpenuhi serta hasil reviu dan evaluasi sistem penghubung layanan Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah telah ditindaklanjuti dengan melakukan perbaikan. |
Indikator 19 (evaluasi spbe 2024)
Indikator 19. Tingkat Kematangan
Tim Koordinasi SPBE Instansi Pusat/Pemerintah Daerah
KABUPATEN MURUNG RAYA SUDAH MENCAPAI TINGKAT 3
| Tingkat | Kriteria | Capaian Tahun 2023 | Capaian Tahun 2024 |
| 1 | Tim Koordinasi SPBE Instansi Pusat/Pemerintah Daerah belum atau telah terbentuk. Kondisi: Tugas/program kerja Tim Koordinasi SPBE Instansi Pusat/Pemerintah Daerah dilaksanakan sewaktu-waktu atau tanpa perencanaan. | ||
| 2 | Kriteria tingkat 1 telah terpenuhi dan tugas/program kerja Tim Koordinasi SPBE Instansi Pusat/Pemerintah Daerah telah dilaksanakan sesuai perencanaan. Kondisi: tugas/program kerja Tim Koordinasi SPBE Instansi Pusat/Pemerintah Daerah tidak/belum dilaksanakan seluruhnya. | ||
| 3 | Kriteria tingkat 2 telah terpenuhi dan tugas/program kerja Tim Koordinasi SPBE Instansi Pusat/Pemerintah Daerah telah dilaksanakan seluruhnya. Kondisi: program kerja Tim Koordinasi SPBE Instansi Pusat/Pemerintah Daerah belum dikomunikasikan/dikoordinasikan kepada semua unit kerja/perangkat daerah terkait di Instansi Pusat/Pemerintah Daerah. | √ | √ |
| 4 | Kriteria tingkat 3 telah terpenuhi dan program kerja Tim Koordinasi SPBE Instansi Pusat/Pemerintah Daerah telah dikomunikasikan/dikoordinasikan kepada semua unit kerja/perangkat daerah terkait di Instansi Pusat/Pemerintah Daerah. Selain itu, tugas/program kerja Tim Koordinasi SPBE Instansi Pusat/Pemerintah Daerah telah dilakukan reviu dan evaluasi. | ||
| 5 | Kriteria tingkat 4 telah terpenuhi dan hasil reviu dan evaluasi tugas/program kerja Tim Koordinasi SPBE Instansi Pusat/Pemerintah Daerah telah ditindaklanjuti melalui perbaikan tugas/program kerja Tim Koordinasi SPBE Instansi Pusat/Pemerintah Daerah dan pelaksanaannya. |
Data Dukung
Tingkat 1
Tim Koordinasi Sudah Terbentuk
Tingkat 2
Tim Koordinasi Sudah Terbentu dan Peta Rencana Untuk Acuan Kerja Juga Sudah Tersusun
Tingkat 3
Tim Koordinasi Sudah Terbentu dan Peta Rencana Untuk Acuan Kerja Juga Sudah Tersusun, Belum dikomunikasikan/dikoordinasikan kepada semua unit kerja/perangkat daerah terkait di Instansi Pusat/Pemerintah Daerah.
Tautan Pendukung
Indikator 20 (evaluasi spbe 2024)
Indikator 20. Tingkat Kematangan Kolaborasi Penerapan SPBE
KABUPATEN MURUNG RAYA SUDAH MENCAPAI TINGKAT 3
| Tingkat | Kriteria | Capaian Tahun 2023 | Capaian Tahun 2024 |
| 1 | Kolaborasi antar unit kerja/perangkat daerah di Instansi Pusat/Perangkat Daerah dalam penerapan SPBE belum atau telah dilaksanakan. Kondisi: Kolaborasi antar unit kerja/perangkat daerah di Instansi Pusat/Perangkat Daerah dalam penerapan SPBE dilaksanakan sewaktu-waktu atau tanpa perencanaan. | √ | |
| 2 | Kriteria tingkat 1 telah terpenuhi dan kolaborasi antar unit kerja/perangkat daerah di Instansi Pusat/Perangkat Daerah dalam penerapan SPBE telah dilaksanakan sesuai perencanaan. Kondisi: Kolaborasi antar unit kerja/perangkat daerah di Instansi Pusat/Perangkat Daerah dalam penerapan SPBE tidak dibentuk secara formal. | √ | |
| 3 | Kriteria tingkat 2 telah terpenuhi dan kolaborasi antar unit kerja/perangkat daerah di Instansi Pusat/Perangkat Daerah dalam penerapan SPBE telah dilaksanakan oleh tim yang dibentuk secara formal. Kondisi: Kolaborasi antar unit kerja/perangkat daerah dalam penerapan SPBE tidak/belum dilaksanakan pada seluruh unit kerja/perangkat daerah di Instansi Pusat/Perangkat Daerah (kolaborasi dibentuk berdasarkan adanya kegiatan bersama). | ||
| 4 | Kriteria tingkat 3 telah terpenuhi dan kolaborasi antar unit kerja/perangkat daerah dalam penerapan SPBE telah dilaksanakan secara terpadu pada seluruh unit kerja/perangkat daerah di Instansi Pusat/Pemerintah Daerah yang dikoordinasikan oleh menteri/kepala lembaga/kepala daerah atau sekretaris kementerian/lembaga/pemerintah daerah. Selain itu, kolaborasi dalam penerapan SPBE telah dilakukan reviu dan evaluasi. | ||
| 5 | Kriteria tingkat 4 telah terpenuhi dan hasil reviu dan evaluasi kolaborasi dalam penerapan SPBE telah ditindaklanjuti melalui perbaikan pelaksanaan kolaborasi dalam penerapan SPBE. |
Data Dukung
Tingkat 2
Tim Koordinasi Telah Terbentuk akan tetapi, Kolaborasi antar unit kerja/perangkat daerah di Instansi Pusat/Perangkat Daerah dalam penerapan SPBE belum dibentuk secara formal
Tautan Pendukung
DOMAIN 3. MANAJEMEN SPBE
Indikator 21 (evaluasi spbe 2024)
Indikator 21. Tingkat Kematangan Penerapan Manajemen Risiko SPBE
| Tingkat | Kriteria | Capaian Tahun 2023 | Capaian Tahun 2024 |
| 1 | Kegiatan Manajemen Risiko SPBE belum atau telah diterapkan. Kondisi: Kegiatan Manajemen Risiko SPBE diterapkan tanpa program kegiatan yang terarah dan terencana. | √ | √ |
| 2 | Kriteria tingkat 1 telah terpenuhi dan kegiatan Manajemen Risiko SPBE diterapkan dengan program kegiatan yang terarah dan terencana. Kondisi: Penerapan Manajemen Risiko SPBE dilaksanakan tanpa mengacu pada pedoman manajemen risiko SPBE. | ||
| 3 | Kriteria tingkat 2 telah terpenuhi dan Manajemen Risiko SPBE telah dilaksanakan dengan mengacu pada pedoman manajemen risiko SPBE. | ||
| 4 | Kriteria tingkat 3 telah terpenuhi dan kebijakann strategis Manajemen Risiko SPBE telah ditetapkan oleh Komite Manajemen Risiko SPBE atau Tim Koordinasi SPBE Instansi Pusat/Pemerintah Daerah dan diterapkan ke seluruh unit kerja/perangkat daerah di Instansi Pusat/Pemerintah Daerah. Selain itu, penerapan Manajemen Risiko SPBE telah direviu dan dievaluasi secara periodik. | ||
| 5 | Kriteria tingkat 4 telah terpenuhi serta hasil reviu dan evaluasi Manajemen Risiko SPBE ditindaklanjuti melalui perbaikan penerapan Manajemen Risiko SPBE. |
Data Dukung
