DOMAIN 1 - KEBIJAKAN INTERNAL SPBE
- Indikator 1 (Evaluasi SPBE 2024)
- Indikator 2 (Evaluasi SPBE 2024)
- Indikator 3 (evaluasi spbe 2024)
- Indikator 4 (evaluasi spbe 2024)
- Indikator 5 (evaluasi spbe 2024)
- Indikator 6 (evaluasi spbe 2024)
- Indikator 7 (evaluasi spbe 2024)
- Indikator 8 (evaluasi spbe 2024)
- Indikator 9 (evaluasi spbe 2024)
- Indikator 10 (evaluasi spbe 2024)
Indikator 1 (Evaluasi SPBE 2024)
Indikator 1. Tingkat Kematangan Kebijakan Internal Arsitektur SPBE Instansi Pusat/Pemerintah Daerah
KABUPATEN MURUNG RAYA SUDAH MENCAPAI TINGKAT 3
Tingkat | Kriteria | Capaian Tahun 2023 |
Capaian Tahun 2024 |
1 | Konsep kebijakan internal terkait Arsitektur SPBE Instansi Pusat/Pemerintah Daerah belum atau telah tersedia. | ||
2 | Kebijakan internal Arsitektur SPBE Instansi Pusat/Pemerintah Daerah telah ditetapkan. Kondisi: Kebijakan internal Arsitektur SPBE Instansi Pusat/Pemerintah Daerah tersebut belum memuat secara lengkap pengaturan mengenai referensi Arsitektur dan domain Arsitektur SPBE (Proses Bisnis, Data dan Informasi, Infrastruktur SPBE, Aplikasi SPBE, Keamanan SPBE, dan Layanan SPBE). | ||
3 | Kriteria tingkat 2 telah terpenuhi dan kebijakan internal Arsitektur SPBE Instansi Pusat/Pemerintah Daerah telah memuat secara lengkap pengaturan mengenai referensi Arsitektur dan domain Arsitektur SPBE (Proses Bisnis, Data dan Informasi, Infrastruktur SPBE, Aplikasi SPBE, Keamanan SPBE, dan Layanan SPBE). | √ | √ |
4 | Kriteria tingkat 3 telah terpenuhi, kebijakan internal Arsitektur SPBE Instansi Pusat/Pemerintah Daerah telah mengatur integrasi SPBE antar Instansi Pusat, antar Pemerintah Daerah, dan/atau antar Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah, dan kebijakan internal Arsitektur SPBE Instansi Pusat/Pemerintah Daerah telah direviu dan dievaluasi secara periodik. | ||
5 | Kriteria tingkat 4 telah terpenuhi serta hasil reviu dan evaluasi kebijakan internal Arsitektur Instansi Pusat/Pemerintah Daerah SPBE telah ditindaklanjuti dengan kebijakan baru. |
Data Dukung
Tingkat 1
Konsep dan Draft Terkait Peraturan Bupati No 12 Tahun 2023 Sudah di tetapkan tentang: Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Murung Raya
Tingkat 2
Peraturan Bupati No 12 Tahun 2023 Sudah di tetapkan tentang: Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Murung Raya dan sudah memuat Referensi Arsitektur dan 6 Domain Arsitektur SPBE
Tingkat 3
Peraturan Bupati No 12 Tahun 2023 Sudah di tetapkan tentang: Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Murung Raya dan sudah memuat Referensi Arsitektur dan 6 Domain Arsitektur SPBE Pada Bagian Kesatu: Arsitektur SPBE Peraturan Bupati
Domain Arsitektur
Referensi Arsitektur
Tautan Pendukung
Indikator 2 (Evaluasi SPBE 2024)
Indikator 2. Tingkat Kematangan Kebijakan Internal Peta Rencana SPBE Instansi Pusat/Pemerintah Daerah
KABUPATEN MURUNG RAYA SUDAH MENCAPAI TINGKAT 3
Data Dukung
Tingkat 1
Konsep kebijakan internal terkait Peta Rencana SPBE Instansi Pusat/Pemerintah Daerah Telah Tersedia
