Indikator 2 (Evaluasi SPBE 2024)
Tingkat | Kriteria |
Capaian Tahun 2023 |
Capaian Tahun 2024 |
1 | Konsep kebijakan internal terkait Peta Rencana SPBE Instansi Pusat/Pemerintah Daerah belum atau telah tersedia. | ||
2 | Kebijakan internal Peta Rencana SPBE Instansi Pusat/Pemerintah Daerah telah ditetapkan. Kondisi: Kebijakan internal Peta Rencana SPBE Instansi Pusat/Pemerintah Daerah tersebut belum mengatur muatan Peta Rencana SPBE secara lengkap (Tata Kelola SPBE, Manajemen SPBE, Layanan SPBE, Infrastruktur SPBE, Aplikasi SPBE, Keamanan SPBE, dan Audit TIK). | ||
3 | Kriteria tingkat 2 telah terpenuhi dan kebijakan internal Peta Rencana SPBE Instansi Pusat/Pemerintah Daerah telah mengatur seluruh muatan Peta Rencana SPBE secara lengkap (Tata Kelola SPBE, Manajemen SPBE, Layanan SPBE, Infrastruktur SPBE, Aplikasi SPBE, Keamanan SPBE, dan Audit TIK). |
√ |
√ |
4 | Kriteria tingkat 3 telah terpenuhi, kebijakan internal Peta Rencana SPBE Instansi Pusat/Pemerintah Daerah telah mengatur keselarasan antara Peta Rencana SPBE Instansi Pusat/Pemerintah Daerah dan Peta Rencana SPBE Nasional. Selain itu, Kebijakan internal Peta Rencana SPBE Instansi Pusat/Pemerintah Daerah telah direviu dan dievaluasi secara periodik. | ||
5 | Kriteria tingkat 4 telah terpenuhi serta hasil reviu dan evaluasi kebijakan internal Peta Rencana SPBE Instansi |
Data Dukung
Tingkat 1
Konsep kebijakan internal terkait Peta Rencana SPBE Instansi Pusat/Pemerintah Daerah Telah Tersedia
Tingkat 2
Kebijakan Internal Peta Rencana SPBE Kabupaten Murung Raya Sudah Di Tetapkan
Tingkat 3
Kebijakan Internal Terkait Peta Rencana SPBE Kabupaten Murung Raya Sudah Mencakup Keseluruhan Muatan Peta Rencana Yang Tertuang di Bagian Kedua Peta Rencana SPBE Pasal 7, Pada Peraturatan Bupati No. 12 Tahun 2023 Tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Murung Raya
Muatan Peta Rencana SPBEPedoman Peta Rencana
Tautan Pendukung
Back to top