Tingkat 1
Manajemen Resiko SPBE Belum Diterapkan Akan Tetapi Sudah Tertuang Pada Peta Rencana SPBE Kabupaten Murung Raya
Tautan Pendukung
Indikator 22 (evaluasi spbe 2024)
Indikator 22. Tingkat Kematangan Penerapan Manajemen Keamanan Informasi
KABUPATEN MURUNG RAYA SUDAH MENCAPAI TINGKAT 2
| Tingkat | Kriteria | Capaian Tahun 2023 | Capaian Tahun 2024 |
| 1 | Pengendalian Keamanan Informasi belum atau telah tersedia dalam tahap pembangunan. | √ | |
| 2 | Pengendalian Keamanan Informasi telah tersedia. Kondisi: Pengendalian Keamanan Informasi telah dilaksanakan pada sebagian unit kerja/perangkat daerah di Instansi Pusat/Pemerintah Daerah. | √ | |
| 3 | Kriteria tingkat 2 telah terpenuhi dan pengendalian Keamanan Informasi telah dilaksanakan pada seluruh unit kerja/perangkat daerah di Instansi Pusat/Pemerintah Daerah dengan berdasarkan Risiko SPBE. | ||
| 4 | Kriteria tingkat 3 telah terpenuhi dan pengendalian Keamanan Informasi dilakukan melalui strategi Keamanan Informasi yang ditetapkan oleh Tim Koordinasi SPBE Instansi Pusat/Pemerintah Daerah. Selain itu, pengendalian Keamanan Informasi telah dilakukan reviu dan evaluasi secara periodik. | ||
| 5 | Kriteria tingkat 4 telah terpenuhi serta hasil reviu dan evaluasi pengendalian Keamanan Informasi ditindaklanjuti melalui perbaikan penerapan proses pengendalian Keamanan Informasi. |
Data Dukung
Tingkat 2
Konsep kebijakan internal terkait Layanan Pusat Data yang digunakan di Kabupaten Murung Raya Telah Ditetapkan
Tautan Pendukung
Indikator 23 (evaluasi spbe 2024)
Indikator 23. Tingkat Kematangan Penerapan Manajemen Data
KABUPATEN MURUNG RAYA SUDAH MENCAPAI TINGKAT 2
| Tingkat | Kriteria | Capaian Tahun 2023 | Capaian Tahun 2024 |
| 1 | Kegiatan Manajemen Data belum atau telah diterapkan. Kondisi: Kegiatan Manajemen Data diterapkan tanpa program kegiatan yang terarah dan terencana. | √ | √ |
| 2 | Kriteria tingkat 1 telah terpenuhi dan kegiatan Manajemen Data diterapkan dengan program kegiatan yang terarah dan terencana. Kondisi: Manajemen Data dilaksanakan tanpa mengacu pada pedoman Manajemen Data. | ||
| 3 | Kriteria tingkat 2 telah terpenuhi dan Manajemen Data telah dilaksanakan dengan mengacu pada pedoman Manajemen Data yang mencakup pengelolaan arsitektur data, data induk, data referensi, basis data, kualitas data, dan interoperabilitas data. | ||
| 4 | Kriteria tingkat 3 telah terpenuhi dan Manajemen Data dilaksanakan melalui strategi pengelolaan data yang ditetapkan Forum Satu Data atau Tim Koordinasi SPBE Instansi Pusat/Pemerintah Daerah dan diterapkan ke seluruh unit kerja/perangkat daerah di Instansi Pusat/Pemerintah Daerah. Selain itu, penerapan Manajemen Data telah direviu dan dievaluasi secara periodik. | ||
| 5 | Kriteria tingkat 4 telah terpenuhi serta hasil reviu dan evaluasi Manajemen Data ditindaklanjuti melalui perbaikan penerapan Manajemen Data. |
Data Dukung
Tingkat 1
Portal SDI dan Aturan Data Masih Belum Diterapkan Walaupun Sudah Masuk Dalam Peta Rencana
Tautan Pendukung
Indikator 24 (evaluasi spbe 2024)
Indikator 24. Tingkat Kematangan Penerapan Manajemen Aset TIK
KABUPATEN MURUNG RAYA SUDAH MENCAPAI TINGKAT 2
| Tingkat | Kriteria | Capaian Tahun 2023 | Capaian Tahun 2024 |
| 1 | Kegiatan Manajemen Aset TIK belum atau telah diterapkan. Kondisi: Kegiatan Manajemen Aset TIK diterapkan tanpa program kegiatan yang terarah dan terencana. | √ | |
| 2 | Kriteria tingkat 1 telah terpenuhi dan kegiatan Manajemen Aset TIK diterapkan dengan program kegiatan yang terarah dan terencana. Kondisi: Manajemen Aset TIK dilaksanakan tanpa mengacu pada pedoman Manajemen Aset TIK yang mencakup proses perencanaan, pengadaan, pemanfaatan/penggunaan, dan penghapusan aset TIK. | √ | |
| 3 | Kriteria tingkat 2 telah terpenuhi dan Manajemen Aset TIK telah dilaksanakan dengan mengacu pada pedoman Manajemen Aset TIK yang mencakup proses perencanaan, pengadaan, pemanfaatan/penggunaan, dan penghapusan aset TIK. | ||
| 4 | Kriteria tingkat 3 telah terpenuhi, Manajemen Aset TIK dilaksanakan melalui strategi pengelolaan aset TIK oleh unit kerja/ perangkat daerah yang menjalankan fungsi pengelolaan TIK di Instansi Pusat/Pemerintah Daerah dan diterapkan ke seluruh unit kerja/perangkat daerah di Instansi Pusat/Pemerintah Daerah. Selain itu, penerapan Manajemen Aset TIK telah direviu dan dievaluasi secara periodik. | ||
| 5 | Kriteria tingkat 4 telah terpenuhi serta hasil reviu dan evaluasi Manajemen Aset TIK ditindaklanjuti melalui perbaikan penerapan Manajemen Aset TIK. |
Data Dukung
Tingkat 1
Kegiatan Manajemen Aset TIK sudah tertuang pada Peta Rencana Akan Tetapi Sudah Dilaksanakan
Tingkat 2
Kegiatan Manajemen Aset TIK sudah tertuang pada Peta Rencana Akan Tetapi Sudah Dilaksanakan Pada Seluruh SOPD
Tautan Pendukung
Indikator 25 (evaluasi spbe 2024)
Indikator 25. Tingkat Kematangan Penerapan
Kompetensi Sumber Daya Manusia
| Tingkat | Kriteria | Capaian Tahun 2023 | Capaian Tahun 2024 |
| 1 | Pemenuhan kompetensi Sumber Daya Manusia belum atau telah diupayakan. Kondisi: Pemenuhan kompetensi Sumber Daya Manusia SPBE dilakukan tanpa perencanaan Sumber Daya Manusia. | √ | √ |
| 2 | Kriteria tingkat 1 telah terpenuhi dan pemenuhan kompetensi Sumber Daya Manusia SPBE dilakukan sesuai dengan perencanaan Sumber Daya Manusia. Kondisi: Kompetensi Sumber Daya Manusia SPBE tidak/belum terpenuhi seluruhnya yaitu kompetensi di bidang proses bisnis memerintahan, arsitektur SPBE, data dan informasi, keamanan SPBE, aplikasi SPBE, dan infrastruktur SPBE. | ||
| 3 | Kriteria tingkat 2 telah terpenuhi dan kompetensi Sumber Daya Manusia SPBE telah terpenuhi seluruhnya yaitu kompetensi di bidang proses bisnis memerintahan, arsitektur SPBE, data dan informasi, keamanan SPBE, aplikasi SPBE, dan infrastruktur SPBE. | ||