Tingkat 2
Kebijakan Internal Peta Rencana SPBE Kabupaten Murung Raya Sudah Di Tetapkan
Tingkat 3
Kebijakan Internal Terkait Peta Rencana SPBE Kabupaten Murung Raya Sudah Mencakup Keseluruhan Muatan Peta Rencana Yang Tertuang di Bagian Kedua Peta Rencana SPBE Pasal 7, Pada Peraturatan Bupati No. 12 Tahun 2023 Tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Murung Raya
Muatan Peta Rencana SPBEPedoman Peta Rencana
Tautan Pendukung
Indikator 3 (evaluasi spbe 2024)
Indikator 3. Tingkat Kematangan Kebijakan Internal Manajemen Data
KABUPATEN MURUNG RAYA SUDAH MENCAPAI TINGKAT 4
Tingkat | Kriteria | Capaian Tahun 2023 |
Capaian Tahun 2024 |
1 | Konsep kebijakan internal terkait Manajemen Data di Instansi Pusat/Pemerintah Daerah belum atau telah tersedia. | ||
2 | Kebijakan internal Manajemen Data di Instansi Pusat/Pemerintah Daerah telah ditetapkan. | ||
3 | Kondisi: Kebijakan internal Manajemen Data di Instansi Pusat/Pemerintah Daerah tersebut hanya mengatur sebagian dari rangkaian proses pengelolaan arsitektur data, data induk, data referensi, basis data, kualitas data dan interoperabilitas data. | √ | |
4 | Kriteria tingkat 2 telah terpenuhi dan kebijakan internal Manajemen Data di Instansi Pusat/Pemerintah Daerah telah mengatur seluruh rangkaian proses pengelolaan arsitektur data, data induk, data referensi, basis data, kualitas data dan interoperabilitas data. | √ | |
5 | Kriteria tingkat 4 telah terpenuhi serta hasil reviu dan evaluasi kebijakan internal Manajemen Data di Instansi Pusat/Pemerintah Daerah telah ditindaklanjuti dengan kebijakan baru. |
Data Dukung
Tingkat 1
Konsep Kebijakan Internal Manajemen Data Kabupaten Murung Raya Sudah Tersedia
Tingkat 2
Kebijakan Internal Manajemen Data Kabupaten Murung Raya Telah Ditetapkan
Tingkat 3
Kebijakan Internal Manajemen Data di Kabupaten Murung Raya Telah Mengatur Sebagian Proses Ruang Lingkup Manajemen Data
Pada Pasal 35 Bagian Ketiga Manajemen Data
Tingkat 4
Kebijakan Internal Manajemen Data Kabupaten Murung Raya Telah Ditetapkan Telah Mengatur seluruh proses ruang lingkup manajemen data pada pasal 11 Bagian kelima Data dan Informasi SPBE, yaitu interoperabilitas data
Interoperabilitas Data
Bagian Kesembilan Layanan SPB
Pasal 29
Tautan Pendukung
Indikator 4 (evaluasi spbe 2024)
Indikator 4. Tingkat Kematangan Kebijakan Internal Pembangunan
Aplikasi SPBE
KABUPATEN MURUNG RAYA SUDAH MENCAPAI TINGKAT 3
Tingkat | Kriteria | Capaian Tahun 2023 |
Capaian Tahun 2024 |
1 | Konsep kebijakan internal terkait siklus Pembangunan Aplikasi SPBE di Instansi Pusat/Pemerintah Daerah belum atau telah tersedia. | ||
2 | Kebijakan internal terkait siklus Pembangunan Aplikasi SPBE di Instansi Pusat/Pemerintah Daerah telah ditetapkan. Kondisi: Kebijakan internal terkait Pembangunan Aplikasi SPBE telah mengatur siklus pembangunan aplikasi. | ||
