Developing/Baik (Level 3)
Tingkat Kematangan Level 3
- Langkah-langkah atau kegiatan nyata telah dilaksanakan, sesuai Substansi Rencana Aksi Nasional Pemdi pada perencanaan Instansi Pemerintah.
- Telah memanfaatkan Arsitektur Pemdi, pada seluruh Layanan Digital Pemerintah prioritas dan/atau Layanan Digital Pemerintah tematik, untuk mendukung transformasi tata kelola pelayanan publik dan pembangunan di lingkungan Instansi Pemerintah.
Instansi Pusat:
- Fungsi utama pada Instansi Pusat telah disusun seluruh dalam Arsitektur Pemerintah Digital.
- Arsitektur Pemerintah Digital sebagai dasar perencanaan dan penganggaran secara terpadu untuk pembangunan/pengembangan Layanan Digital Sektoral di lingkungan Instansi Pusat, yang selaras dengan strategi arah pembangunan nasional pada aspek Pemerintah Digital.
- Dilakukan koordinasi antar unit dan antar sektor untuk mendukung transformasi tata kelola pelayanan publik dan pembangunan.
Pemerintah Provinsi:
- Menyusun Arsitektur Pemerintah Digital sebagai dasar perencanaan dan penganggaran secara terpadu untuk pembangunan/pengembangan Layanan Digital di lingkungan Pemerintah Daerah, yang selaras dengan strategi arah pembangunan nasional pada aspek Pemerintah Digital,
- Dilakukan koordinasi antar unit untuk mendukung transformasi tata kelola pelayanan publik dan pembangunan di lingkungan Pemerintah Daerah.
Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Kota:
Menyusun Arsitektur Pemerintah Digital sebagai dasar perencanaan dan penganggaran secara terpadu untuk pembangunan/pengembangan Layanan Digital di lingkungannya, yang selaras dengan strategi Pemerintah Digital Pemerintah Provinsi.
BUKTI DUKUNG
Dokumen seluruh substansi Rencana Aksi Nasional Pemerintah Digital pada perencanaan Instansi Pemerintah: Download Dokumen Substansi
Pemerintah Kabupaten Murung Raya telah mengintegrasikan substansi Pemerintah Digital ke dalam dokumen perencanaan daerah secara bertahap melalui RPJMD Kabupaten Murung Raya Tahun 2025–2029, Renstra Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Tahun 2025–2029, Peta Rencana SPBE, serta Dokumen Arsitektur Pemerintah Digital. Substansi tersebut mencakup tata kelola, proses bisnis, layanan digital, data dan informasi, aplikasi, infrastruktur, keamanan informasi, kolaborasi, serta perencanaan dan penganggaran. Keterpaduan substansi tersebut diperkuat melalui penginputan Arsitektur dan Peta Rencana SPBE pada SIA-SPBE/SIAP Digital serta dukungan kegiatan dan anggaran Tahun 2026. Dokumen yang diunggah memuat matriks keterkaitan dan tangkapan layar dokumen sumber sebagai bukti bahwa substansi Pemerintah Digital telah termuat dalam perencanaan Pemerintah Kabupaten Murung Raya. Dokumen Pendukung: https://drive.murungrayakab.go.id/index.php/s/kLcjXNFsi3hBW3z
Bukti kegiatan konsolidasi kolaboratif Tim Koordinasi Pemerintah Digital dalam menyusun substansi Rencana Aksi Nasional Pemerintah Digital pada perencanaan Instansi Pemerintah: Download Dokumen Substansi
Pemerintah Kabupaten Murung Raya telah melaksanakan konsolidasi kolaboratif lintas perangkat daerah dalam rangka penyusunan dan penyelarasan substansi Pemerintah Digital pada perencanaan instansi. Konsolidasi dilakukan melalui kegiatan pengisian form survei, on-desk interview, reviu Arsitektur Pemerintah Digital, serta sosialisasi akhir hasil reviu. Kegiatan tersebut melibatkan perangkat daerah pemilik proses bisnis, layanan, data, aplikasi, infrastruktur, keamanan informasi, perencanaan, penganggaran, organisasi, hukum, dan pengawasan. Hasil konsolidasi digunakan untuk menyusun kondisi eksisting dan kondisi target Arsitektur Pemerintah Digital Kabupaten Murung Raya, serta menjadi dasar penyelarasan proses bisnis, layanan digital, data, aplikasi, infrastruktur, keamanan informasi, dan peta rencana ke dalam perencanaan Pemerintah Kabupaten Murung Raya secara bertahap.
Dokumen Pendukung: https://drive.murungrayakab.go.id/index.php/s/kLcjXNFsi3hBW3z
No Comments