| 4 | Kriteria tingkat 3 telah terpenuhi, peningkatan dan penilaian kompetensi Sumber Daya Manusia SPBE telah dilakukan. Selain itu, pemenuhan kompetensi Sumber Daya Manusia SPBE telah dilakukan reviu dan evaluasi secara periodik. | ||
| 5 | Kriteria tingkat 4 telah terpenuhi serta hasil reviu dan evaluasi telah ditindaklanjuti melalui perbaikan perencanaan dan pemenuhan kompetensi Sumber Daya Manusia SPBE. |
Tautan Pendukung
Indikator 26 (evaluasi spbe 2024)
Indikator 26. Tingkat Kematangan Penerapan Manajemen Pengetahuan
KABUPATEN MURUNG RAYA SUDAH MENCAPAI TINGKAT 3
| Tingkat | Kriteria | Capaian Tahun 2023 | Capaian Tahun 2024 |
| 1 | Manajemen Pengetahuan SPBE belum atau telah diterapkan. Kondisi: Manajemen Pengetahuan SPBE diterapkan tanpa perencanaan. | √ | |
| 2 | Kriteria tingkat 1 telah terpenuhi dan dilaksanakan dengan perencanaan. Kondisi: Manajemen Pengetahuan SPBE telah dilaksanakan tanpa pedoman di Instansi Pusat/Pemerintah Daerah. | ||
| 3 | Kriteria tingkat 2 telah terpenuhi, Manajemen Pengetahuan SPBE dilaksanakan dengan mengacu pada pedoman di Instansi Pusat/Pemerintah Daerah dan Manajemen Pengetahuan SPBE diterapkan dengan menggunakan sistem aplikasi manajemen pengetahuan. | √ | |
| 4 | Kriteria tingkat 3 telah terpenuhi, semua unit kerja/perangkat daerah telah menerapkan Manajemen Pengetahuan SPBE dengan menggunakan sistem aplikasi manajemen pengetahuan yang terintegrasi serta telah dilakukan reviu dan evaluasi terhadap penerapan Manajemen Pengetahuan SPBE. | ||
| 5 | Kriteria tingkat 4 telah terpenuhi serta hasil reviu dan evaluasi terhadap penerapan Manajemen Pengetahuan SPBE telah ditindaklanjuti melalui perbaikan Manajemen Pengetahuan SPBE. |
Data Dukung
Tingkat 1
Manajemen Pengetahuan SPBE sudah diterapkan
Tingkat 2
Manajemen Pengetahuan SPBE sudah diterapkan melalui Peta Rencana SPBE Kabupaten Murung Raya
Tingkat 3
Manajemen Pengetahuan SPBE dilaksanakan dengan mengacu pada peta rencana dan Manajemen Pengetahuan SPBE diterapkan dengan menggunakan sistem aplikasi manajemen pengetahuan, aplikasi yang digunakan adalah aplikasi open source.
Aplikasi simpan.murungrayakab.go.id
Tautan Pendukung
Indikator 27 (evaluasi spbe 2024)
Indikator 27. Tingkat Kematangan Penerapan Manajemen Perubahan
| Tingkat | Kriteria | Capaian Tahun 2023 | Capaian Tahun 2024 |
| 1 | Kegiatan Manajemen Perubahan SPBE belum atau telah dilaksanakan. Kondisi: Kegiatan Manajemen Perubahan SPBE dilaksanakan tanpa perencanaan. | √ | √ |
| 2 | Kriteria tingkat 1 telah terpenuhi dan kegiatan Manajemen Perubahan SPBE dilaksanakan dengan perencanaan. Kondisi: Kegiatan Manajemen Perubahan SPBE tidak/belum dilaksanakan oleh seluruh unit kerja/perangkat daerah terkait di Instansi Pusat/Pemerintah Daerah dengan caranya masingmasing. | ||
| 3 | Kriteria tingkat 2 telah terpenuhi dan kegiatan Manajemen Perubahan SPBE dilaksanakan oleh seluruh unit kerja/perangkat daerah terkait di Instansi Pusat/Pemerintah Daerah sesuai pedoman Manajemen Perubahan. | ||
| 4 | Kriteria tingkat 3 telah terpenuhi dan kegiatan Manajemen Perubahan SPBE telah dilakukan reviu dan evaluasi. | ||
| 5 | Kriteria tingkat 4 telah terpenuhi serta hasil reviu dan evaluasi telah ditindaklanjuti melalui perbaikan Manajemen Perubahan SPBE. |
Tautan Pendukung
Indikator 28 (evaluasi spbe 2024)
Indikator 28 . Tingkat Kematangan Penerapan Manajemen Layanan SPBE
KABUPATEN MURUNG RAYA SUDAH MENCAPAI TINGKAT 2
| Tingkat | Kriteria | Capaian Tahun 2023 | Capaian Tahun 2024 |
| 1 | Manajemen Layanan SPBE belum atau telah dilaksanakan. Kondisi: Manajemen Layanan SPBE dilaksanakan tanpa perencanaan. | √ | |
| 2 | Kriteria tingkat 1 telah terpenuhi dan Manajemen Layanan SPBE dilaksanakan dengan perencanaan. Kondisi: Manajemen Layanan SPBE tidak/belum dilaksanakan pada seluruh proses Manajemen Layanan SPBE yaitu Pelayanan Pengguna SPBE dan Pengoperasian Layanan SPBE. | √ | |
| 3 | Kriteria tingkat 2 telah terpenuhi dan Manajemen Layanan SPBE dilaksanakan pada seluruh proses Manajemen Layanan SPBE yaitu Pelayanan Pengguna SPBE dan Pengoperasian Layanan SPBE. | ||
| 4 | Kriteria tingkat 3 telah terpenuhi, Manajemen Layanan SPBE telah diterapkan dengan menggunakan sistem aplikasi manajemen layanan, dan kegiatan Manajemen Layanan SPBE telah dilakukan reviu dan evaluasi. | ||
| 5 | Kriteria tingkat 4 telah terpenuhi serta hasil reviu dan evaluasi telah ditindaklanjuti melalui perbaikan Manajemen Layanan SPBE. |
Data Dukung
Tingkat 2
Manajemen Layanan Sudah Dilaksanakan Tapi Masih Belum Dilaksanakan Pada Seluruh Proses Manajamen Layanan SPBE
Pemanfaatan Pusat Bantuan dan Dukungan SPBE
Penggunaan Helpdesk pada alamat helpdesk.murungrayakab.go.id
Halaman Utama Pusat Dukungan
Proses Ticketing
Contoh Hasil Cetak Ticket dapat di lihat di SINI
Pemanfaatan Portal Kabupaten Murung Raya
Web Portal Murung Raya murungrayakab.go.id
Tautan Pendukung
Indikator 29 (evaluasi spbe 2024)
Indikator 29. Tingkat Kematangan Pelaksanaan Audit Infrastruktur SPBE
| Tingkat | Kriteria | Capaian Tahun 2023 | Capaian Tahun 2024 |
| 1 | Kegiatan Audit Infrastruktur SPBE belum atau telah dilaksanakan. Kondisi: Kegiatan Audit Infrastruktur dilaksanakan tanpa perencanaan yang berkesinambungan. | √ | √ |
| 2 | Kriteria tingkat 1 telah terpenuhi dan kegiatan Audit Infrastruktur dilaksanakan sesuai dengan perencanaan yang berkesinambungan. Kondisi: Kegiatan Audit Infrastruktur dilaksanakan tanpa pedoman Audit Infrastruktur. | ||
| 3 | Kriteria tingkat 2 telah terpenuhi dan kegiatan Audit Infrastruktur dilaksanakan sesuai dengan pedoman Audit Infrastruktur. Kondisi: kegiatan Audit Infrastruktur dilaksanakan oleh auditor TIK/Sistem Informasi internal Instansi Pusat/Pemerintah Daerah. | ||