3 | Kriteria tingkat 2 telah terpenuhi dan Kebijakan internal terkait siklus Pembangunan Aplikasi SPBE telah mengatur proses konsultasi terkait siklus Pembangunan Aplikasi SPBE dengan unit kerja/perangkat daerah yang menjalankan fungsi pengelolaan TIK di Instansi Pusat/Pemerintah Daerah. | √ | √ |
4 | Kriteria tingkat 3 telah terpenuhi, kebijakan internal terkait siklus Pembangunan Aplikasi SPBE di Instansi Pusat/Pemerintah Daerah telah mengatur keterpaduan dan pengendalian Pembangunan Aplikasi SPBE oleh unit kerja/perangkat daerah yang menjalankan fungsi pengelolaan TIK di Instansi Pusat/Pemerintah Daerah. Selain itu, kebijakan internal Pembangunan Aplikasi SPBE direviu dan dievaluasi secara periodik. | ||
5 | Kriteria tingkat 4 telah terpenuhi serta hasil reviu dan evaluasi kebijakan internal Pembangunan Aplikasi SPBE di Instansi Pusat/Pemerintah Daerah SPBE telah ditindaklanjuti dengan kebijakan baru. |
Data Dukung
Tingkat 1
Konsep Kebijakan Internal Siklus Pembangunan Aplikasi SPBE di Kabupaten Murung Raya Sudah Tersedia
Tingkat 2
Kebijakan Internal Siklus Pembangunan Aplikasi SPBE di Kabupaten Murung Raya Sudah Ditetapkan
Tingkat 3
Kebijakan Internal Siklus Pembangunan Aplikasi SPBE di Kabupaten Murung Raya Sudah Ditetapkan, Dan mengatur proses siklus konsultasi terkait seluruh siklus pembangunan aplikasi SPBE dengan perangkat daerah yang menjalankan fungsi pengelolaan TIK di Pasal 23 Perbub SPBE Kabupaten Murung Raya
Tautan Pendukung
Indikator 5 (evaluasi spbe 2024)
Indikator 5. Tingkat Kematangan Kebijakan Internal Layanan Pusat Data
KABUPATEN MURUNG RAYA SUDAH MENCAPAI TINGKAT 3
Tingkat | Kriteria | Capaian Tahun 2023 |
Capaian Tahun 2024 |
1 | Konsep kebijakan internal terkait siklus Pembangunan Aplikasi SPBE di Instansi Pusat/Pemerintah Daerah belum atau telah tersedia. | ||
2 | Kebijakan internal terkait siklus Pembangunan Aplikasi SPBE di Instansi Pusat/Pemerintah Daerah telah ditetapkan. Kondisi: Kebijakan internal terkait Pembangunan Aplikasi SPBE telah mengatur siklus pembangunan aplikasi. | ||
3 | Kriteria tingkat 2 telah terpenuhi dan Kebijakan internal terkait siklus Pembangunan Aplikasi SPBE telah mengatur proses konsultasi terkait siklus Pembangunan Aplikasi SPBE dengan unit kerja/perangkat daerah yang menjalankan fungsi pengelolaan TIK di Instansi Pusat/Pemerintah Daerah. | √ | √ |
4 | Kriteria tingkat 3 telah terpenuhi, kebijakan internal terkait siklus Pembangunan Aplikasi SPBE di Instansi Pusat/Pemerintah Daerah telah mengatur keterpaduan dan pengendalian Pembangunan Aplikasi SPBE oleh unit kerja/perangkat daerah yang menjalankan fungsi pengelolaan TIK di Instansi Pusat/Pemerintah Daerah. Selain itu, kebijakan internal Pembangunan Aplikasi SPBE direviu dan dievaluasi secara periodik. | ||
5 | Kriteria tingkat 4 telah terpenuhi serta hasil reviu dan evaluasi kebijakan internal Pembangunan Aplikasi SPBE di Instansi Pusat/Pemerintah Daerah SPBE telah ditindaklanjuti dengan kebijakan baru. |
Data Dukung
Tingkat 1
Konsep kebijakan internal terkait Layanan Pusat Data yang digunakan di Kabupaten Murung Raya Telah tersedia.
