Developing/Baik (Level 3)
Tingkat Kematangan Level 3
Kriteria :
Kondisi :
- Langkah-langkah atau kegiatan nyata telah dilaksanakan, sesuai Substansi Rencana Aksi Nasional Pemdi pada perencanaan Instansi Pemerintah.
- Telah memanfaatkan Arsitektur Pemdi, pada seluruh Layanan Digital Pemerintah prioritas dan/atau Layanan Digital Pemerintah tematik, untuk mendukung transformasi tata kelola pelayanan publik dan pembangunan di lingkungan Instansi Pemerintah.
Instansi Pusat:
- Fungsi utama pada Instansi Pusat telah disusun seluruh dalam Arsitektur Pemerintah Digital.
- Arsitektur Pemerintah Digital sebagai dasar perencanaan dan penganggaran secara terpadu untuk pembangunan/pengembangan Layanan Digital Sektoral di lingkungan Instansi Pusat, yang selaras dengan strategi arah pembangunan nasional pada aspek Pemerintah Digital.
- Dilakukan koordinasi antar unit dan antar sektor untuk mendukung transformasi tata kelola pelayanan publik dan pembangunan.
Pemerintah Provinsi:
- Menyusun Arsitektur Pemerintah Digital sebagai dasar perencanaan dan penganggaran secara terpadu untuk pembangunan/pengembangan Layanan Digital di lingkungan Pemerintah Daerah, yang selaras dengan strategi arah pembangunan nasional pada aspek Pemerintah Digital,
- Dilakukan koordinasi antar unit untuk mendukung transformasi tata kelola pelayanan publik dan pembangunan di lingkungan Pemerintah Daerah.
Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Kota:
Menyusun Arsitektur Pemerintah Digital sebagai dasar perencanaan dan penganggaran secara terpadu untuk pembangunan/pengembangan Layanan Digital di lingkungannya, yang selaras dengan strategi Pemerintah Digital Pemerintah Provinsi.
BUKTI DUKUNG