| 4 | Kriteria tingkat 3 telah terpenuhi dan kegiatan Audit Infrastruktur dilaksanakan oleh auditor TIK/Sistem Informasi eksternal yang memiliki sertifikasi auditor TIK/Sistem Informasi. | ||
| 5 | Kriteria tingkat 4 telah terpenuhi dan hasil audit Infrastruktur SPBE telah ditindaklanjuti melalui perbaikan penerapan Infrastruktur SPBE. |
Tautan Pendukung
Indikator 30 (evaluasi spbe 2024)
Indikator 30. Tingkat Kematangan Pelaksanaan Audit Aplikasi SPBE
| Tingkat | Kriteria | Capaian Tahun 2023 | Capaian Tahun 2024 |
| 1 | Kegiatan Audit Aplikasi SPBE belum atau telah dilaksanakan. Kondisi: Kegiatan Audit Aplikasi dilaksanakan tanpa perencanaan yang berkesinambungan. | √ | √ |
| 2 | Kriteria tingkat 1 telah terpenuhi dan kegiatan Audit Aplikasi dilaksanakan sesuai dengan perencanaan yang berkesinambungan. Kondisi: Kegiatan Audit Aplikasi dilaksanakan tanpa pedoman Audit Aplikasi SPBE. | ||
| 3 | Kriteria tingkat 2 telah terpenuhi dan kegiatan Audit Aplikasi dilaksanakan sesuai dengan pedoman Audit Aplikasi SPBE. Kondisi: kegiatan Audit Aplikasi dilaksanakan oleh auditor TIK/Sistem Informasi internal Instansi Pusat/Pemerintah Daerah. | ||
| 4 | Kriteria tingkat 3 telah terpenuhi dan kegiatan Audit Aplikasi dilaksanakan oleh auditor TIK/Sistem Informasi eksternal yang memiliki sertifikasi auditor TIK/Sistem Informasi. | ||
| 5 | Kriteria tingkat 4 telah terpenuhi dan hasil audit Aplikasi SPBE telah ditindaklanjuti melalui perbaikan penerapan Aplikasi SPBE. |
Tautan Pendukung
DOMAIN 4. LAYANAN SPBE
Indikator 31 (evaluasi spbe 2024)
Indikator 31. Tingkat Kematangan Pelaksanaan Audit Keamanan SPB
| Tingkat | Kriteria | Capaian Tahun 2023 | Capaian Tahun 2024 |
| 1 | Kegiatan Audit Keamanan SPBE belum atau telah dilaksanakan. Kondisi: Kegiatan Audit Keamanan dilaksanakan tanpa perencanaan yang berkesinambungan. | √ | √ |
| 2 | Kriteria tingkat 1 telah terpenuhi dan kegiatan Audit Keamanan dilaksanakan sesuai dengan perencanaan yang berkesinambungan. Kondisi: Kegiatan Audit Keamanan dilaksanakan tanpa pedoman Audit Keamanan. | ||
| 3 | Kriteria tingkat 2 telah terpenuhi dan kegiatan Audit Keamanan dilaksanakan sesuai dengan pedoman Audit Keamanan. Kondisi: kegiatan Audit Keamanan dilaksanakan oleh auditor TIK/Sistem Keamanan Informasi internal Instansi Pusat/Pemerintah Daerah. | ||
| 4 | Kriteria tingkat 3 telah terpenuhi dan kegiatan Audit Keamanan dilaksanakan oleh auditor TIK/Sistem Keamanan Informasi eksternal yang memiliki sertifikasi auditor TIK/Sistem Keamanan Informasi. | ||
| 5 | Kriteria tingkat 4 telah terpenuhi dan hasil audit Keamanan SPBE telah ditindaklanjuti melalui perbaikan penerapan Keamanan SPBE. |
Data Dukung
Tingkat 1
Kabupaten Murung Raya Saat Ini belum melaksanakan Audit Keamanan SPBE
Tautan Pendukung
Indikator 32 (evaluasi spbe 2024)
Indikator 32. Tingkat Kematangan Layanan Perencanaan
KABUPATEN MURUNG RAYA MENCAPAI TINGKAT 4
| Tingkat | Kriteria | Capaian Tahun 2023 | Capaian Tahun 2024 |
| 1 | Layanan Perencanan Berbasis Elektronik hanya memberikan layanan informasi terkait perencanaan kegiatan pemerintah. | ||
| 2 | Kriteria tingkat 1 telah terpenuhi dan Layanan Perencanan Berbasis Elektronik memberikan layanan interaksi terkait perencanaan kegiatan pemerintah seperti pencarian informasi, pengunggahan dan pengunduhan dokumen perencanaan. | ||
| 3 | Kriteria tingkat 2 telah terpenuhi dan Layanan Perencanaan Berbasis Elektronik memberikan layanan transaksi kepada pengguna terkait perencanaan kegiatan pemerintah seperti otomasi alur kerja, transaksi basis data, validasi data, mekanisme persetujuan, dan analitik data. | ||
| 4 | Kriteria tingkat 3 telah terpenuhi dan Layanan Perencanaan Berbasis Elektronik memberikan layanan kolaborasi dengan layanan elektronik lain, misalnya layanan penganggaran berbasis elektronik, layanan keuangan berbasis elektronik, layanan pengadaan berbasis elektronik, layanan perencanaan berbasis elektronik Instansi Pusat/Pemerintah Daerah lain, dan/atau layanan SPBE Instansi Pusat/Pemerintah Daerah lain. | √ | √ |
| 5 | Kriteria tingkat 4 telah terpenuhi dan Layanan Perencanaan Berbasis Elektronik telah dilakukan perbaikan berdasarkan hasil reviu dan evaluasi terhadap perubahan lingkungan, peraturan perundangundangan, teknologi atau kebutuhan Instansi Pusat/Pemerintah Daerah. |
Tingkat 4
Kabupaten Murung Raya menggunakan layanan perencanaan menggunakan aplikasi umum Yaitu SIPD yang disediakan oleh Kementrian Dalam Negeri
Tautan Pendukung
Indikator 33 (evaluasi spbe 2024)
Indikator 33.Tingkat Kematangan Layanan Penganggaran
KABUPATEN MURUNG RAYA SUDAH MENCAPAI TINGKAT 4
| Tingkat | Kriteria | Capaian Tahun 2023 | Capaian Tahun 2024 |
| 1 | Layanan Penganggaran Berbasis Elektronik hanya memberikan layanan informasi terkait penganggaran kegiatan pemerintah.
|
||
| 2 | Kriteria tingkat 1 telah terpenuhi dan Layanan Penganggaran Berbasis Elektronik memberikan layanan interaksi terkait penganggaran kegiatan pemerintah seperti pencarian informasi, pengunggahan dan pengunduhan dokumen penganggaran.
|
||
| 3 | Kriteria tingkat 2 telah terpenuhi dan Layanan Penganggaran Berbasis Elektronik memberikan layanan transaksi kepada pengguna terkait penganggaran kegiatan pemerintah seperti otomasi alur kerja, transaksi basis data, validasi data, mekanisme persetujuan, dan analitik data.
|
||
| 4 | Kriteria tingkat 3 telah terpenuhi dan Layanan Penganggaran Berbasis Elektronik memberikan layanan kolaborasi dengan layanan elektronik lain, misalnya layanan perencanaan berbasis elektronik, layanan keuangan berbasis elektronik, layanan pengadaan berbasis elektronik, layanan penganggaran berbasis elektronik Instansi Pusat/Pemerintah Daerah lain, dan/atau layanan SPBE Instansi Pusat/Pemerintah Daerah lain.