Tingkat 2
Konsep kebijakan internal terkait Layanan Pusat Data yang digunakan di Kabupaten Murung Raya Telah Ditetapkan
Tingkat 3
Konsep kebijakan internal terkait Layanan Pusat Data yang digunakan di Kabupaten Murung Raya Telah Ditetapkan dan Mengatur Layanan Pusat Data di Seluruh Unit Kerja,
Bagian Ketujuh
Aplikasi SPBE Pasal 23 Ayat (1) s/d (10)
Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 24 tahun 2022
Tentang Sistem pemerintahan berbasis elektronik provinsi
Tautan Pendukung
Indikator 6 (evaluasi spbe 2024)
Indikator 6. Tingkat Kematangan Kebijakan Internal Layanan Jaringan Intra Instansi Pusat/Pemerintah Daerah
KABUPATEN MURUNG RAYA SUDAH MENCAPAI TINGKAT 3
Tingkat | Kriteria | Capaian Tahun 2023 |
Capaian Tahun 2024 |
1 | Konsep kebijakan internal terkait Layanan Jaringan Intra Instansi Pusat/Pemerintah Daerah belum atau telah tersedia. | ||
2 | Kebijakan internal terkait Layanan Jaringan Intra Instansi Pusat/Pemerintah Daerah telah ditetapkan. Kondisi: Kebijakan internal terkait Layanan Jaringan Intra Instansi Pusat/Pemerintah Daerah telah mengatur Layanan Jaringan Intra untuk sebagian unit kerja/perangkat daerah di Instansi Pusat/Pemerintah Daerah. | ||
3 | Kriteria tingkat 2 telah terpenuhi dan kebijakan internal terkait Layanan Jaringan Intra Instansi Pusat/Pemerintah Daerah telah mengatur Layanan Jaringan Intra untuk seluruh unit kerja/perangkat daerah di Instansi Pusat/Pemerintah Daerah. | √ | √ |
4 | Kriteria tingkat 3 telah terpenuhi dan kebijakan internal terkait Layanan Jaringan Intra Instansi Pusat/Pemerintah Daerah telah mengatur interkoneksi Layanan Jaringan Intra Instansi Pusat/Pemerintah Daerah dengan Jaringan Intra Pemerintah dan/atau Jaringan Intra Instansi Pusat/Pemerintah Daerah lain. Selain itu, kebijakan internal terkait Layanan Jaringan Intra Instansi Pusat/Pemerintah Daerah telah direviu dan dievaluasi secara periodik. | ||
5 | Kriteria tingkat 4 telah terpenuhi serta hasil reviu dan evaluasi kebijakan internal terkait Layanan Jaringan Intra Instansi Pusat/Pemerintah Daerah telah ditindaklanjuti dengan kebijakan baru. |
Data Dukung
Tingkat 1
Konsep Kebijakan Internal Terkait Layanan Intra Kabupaten Murung Raya Sudah Tersedia
Tingkat 2
Kebijakan Internal Terkait Layanan Intra Kabupaten Murung Raya Sudah Tersedia dan Sudah Ditetapkan
Tingkat 3
Kebijakan Internal Terkait Layanan Intra Kabupaten Murung Raya Sudah Tersedia dan Sudah Ditetapkan Untuk Seluruh Unit Kerja
tertuang pada Pasal 14 Bagian Keenam Infrastruktur SBPE
Tautan Pendukung
Indikator 7 (evaluasi spbe 2024)
Indikator 7. Tingkat Kematangan Kebijakan Internal Penggunaan Sistem Penghubung Layanan Instansi Pusat/Pemerintah Daerah
KABUPATEN MURUNG RAYA SUDAH MENCAPAI TINGKAT 3
Tingkat | Kriteria | Capaian Tahun 2023 | Capaian Tahun 2024 |
1 | Konsep kebijakan internal terkait Penggunaan Sistem Penghubung Layanan Instansi Pusat/Pemerintah Daerah belum atau telah tersedia. | ||
2 | Kebijakan internal terkait Penggunaan Sistem Penghubung Layanan Instansi Pusat/Pemerintah Daerah telah ditetapkan. Kondisi: Kebijakan internal terkait Penggunaan Sistem Penghubung Layanan Instansi Pusat/Pemerintah Daerah telah mengatur penggunaan Sistem Penghubung Layanan Instansi Pusat/Pemerintah Daerah untuk sebagian unit kerja/perangkat daerah di Instansi Pusat/Pemerintah Daerah. | ||