|
√ | √ |
| 5 | Kriteria tingkat 4 telah terpenuhi dan Layanan Penganggaran Berbasis Elektronik telah dilakukan perbaikan berdasarkan hasil reviu dan evaluasi terhadap perubahan lingkungan, peraturan perundang-undangan, teknologi atau kebutuhan Instansi Pusat/Pemerintah Daerah. |
Data Dukung
Tingkat 4
Kabupaten Murung Raya menggunakan layanan penganggaran menggunakan aplikasi umum Yaitu SIPD yang disediakan oleh Kementrian Dalam Negeri
Tautan Pendukung
Indikator 34 (evaluasi spbe 2024)
Indikator 34.Tingkat Kematangan Layanan Keuangan
KABUPATEN MURUNG RAYA SUDAH MENCAPAI TINGKAT 4
| Tingkat | Kriteria | Capaian Tahun 2023 | Capaian Tahun 2024 |
| 1 | Layanan Keuangan Berbasis Elektronik hanya memberikan layanan informasi terkait keuangan di Instansi Pusat/Pemerintah. |
||
| 2 | Kriteria tingkat 1 telah terpenuhi dan Layanan Keuangan Berbasis Elektronik memberikan layanan interaksi terkait keuangan seperti pencarian informasi, pengunggahan dan pengunduhan dokumen. |
||
| 3 | Kriteria tingkat 2 telah terpenuhi dan Layanan Keuangan Berbasis Elektronik memberikan layanan transaksi kepada pengguna terkait keuangan seperti otomasi alur kerja, transaksi basis data, validasi data, mekanisme persetujuan, dan analitik data. | ||
| 4 | Kriteria tingkat 3 telah terpenuhi dan Layanan Penganggaran Berbasis Elektronik memberikan layanan kolaborasi dengan layanan elektronik lain, misalnya layanan perencanaan berbasis elektronik, layanan keuangan berbasis elektronik, layanan pengadaan berbasis elektronik, layanan penganggaran berbasis elektronik Instansi Pusat/Pemerintah Daerah lain, dan/atau layanan SPBE Instansi Pusat/Pemerintah Daerah lain.
|
√ | √ |
| 5 | Kriteria tingkat 4 telah terpenuhi dan Layanan Keuangan Berbasis Elektronik telah dilakukan perbaikan berdasarkan hasil reviu dan evaluasi terhadap perubahan lingkungan, peraturan perundangundangan, teknologi atau kebutuhan Instansi Pusat/Pemerintah Daerah. |
Data Dukung
Tingkat 4
Kabupaten Murung Raya menggunakan layanan penganggaran menggunakan aplikasi umum Yaitu SIPD yang disediakan oleh Kementrian Dalam Negeri
Tautan Pendukung
Indikator 35 (evaluasi spbe 2024)
Indikator 35. Tingkat Kematangan Layanan Pengadaan Barang dan Jasa
KABUPATEN MURUNG RAYA SUDAH MENCAPAI TINGKAT 4
| Tingkat | Kriteria | Capaian Tahun 2023 | Capaian Tahun 2024 |
| 1 | Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Berbasis Elektronik hanya memberikan layanan informasi terkait pengadaan barang dan jasa di Instansi Pusat/Pemerintah.
|
||
| 2 | Kriteria tingkat 1 telah terpenuhi dan Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Berbasis Elektronik memberikan layanan interaksi terkait pengadaan barang dan jasa seperti pencarian informasi, pengunggahan dan pengunduhan dokumen.
|
||
| 3 | Kriteria tingkat 2 telah terpenuhi dan Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Berbasis Elektronik memberikan layanan transaksi kepada pengguna terkait pengadaan barang dan jasa seperti otomasi alur kerja, transaksi basis data, validasi data, mekanisme persetujuan, dan analitik data. | ||
| 4 | Kriteria tingkat 3 telah terpenuhi dan Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Berbasis Elektronik memberikan layanan kolaborasi dengan layanan elektronik lain, misalnya Layanan Penganggaran Berbasis Elektronik, Layanan Perencanaan Berbasis Elektronik, Layanan Keuangan Berbasis Elektronik, Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Berbasis Elektronik Instansi Pusat/Pemerintah Daerah lain, dan/atau layanan SPBE Instansi Pusat/Pemerintah Daerah lain.
|
√ | √ |
| 5 | Kriteria tingkat 4 telah terpenuhi dan Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Berbasis Elektronik telah dilakukan perbaikan berdasarkan hasil reviu dan evaluasi terhadap perubahan lingkungan, peraturan perundang-undangan, teknologi atau kebutuhan Instansi Pusat/Pemerintah Daerah. |
Data Dukung
Tingkat 4
Layanan Pengadaan Barang Jasa difasilitasi menggunakan sistem aplikasi pengadaan pada lpse.murungrayakab.go.id
Tautan Pendukung
Indikator 36 (evaluasi spbe 2024)
Indikator 36. Tingkat Kematangan Layanan Kepegawaian
KABUPATEN MURUNG RAYA SUDAH MENCAPAI TINGKAT 4
| Tingkat | Kriteria | Capaian Tahun 2023 | Capaian Tahun 2024 |
| 1 | Layanan Kepegawaian Berbasis Elektronik hanya memberikan layanan informasi terkait kepegawaian. | ||
| 2 | Kriteria tingkat 1 telah terpenuhi dan Layanan Kepegawaian Berbasis Elektronik memberikan layanan interaksi terkait kepegawaian seperti pencarian informasi, pengunggahan dan pengunduhan dokumen. | ||
| 3 | Kriteria tingkat 2 telah terpenuhi dan Layanan Kepegawaian Berbasis Elektronik memberikan layanan transaksi kepada pengguna terkait kepegawaian seperti otomasi alur kerja, transaksi basis data, validasi data, mekanisme persetujuan, dan analitik data. | ||
| 4 | Kriteria tingkat 3 telah terpenuhi dan Layanan Kepegawaian Berbasis Elektronik memberikan layanan kolaborasi dengan layanan elektronik lain, misalnya Layanan Kinerja Berbasis Elektronik, Layanan Keuangan Berbasis Elektronik, Layanan Kepegawaian Berbasis Elektronik Instansi Pusat/Pemerintah Daerah lain, dan/atau layanan SPBE Instansi Pusat/Pemerintah Daerah lain. | √ | √ |
| 5 | Kriteria tingkat 4 telah terpenuhi dan Layanan Kepegawaian Berbasis Elektronik telah dilakukan perbaikan berdasarkan hasil reviu dan evaluasi terhadap perubahan lingkungan, peraturan perundangundangan, teknologi atau kebutuhan Instansi Pusat/Pemerintah Daerah. |
Data Dukung
Tingkat 4
Saat ini kabupaten murung raya sudah menggunakan aplikasi SIASN yang di sediakan oleh BKN untuk layanan kepegawian, yang sebelumnya menggunakan, SIMPEG yang dikembangkan sendiri, sekarang semua sudah beralih ke SIASN, dengan data dukung penggunaan aplikasi sebagai sebagai berikut
Tautan Pendukung
Indikator 37 (evaluasi spbe 2024)
Indikator 37. Tingkat Kematangan Layanan Kearsipan Dinamis
KABUPATEN MURUNG RAYA SUDAH MENCAPAI TINGKAT 4
| Tingkat | Kriteria | Capaian Tahun 2023 | Capaian Tahun 2024 |
| 1 | Layanan Kearsipan Dinamis Berbasis Elektronik hanya memberikan layanan informasi terkait kearsipan dinamis. | ||
| 2 | Kriteria tingkat 1 telah terpenuhi dan Layanan Kearsipan Dinamis Berbasis Elektronik memberikan layanan interaksi terkait kearsipan dinamis seperti pencarian informasi, pengunggahan dan pengunduhan dokumen. | ||
| 3 | Kriteria tingkat 2 telah terpenuhi dan Layanan Kearsipan Dinamis Berbasis Elektronik memberikan layanan transaksi kepada pengguna terkait kearsipan dinamis seperti otomasi alur kerja, transaksi basis data, validasi data, mekanisme persetujuan, dan analitik data. | ||
| 4 | Kriteria tingkat 3 telah terpenuhi dan Layanan Kearsipan Dinamis Berbasis Elektronik memberikan layanan kolaborasi dengan layanan elektronik lain, misalnya Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Berbasis Elektronik, Layanan Kepegawaian Berbasis Elektronik, Layanan Kearsipan Dinamis Berbasis Elektronik Instansi Pusat/Pemerintah Daerah lain, dan/atau layanan SPBE Instansi Pusat/Pemerintah Daerah lain. | √ | √ |
| 5 | Kriteria tingkat 4 telah terpenuhi dan Layanan Kearsipan Dinamis Berbasis Elektronik telah dilakukan perbaikan berdasarkan hasil reviu dan evaluasi terhadap perubahan lingkungan, peraturan perundang-undangan, teknologi atau kebutuhan Instansi Pusat/Pemerintah Daerah. |
Data Dukung
Tingkat 4
Pada akhir 2022 kabupaten Murung Raya sudah menggunakan Aplikasi SRIKANDI milik ANRI diharapkan dengan penggunaan aplikasi umum untuk, kearsipan persuratan tingkat kematangan layanan kearsipan murung raya dapat mencapai level 4 dengan bukti sebagai berikut:
Tautan Pendukung
Indikator 38 (evaluasi spbe 2024)
Indikator 38. Tingkat Kematangan
Layanan Pengelolaan Barang Milik Negara / Daerah
KABUPATEN MURUNG RAYA SUDAH MENCAPAI TINGKAT 4
| Tingkat | Kriteria | Capaian Tahun 2023 | Capaian Tahun 2024 |
| 1 | Layanan Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah Berbasis Elektronik hanya memberikan layanan informasi terkait pengelolaan barang milik negara. | ||
| 2 | Kriteria tingkat 1 telah terpenuhi dan Layanan Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah Berbasis Elektronik memberikan layanan interaksi terkait pengelolaan barang milik negara/daerah seperti pencarian informasi, pengunggahan dan pengunduhan dokumen. | ||
| 3 | Kriteria tingkat 2 telah terpenuhi dan Layanan Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah Berbasis Elektronik memberikan layanan transaksi kepada pengguna terkait pengelolaan barang milik negara/daerah seperti otomasi alur kerja, transaksi basis data, validasi data, mekanisme persetujuan, dan analitik data. | ||
| 4 | Kriteria tingkat 3 telah terpenuhi dan Layanan Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah Berbasis Elektronik memberikan layanan kolaborasi dengan layanan elektronik lain, misalnya Layanan Penganggaran Berbasis Elektronik, Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Berbasis Elektronik, Layanan Keuangan Berbasis Elektronik, Layanan Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah Berbasis Elektronik Instansi Pusat/Pemerintah Daerah lain, dan/atau layanan SPBE Instansi Pusat/Pemerintah Daerah lain. | √ | √ |
| 5 | Kriteria tingkat 4 telah terpenuhi dan Layanan Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah Berbasis Elektronik telah dilakukan perbaikan berdasarkan hasil reviu dan evaluasi terhadap perubahan lingkungan, peraturan perundang-undangan, teknologi atau kebutuhan Instansi Pusat/Pemerintah Daerah. |
Data Dukung
Tingkat 4
saat ini Kabupaten Murung Raya masih menggunakan Aplikasi SIMDA BMD pada pengelolaan barang milik negara
Tautan Pendukung
Indikator 39 (evaluasi spbe 2024)
Indikator 39. Tingkat Kematangan Layanan Pengawasan Internal Pemerintah
KABUPATEN MURUNG RAYA SUDAH MENCAPAI TINGKAT 4
| Tingkat | Kriteria | Capaian Tahun 2023 | Capaian Tahun 2024 |
| 1 | Layanan Pengawasan Internal Pemerintah Berbasis Elektronik hanya memberikan layanan informasi terkait pengawasan internal pemerintah. | ||
| 2 | Kriteria tingkat 1 telah terpenuhi dan Layanan Pengawasan Internal Pemerintah Berbasis Elektronik memberikan layanan interaksi terkait pengawasan internal pemerintah seperti pencarian informasi, pengunggahan dan pengunduhan dokumen. | ||
| 3 | Kriteria tingkat 2 telah terpenuhi dan Layanan Pengawasan Internal Pemerintah Berbasis Elektronik memberikan layanan transaksi kepada pengguna terkait pengawasan internal pemerintah seperti otomasi alur kerja, transaksi basis data, validasi data, mekanisme persetujuan, dan analitik data. | √ | √ |
| 4 | Kriteria tingkat 3 telah terpenuhi dan Layanan Pengawasan Internal Pemerintah Berbasis Elektronik memberikan layanan kolaborasi dengan layanan elektronik lain, misalnya Layanan Kepegawaian Berbasis Elektronik, Layanan Akuntabilitas Kinerja Berbasis Elektronik, Layanan Pengawasan Internal Pemerintah Berbasis Elektronik Instansi Pusat/Pemerintah Daerah lain, dan/atau layanan SPBE Instansi Pusat/Pemerintah Daerah lain. | ||
| 5 | Kriteria tingkat 4 telah terpenuhi dan Layanan Pengawasan Internal Berbasis Elektronik telah dilakukan perbaikan berdasarkan hasil reviu dan evaluasi terhadap perubahan lingkungan, peraturan perundang-undangan, teknologi atau kebutuhan Instansi Pusat/Pemerintah Daerah. |
Data Dukung
Tingkat 4
Layanan Pengawasan Internal Pemerintah Berbasis Elektronik menggunakan e-Auditee dari BPK-RI, LHPKN dari KPK , dan Siswaskeudes dan BPKP
Tautan Pendukung
Indikator 40 (evaluasi spbe 2024)
Indikator 40. Tingkat Kematangan Layanan Akuntabilitas Kinerja Organisasi
KABUPATEN MURUNG RAYA SUDAH MENCAPAI TINGKAT 4
| Tingkat | Kriteria | Capaian Tahun 2023 | Capaian Tahun 2024 |
| 1 | Layanan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pusat/Pemerintah Daerah Berbasis Elektronik hanya memberikan layanan informasi terkait akuntabilitas kinerja Instansi Pusat/Pemerintah Daerah. | ||
| 2 | Kriteria tingkat 1 telah terpenuhi dan Layanan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pusat/Pemerintah Daerah Berbasis Elektronik memberikan layanan interaksi terkait akuntabilitas kinerja Instansi Pusat/Pemerintah Daerah seperti pencarian informasi, pengunggahan dan pengunduhan dokumen. | ||
| 3 | Kriteria tingkat 2 telah terpenuhi dan Layanan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pusat/Pemerintah Daerah Berbasis Elektronik memberikan layanan transaksi kepada pengguna terkait akuntabilitas kinerja Instansi Pusat/Pemerintah Daerah seperti otomasi alur kerja, transaksi basis data, validasi data, mekanisme persetujuan, dan analitik data. | √ | √ |
| 4 | Kriteria tingkat 3 telah terpenuhi dan Layanan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pusat/Pemerintah Daerah Berbasis Elektronik memberikan layanan kolaborasi dengan layanan elektronik lain, misalnya Layanan Penganggaran Berbasis Elektronik, Layanan Pengadaan Berbasis Elektronik, Layanan Perencanaan Berbasis Elektronik, Layanan Keuangan Berbasis Elektronik, Layanan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pusat/Pemerintah Daerah Berbasis Elektronik Instansi Pusat/Pemerintah Daerah lain, dan/atau layanan SPBE Instansi Pusat/Pemerintah Daerah lain. | ||