3 | Kriteria tingkat 2 telah terpenuhi dan kebijakan internal terkait Penggunaan Sistem Penghubung Layanan Instansi Pusat/Pemerintah Daerah telah mengatur penggunaan Sistem Penghubung Layanan untuk seluruh unit kerja/perangkat daerah di Instansi Pusat/Pemerintah Daerah. | √ | √ |
4 | Kriteria tingkat 3 telah terpenuhi, kebijakan internal terkaitPenggunaan Sistem Penghubung Layanan Instansi Pusat/Pemerintah Daerah telah mengatur keterhubungan dengan Sistem Penghubung Layanan Pemerintah. Selain itu, kebijakan internal terkait Penggunaan Sistem Penghubung Layanan Instansi Pusat/Pemerintah Daerah telah direviu dan dievaluasi secara periodik. | ||
5 | Kriteria tingkat 4 telah terpenuhi serta hasil reviu dan evaluasi kebijakan internal terkait Penggunaan Sistem Penghubung Layanan Instansi Pusat/Pemerintah Daerah telah ditindaklanjuti dengan kebijakan baru. |
Data Dukung
Tingkat 1
Konsep kebijakan Pengaturan Sistem Penghubung Layanan Pemerintah Kabupaten Murung Raya sudah tersedia
Tingkat 2
Kebijakan Pengaturan Sistem Penghubung Layanan Pemerintah Kabupaten Murung Raya sudah tersedia dan sudah ditetapkan
Tingkat 3
Kebijakan Pengaturan Sistem Penghubung Layanan Pemerintah Kabupaten Murung Raya sudah tersedia dan sudah ditetapkan pada seluruh unit kerja
Tautan Pendukung
Indikator 8 (evaluasi spbe 2024)
Indikator 8. Tingkat Kematangan Kebijakan Internal Manajemen Keamanan Informasi
KABUPATEN MURUNG RAYA SUDAH MENCAPAI TINGKAT 3
Tingkat | Kriteria | Capaian Tahun 2023 | Capaian Tahun 2024 |
1 | Konsep kebijakan internal terkait Manajemen Keamanan Informasi belum atau telah tersedia. | ||
2 | Kebijakan internal terkait Manajemen Keamanan Informasi telah ditetapkan. Kondisi: Kebijakan internal terkait Manajemen Keamanan Informasi belum mengatur secara lengkap mengenai cakupan Manajemen Keamanan Informasi (penetapan ruang lingkup, penetapan penanggung jawab, perencanaan, dukungan pengoperasian, evaluasi kinerja, dan perbaikan berkelanjutan terhadap Keamanan Informasi). | ||
3 | Kriteria tingkat 2 telah terpenuhi dan kebijakan internal terkait Manajemen Keamanan Informasi mengatur seluruh cakupan Manajemen Keamanan Informasi secara lengkap (penetapan ruang lingkup, penetapan penanggung jawab, perencanaan, dukungan pengoperasian, evaluasi kinerja, dan perbaikan berkelanjutan terhadap Keamanan Informasi). | √ | √ |
4 | Kriteria tingkat 3 telah terpenuhi, dan kebijakan internal terkait Manajemen Keamanan Informasi telah mengatur penerapan untuk seluruh unit kerja/perangkat daerah di Instansi Pusat/Pemerintah Daerah. Selain itu, kebijakan internal terkait Manajemen Keamanan Informasi telah direviu dan dievaluasi secara periodik. | ||
5 | Kriteria tingkat 4 telah terpenuhi serta hasil reviu dan evaluasi kebijakan internal terkait Manajemen Keamanan Informasi telah ditindaklanjuti dengan kebijakan baru. |
Data Dukung
Tingkat 1
Konsep kebijakan Terkait Manajemen Keamaan Informasi Sudah Tersedia
Tingkat 2
Kebijakan Terkait Manajemen Keamaan Informasi Sudah Tersedia dan sudah di tetapkan
Tingkat 3
Kebijakan Terkait Manajemen Keamaan Informasi Sudah Tersedia dan sudah di tetapkan dan mengatur cakupan Manejemen Keamaan Informasi secara lengkap pada Pasal 24, 25, 26 dan Pasal 34 Perbub SPBE Kabupaten Murung Raya
Pasal 24,25,26
PASAL 34
Tautan Pendukung
Indikator 9 (evaluasi spbe 2024)
Indikator 9. Tingkat Kematangan Kebijakan Internal Audit TIK
KABUPATEN MURUNG RAYA SUDAH MENCAPAI TINGKAT 3