| 5 | Kriteria tingkat 4 telah terpenuhi dan Layanan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pusat/Pemerintah Daerah Berbasis Elektronik telah dilakukan perbaikan berdasarkan hasil reviu dan evaluasi terhadap perubahan lingkungan, peraturan perundang-undangan, teknologi atau kebutuhan Instansi Pusat/Pemerintah Daerah. |
Data Dukung
Tingkat 4
Kabupaten Murung Raya Menggunakan Layanan Akuntabilitasi Kinerja Instansi e-Sakip Reviu dari KemenpanRB
Tautan Pendukung
Indikator 41 (evaluasi spbe 2024)
Indikator 41. Tingkat Kematangan Layanan Kinerja Pegawai
KABUPATEN MURUNG RAYA SUDAH MENCAPAI TINGKAT 3
| Tingkat | Kriteria | Capaian Tahun 2023 | Penilaian Mandiri |
| 1 | Layanan Kinerja Pegawai Berbasis Elektronik hanya memberikan layanan informasi terkait kinerja pegawai. | ||
| 2 | Kriteria tingkat 1 telah terpenuhi dan Layanan Kinerja Pegawai Berbasis Elektronik memberikan layanan interaksi terkait kinerja pegawai seperti pencarian informasi, pengunggahan dan pengunduhan dokumen. | ||
| 3 | Kriteria tingkat 2 telah terpenuhi dan Layanan Kinerja Pegawai Berbasis Elektronik memberikan layanan transaksi kepada pengguna terkait kinerja pegawai seperti otomasi alur kerja, transaksi basis data, validasi data, mekanisme persetujuan, dan analitik data. | √ | √ |
| 4 | Kriteria tingkat 3 telah terpenuhi dan Layanan Kinerja Pegawai Berbasis Elektronik memberikan layanan kolaborasi dengan layanan elektronik lain, misalnya Layanan Perencanaan Berbasis Elektronik, Layanan Akuntabilitas Berbasis Elektronik, Layanan Kinerja Pegawai Berbasis Elektronik Instansi Pusat/Pemerintah Daerah lain, dan/atau layanan SPBE Instansi Pusat/Pemerintah Daerah lain. | ||
| 5 | Kriteria tingkat 4 telah terpenuhi dan Layanan Kinerja Pegawai Berbasis Elektronik telah dilakukan perbaikan berdasarkan hasil reviu dan evaluasi terhadap perubahan lingkungan, peraturan perundang-undangan, teknologi atau kebutuhan Instansi Pusat/Pemerintah Daerah. |
DATA DUKUNG
Tingkat 3
Saat ini Kabupaten Murung Raya masih menggunakan aplikasi e-kinerja.murungrayakab.go.id seperti tahun kemarin, aplikasi bagi pakai yang dikembangkan oleh Pemkab Kotawaringin Barat dan dicoba untuk di implementasikan pada Kabupaten Murung Raya dan sudah berjalan selama kurang lebih 1 Tahun
Tautan Pendukung
Indikator 42 (evaluasi spbe 2024)
Indikator 42.Tingkat Kematangan Layanan Pengaduan Pelayanan Publik
KABUPATEN MURUNG RAYA SUDAH MENCAPAI TINGKAT 4
| Tingkat | Kriteria | Capaian Tahun 2023 | Penilaian Mandiri |
| 1 | Layanan Pengaduan Pelayanan Publik Berbasis Elektronik hanya memberikan layanan informasi terkait pengaduan pelayanan publik. | ||
| 2 | Kriteria tingkat 1 telah terpenuhi dan Layanan Pengaduan Pelayanan Publik Berbasis Elektronik memberikan layanan interaksi terkait pengaduan pelayanan publik seperti pencarian informasi, pengunggahan dan pengunduhan dokumen. | ||
| 3 | Kriteria tingkat 2 telah terpenuhi dan Layanan Pengaduan Pelayanan Publik Berbasis Elektronik memberikan layanan transaksi kepada pengguna terkait pengaduan pelayanan publik seperti otomasi alur kerja, transaksi basis data, validasi data, mekanisme persetujuan, dan analitik data. | ||
| 4 | Kriteria tingkat 3 telah terpenuhi dan Layanan Pengaduan Pelayanan Publik Berbasis Elektronik memberikan layanan kolaborasi dengan layanan elektronik lain, misalnya Layanan Kepegawaian Berbasis Elektronik, Layanan Pengaduan Pelayanan Publik Berbasis Elektronik Instansi Pusat/Pemerintah Daerah lain, dan/atau layanan SPBE Instansi Pusat/Pemerintah Daerah lain. | √ | √ |
| 5 | Kriteria tingkat 4 telah terpenuhi dan Layanan Pengaduan Pelayanan Publik Berbasis Elektronik telah dilakukan perbaikan berdasarkan hasil reviu dan evaluasi terhadap perubahan lingkungan, peraturan perundang-undangan, teknologi atau kebutuhan Instansi Pusat/Pemerintah Daerah. |
Data Dukung
Tingkat 4
Layanan Pengaduan Pelayanan Publik Berbasis Elektronik Kabupaten Murung Raya Menggunakan SP4N LAPOR pada lapor.go.id
Tautan Pendukung
Indikator 43 (evaluasi spbe 2024)
Indikator 43. Tingkat Kematangan Layanan Data Terbuka
KABUPATEN MURUNG RAYA SUDAH MENCAPAI TINGKAT 3
| Tingkat | Kriteria | Capaian Tahun 2023 | Penilaian Mandiri |
| 1 | Layanan Data Terbuka Berbasis Elektronik hanya memberikan layanan informasi terkait data terbuka. | ||
| 2 | Kriteria tingkat 1 telah terpenuhi dan Layanan Data Terbuka Berbasis Elektronik memberikan layanan interaksi terkait data terbuka seperti pencarian informasi, pengunggahan dan pengunduhan dokumen. | √ | |
| 3 | Kriteria tingkat 2 telah terpenuhi dan Layanan Data Terbuka Berbasis Elektronik memberikan layanan transaksi kepada pengguna terkait data terbuka seperti otomasi pertukaran data, otomasi alur kerja, transaksi basis data, validasi data, mekanisme persetujuan, dan analitik data. | √ | |
| 4 | Kriteria tingkat 3 telah terpenuhi dan Layanan Data Terbuka Berbasis Elektronik memberikan layanan kolaborasi dengan layanan elektronik lain, misalnya Layanan Data Terbuka Berbasis Elektronik Instansi Pusat/Pemerintah Daerah lain, dan/atau layanan SPBE Instansi Pusat/Pemerintah Daerah lain. | ||
| 5 | Kriteria tingkat 4 telah terpenuhi dan Layanan Data Terbuka Berbasis Elektronik telah dilakukan perbaikan berdasarkan hasil reviu dan evaluasi terhadap perubahan lingkungan, peraturan perundangundangan, teknologi atau kebutuhan Instansi Pusat/Pemerintah Daerah. |
DATA DUKUNG
Tingkat 3
Kabupaten Murung Raya Layanan Data Terbuka Berbasis Elektronik masih menggunakan PPID dari Kemendagri
Tautan Pendukung
Indikator 44 (evaluasi spbe 2024)
Indikator 44. Tingkat Kematangan Layanan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH)
KABUPATEN MURUNG RAYA SUDAH MENCAPAI TINGKAT 4
| Tingkat | Kriteria | Capaian Tahun 2023 | Penilaian Mandiri |
| 1 | Layanan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Berbasis Elektronik hanya memberikan layanan informasi terkait jaringan dokumentasi dan informasi hukum. | ||
| 2 | Kriteria tingkat 1 telah terpenuhi dan Layanan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Berbasis Elektronik memberikan layanan interaksi terkait jaringan dokumentasi dan informasi hukum seperti pencarian informasi, pengunggahan dan pengunduhan dokumen. | √ | |
| 3 | Kriteria tingkat 2 telah terpenuhi dan Layanan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Berbasis Elektronik memberikan layanan transaksi kepada pengguna terkait jaringan dokumentasi dan informasi hukum seperti otomasi alur kerja, transaksi basis data, validasi data, mekanisme persetujuan, dan analitik data. | ||
| 4 | Kriteria tingkat 3 telah terpenuhi dan Layanan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Berbasis Elektronik memberikan layanan kolaborasi dengan layanan elektronik lain, misalnya Layanan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Berbasis Elektronik Instansi Pusat/Pemerintah Daerah lain, dan/atau layanan SPBE Instansi Pusat/Pemerintah Daerah lain. | √ | |
| 5 | Kriteria tingkat 4 telah terpenuhi dan Layanan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Berbasis Elektronik telah dilakukan perbaikan berdasarkan hasil reviu dan evaluasi terhadap perubahan lingkungan, peraturan perundang-undangan, teknologi atau kebutuhan Instansi Pusat/Pemerintah Daerah. |
DATA DUKUNG
Tingkat 4
Kabupaten Murung Raya Menggunakan Aplikasi ILDIS V3 Untuk Pengelolaan Dokumen JDIH yang di sediakan oleh BPHN dan dapat tersinkronisasi dengan JDIHN
Tautan Pendukung
Indikator 45 (evaluasi spbe 2024)
Indikator 45. Tingkat Kematangan Layanan Publik Sektor 1
KABUPATEN MURUNG RAYA SUDAH MENCAPAI TINGKAT 4
| Tingkat | Kriteria | Capaian Tahun 2023 | Penilaian Mandiri |
| 1 | Layanan Publik Sektoral Berbasis Elektronik hanya memberikan layanan informasi terkait Publik Sektoral kegiatan pemerintah. | ||
| 2 | Kriteria tingkat 1 telah terpenuhi dan Layanan Publik Sektoral Berbasis Elektronik memberikan layanan interaksi terkait Publik Sektoral kegiatan pemerintah seperti pencarian informasi, pengunggahan dan pengunduhan dokumen Layanan Publik Sektoral. | ||
| 3 | Kriteria tingkat 2 telah terpenuhi dan Layanan Publik Sektoral Berbasis Elektronik memberikan layanan transaksi kepada pengguna terkait Publik Sektoral kegiatan pemerintah seperti otomasi alur kerja, transaksi basis data, validasi data, mekanisme persetujuan, dan analitik data. | ||
| 4 | Kriteria tingkat 3 telah terpenuhi dan Layanan Publik Sektoral Berbasis Elektronik memberikan layanan kolaborasi dengan layanan elektronik lain, misalnya Layanan Publik Sektoral Berbasis Elektronik Instansi Pusat/Pemerintah Daerah lain, dan/atau layanan SPBE Instansi Pusat/Pemerintah Daerah lain. | √ | √ |
| 5 | Kriteria tingkat 4 telah terpenuhi dan Layanan Publik Sektoral Berbasis Elektronik telah dilakukan perbaikan berdasarkan hasil reviu dan evaluasi terhadap perubahan lingkungan, peraturan perundang-undangan, teknologi dan kebutuhan Instansi Pusat/Pemerintah Daerah. |
DATA DUKUNG
Tingkat 4
Layanan Publik Sektoral Berbasis Elektronik Pada Bidang Perizinan Mengguakan 2 Sistem Aplikasi Yaitu SICANTIK CLOUD dari Kemkominfo dan OSS dari Kementrian Investasi/BKPM
Layanan Terkait:
- https://oss.go.id/
- https://sicantik.go.id
Tautan Pendukung
Indikator 46 (evaluasi spbe 2024)
Indikator 46. Tingkat Kematangan Layanan Publik Sektor 2
KABUPATEN MURUNG RAYA SUDAH MENCAPAI TINGKAT 3
| Tingkat | Kriteria | Capaian Tahun 2023 | Penilaian Mandiri |
| 1 | Layanan Publik Sektoral Berbasis Elektronik hanya memberikan layanan informasi terkait Publik Sektoral kegiatan pemerintah. | ||
| 2 | Kriteria tingkat 1 telah terpenuhi dan Layanan Publik Sektoral Berbasis Elektronik memberikan layanan interaksi terkait Publik Sektoral kegiatan pemerintah seperti pencarian informasi, pengunggahan dan pengunduhan dokumen Layanan Publik Sektoral. | ||
| 3 | Kriteria tingkat 2 telah terpenuhi dan Layanan Publik Sektoral Berbasis Elektronik memberikan layanan transaksi kepada pengguna terkait Publik Sektoral kegiatan pemerintah seperti otomasi alur kerja, transaksi basis data, validasi data, mekanisme persetujuan, dan analitik data. | √ | √ |
| 4 | Kriteria tingkat 3 telah terpenuhi dan Layanan Publik Sektoral Berbasis Elektronik memberikan layanan kolaborasi dengan layanan elektronik lain, misalnya Layanan Publik Sektoral Berbasis Elektronik Instansi Pusat/Pemerintah Daerah lain, dan/atau layanan SPBE Instansi Pusat/Pemerintah Daerah lain. | ||
| 5 | Kriteria tingkat 4 telah terpenuhi dan Layanan Publik Sektoral Berbasis Elektronik telah dilakukan perbaikan berdasarkan hasil reviu dan evaluasi terhadap perubahan lingkungan, peraturan perundang-undangan, teknologi dan kebutuhan Instansi Pusat/Pemerintah Daerah. |
DATA DUKUNG
Tingkat 4
Sistem Pengelolaan Layanan Publik Sektoral Berbasis Elektronik Untuk Bidang Pelayanan Kesehatan Menggunakan 2 Aplikasi Utama dan 1 Aplikasi Sesuai Dengan RB Tematik
- Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit UPTD RSUD Puruk Cahu.
- AMANG RSUD Puruk Cahu adalah Aplikasi Pasien Mandiri, Booking dan Pendaftaran Online Pasien Rawat Jalan RSUD Puruk Cahu Aplikasi yang diperuntukan bagi pasien yang ingin mendaftar online di Rumah Sakit Umum Daerah Puruk Cahu, Penggunaan aplikasi sementara ini hanya berlaku bagi Pasien yang telah memiliki No.RM (Kartu Berobat) di RSUD Puruk Cahu.
- SISFO Gizi Terpadu, Untuk Pemantauan Gizi
Tautan Pendukung
Indikator 47 (evaluasi spbe 2024)
Indikator 47. Tingkat Kematangan Layanan Publik Sektor 3
KABUPATEN MURUNG RAYA SUDAH MENCAPAI TINGKAT 4
| Tingkat | Kriteria | Capaian Tahun 2023 | Penilaian Mandiri |
| 1 | Layanan Publik Sektoral Berbasis Elektronik hanya memberikan layanan informasi terkait Publik Sektoral kegiatan pemerintah. | ||
| 2 | Kriteria tingkat 1 telah terpenuhi dan Layanan Publik Sektoral Berbasis Elektronik memberikan layanan interaksi terkait Publik Sektoral kegiatan pemerintah seperti pencarian informasi, pengunggahan dan pengunduhan dokumen Layanan Publik Sektoral. | ||
| 3 | Kriteria tingkat 2 telah terpenuhi dan Layanan Publik Sektoral Berbasis Elektronik memberikan layanan transaksi kepada pengguna terkait Publik Sektoral kegiatan pemerintah seperti otomasi alur kerja, transaksi basis data, validasi data, mekanisme persetujuan, dan analitik data. | ||
| 4 | Kriteria tingkat 3 telah terpenuhi dan Layanan Publik Sektoral Berbasis Elektronik memberikan layanan kolaborasi dengan layanan elektronik lain, misalnya Layanan Publik Sektoral Berbasis Elektronik Instansi Pusat/Pemerintah Daerah lain, dan/atau layanan SPBE Instansi Pusat/Pemerintah Daerah lain. | √ | √ |
| 5 | Kriteria tingkat 4 telah terpenuhi dan Layanan Publik Sektoral Berbasis Elektronik telah dilakukan perbaikan berdasarkan hasil reviu dan evaluasi terhadap perubahan lingkungan, peraturan perundang-undangan, teknologi dan kebutuhan Instansi Pusat/Pemerintah Daerah. |
DATA DUKUNG
Tingkat 4
Layanan Publik Sektoral Berbasis Elektronik Untuk Pelayanan Kependudukan dan Catatan Sipil Menggunakan Layanan Yang Disediakan Oleh Kementrian Dalam Negeri
DATA DUKUNG TAMBAHAN INDIKATOR 47 INTEGRASI APLIKASI DENGAN IKD.pdf
Tautan Pendukung
Catatan Tambahan Setelah Evaluasi
Catatan tambahan yang harus dikerjakan untuk peningkatan Indeks SPBE
- ..
- ...
- ...