Tingkat | Kriteria | Capaian Tahun 2023 | Capaian Tahun 2024 |
1 | Konsep kebijakan internal terkait Audit TIK belum atau telah tersedia. | ||
2 | Kebijakan internal Audit TIK telah ditetapkan. Kondisi: Kebijakan internal terkait Audit TIK hanya mengatur pelaksanaan sebagian Audit TIK (Audit Infrastruktur SPBE, Audit Aplikasi SPBE, dan Audit Keamanan SPBE). | ||
3 | Kriteria tingkat 2 telah terpenuhi dan kebijakan internal terkait Audit TIK telah mengatur pelaksanaan seluruh Audit TIK (Audit Infrastruktur SPBE Audit Aplikasi SPBE, dan Audit Keamanan SPBE). | √ | √ |
4 | Kriteria tingkat 3 telah terpenuhi dan kebijakan internal terkait Audit TIK telah direviu dan dievaluasi secara periodik. | ||
5 | Kriteria tingkat 4 telah terpenuhi serta hasil reviu dan evaluasi kebijakan internal terkait Audit TIK telah ditindaklanjuti dengan kebijakan baru. |
Data Dukung
Tingkat 1
Kabupaten Murung Raya Sudah Memiliki Konsep Kebijakan Mengenai Audit TIK
Tingkat 2
Kabupaten Murung Raya Sudah Memiliki Kebijakan Mengenai Audit TIK dan Sudah Ditetapkan
Tingkat 3
Kabupaten Murung Raya Sudah Memiliki Kebijakan Mengenai Audit TIK dan Sudah Ditetapkan secara lengkap
Tautan Pendukung
Indikator 10 (evaluasi spbe 2024)
Indikator 10 . Tingkat Kematangan Kebijakan Internal Tim Koordinasi SPBE Instansi Pusat/Pemerintah Daerah
KABUPATEN MURUNG RAYA SUDAH MENCAPAI TINGKAT 3
Tingkat | Kriteria | Capaian Tahun 2023 | Capaian Tahun 2024 |
1 | Konsep kebijakan internal terkait Tim Koordinasi SPBE Instansi Pusat/Pemerintah Daerah belum atau telah tersedia. | ||
2 | Kebijakan internal Tim Koordinasi SPBE Instansi Pusat/Pemerintah Daerah telah ditetapkan. Kondisi: Kebijakan internal terkait Tim Koordinasi SPBE Instansi Pusat/Pemerintah Daerah telah mencakup pengaturan tugas-tugas Tim Koordinasi SPBE Instansi Pusat/Pemerintah Daerah yang mendukung penerapan SPBE pada sebagian unit kerja/perangkat daerah di Instansi Pusat/Pemerintah Daerah. | ||
3 | Kriteria tingkat 2 telah terpenuhi dan kebijakan internal terkait Tim Koordinasi SPBE Instansi Pusat/Pemerintah Daerah telah mencakup pengaturan tugas-tugas Tim Koordinasi SPBE Instansi Pusat/Pemerintah Daerah yang mendukung penerapan SPBE pada seluruh unit kerja/perangkat daerah di Instansi Pusat/Pemerintah Daerah. | √ | √ |
4 | Kriteria tingkat 3 telah terpenuhi, kebijakan internal terkait Tim Koordinasi SPBE Instansi Pusat/Pemerintah Daerah yang mendukung penerapan SPBE antar Instansi Pusat, antar Pemerintah Daerah, dan/atau antar Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah, dan kebijakan internal terkait Tim Koordinasi SPBE Instansi Pusat/Pemerintah Daerah telah direviu dan dievaluasi secara periodik. | ||
5 | Kriteria tingkat 4 telah terpenuhi serta hasil reviu dan evaluasi kebijakan internal terkait Tim Koordinasi SPBE Instansi Pusat/Pemerintah Daerah telah ditindaklanjuti dengan kebijakan baru. |
Data Dukung
Tingkat 1
Kabupaten Murung Raya Sudah Memiliki Konsep Kebijakan Internal untuk mendukung tugas dan fungsi Tim Koordinasi SPBE
Tingkat 2
Kabupaten Murung Raya Sudah Memiliki Kebijakan Internal untuk mendukung tugas dan fungsi Tim Koordinasi SPBE dan Sudah Ditetapkan
Tingkat 3
Kabupaten Murung Raya Sudah Memiliki Kebijakan Internal untuk mendukung tugas dan fungsi Tim Koordinasi SPBE dan Sudah Ditetapkan semua unit kerja dan perangkat Daerah Dalam Surat Keputusan Bupati Murung Raya Nomor 188.45/2289/2023
Tautan Pendukung