DOMAIN 2. TATA KELOLA SPBE
- Indikator 11 (evaluasi spbe 2024)
- Indikator 12 (evaluasi spbe 2024)
- Indikator 13 (evaluasi spbe 2024)
- Indikator 14 (evaluasi spbe 2024)
- Indikator 15 (evaluasi spbe 2024)
- Indikator 16 (evaluasi spbe 2024)
- Indikator 17 (evaluasi spbe 2024)
- Indikator 18 (evaluasi spbe 2024)
- Indikator 19 (evaluasi spbe 2024)
- Indikator 20 (evaluasi spbe 2024)
Indikator 11 (evaluasi spbe 2024)
Indikator 11. Tingkat Kematangan Arsitektur SPBE Instansi Pusat/Pemerintah Daerah
KABUPATEN MURUNG RAYA SUDAH MENCAPAI TINGKAT 3
Tingkat | Kriteria | Capaian Tahun 2023 |
Capaian Tahun 2024 |
1 | Konsep dokumen Arsitektur SPBE belum atau telah tersedia. | ||
2 | Dokumen Arsitektur SPBE telah tersedia. Kondisi: Dokumen Arsitektur SPBE tidak/belum mencakup referensi dan domain Arsitektur SPBE Instansi Pusat/Pemerintah Daerah secara lengkap yaitu referensi dan domain arsitektur Proses Bisnis, Data dan Informasi, Infrastruktur SPBE, Aplikasi SPBE, Keamanan SPBE, dan Layanan SPBE. | √ | |
3 | Kriteria tingkat 2 telah terpenuhi dan dokumen Arsitektur SPBE telah mencakup seluruh referensi dan domain Arsitektur SPBE Instansi Pusat/Pemerintah Daerah yaitu referensi dan domain arsitektur Proses Bisnis, Data dan Informasi, Infrastruktur SPBE, Aplikasi SPBE, Keamanan SPBE, dan Layanan SPBE. | √ | |
4 | Kriteria tingkat 3 telah terpenuhi dan dokumen Arsitektur SPBE Instansi Pusat/Pemerintah Daerah telah berpedoman pada Arsitektur SPBE Nasional. Selain itu, dokumen Arsitektur SPBE Instansi Pusat/Pemerintah Daerah telah dilakukan reviu dan evaluasi secara periodik. | ||
5 | Kriteria tingkat 4 telah terpenuhi dan dokumen Arsitektur SPBE Instansi Pusat/Pemerintah Daerah telah dilakukan pemutakhiran sebagai tindak lanjut hasil reviu dan evaluasi. |
Data Dukung
Tingkat 1
Konsep Dokumen Arsitektur SPBE Kabupaten Murung Raya Sudah Disusun
Tingkat 3
Kabupaten Murung Raya Sudah Memiliki Dokumen Arsitektur SPBE, dan Mencakup Seluruh Referensi Arsitektur SPBE dan 6 (enam) Domain Arsitektur SPBE, Serta Telah Didokumentasikan Secara Formal
- Domain arsitektur Proses Bisnis;
- Domain arsitektur Data dan Informasi;
- Domain arsitektur Layanan;
- Domain arsitektur Aplikasi;
- Domain arsitektur Infrastruktur SPBE; dan,
- Domain arsitektur Keamanan SPBE.
Domain arsitektur Proses Bisnis;
Domain arsitektur Data dan Informasi
Domain arsitektur Layanan;
Domain Arsitektur Aplikasi
Domain arsitektur Infrastruktur SPBE
Domain Arsitektur Keamana SPBE
Publikasi Dokumen Arsitektur dan Peta Rencana
Download Publikasi Dokumen Arsitektur As-Is, Arsitektur Target, dan Peta Rencana
SIA SPBE V2
Screenshoot Input SIA SPBE V2
Kabupaten Murung Raya
Tautan Pendukung
Indikator 12 (evaluasi spbe 2024)
Indikator 12 Tingkat Kematangan Peta Rencana SPBE Instansi Pusat/Pemerintah Daerah
KABUPATEN MURUNG RAYA SUDAH MENCAPAI TINGKAT 3
Tingkat | Kriteria | Capaian Tahun 2023 | Capaian Tahun 2024 |
1 | Konsep dokumen Peta Rencana SPBE Instansi Pusat/Pemerintah Daerah belum atau telah tersedia. | ||
2 | Dokumen Peta Rencana SPBE telah tersedia. Kondisi: dokumen Peta Rencana SPBE tidak/belum mencakup muatan Peta Rencana SPBE Instansi Pusat/Pemerintah Daerah secara lengkap yaitu peta rencana Tata Kelola SPBE, Manajemen SPBE, Layanan SPBE, Infrastruktur SPBE, Aplikasi SPBE, Keamanan SPBE, Audit Teknologi SPBE dan Audit TIK. | √ | |
3 | Kriteria tingkat 2 telah terpenuhi dan dokumen Peta Rencana SPBE telah mencakup seluruh muatan Peta Rencana SPBE Instansi Pusat/Pemerintah Daerah secara lengkap yaitu peta rencana Tata Kelola SPBE, Manajemen SPBE, Layanan SPBE, Infrastruktur SPBE, Aplikasi SPBE, Keamanan SPBE, Audit Teknologi SPBE dan Audit TIK. | √ | |
4 | Kriteria tingkat 3 telah terpenuhi dan dokumen Peta Rencana SPBE Instansi Pusat/Pemerintah Daerah telah diterapkan secara konsisten melalui rencana kerja dan anggaran 3 (tiga) tahun terakhir. Selain itu, dokumen Peta Rencana SPBE Instansi Pusat/Pemerintah Daerah telah dilakukan reviu dan evaluasi secara periodik. | ||
5 | Kriteria tingkat 4 telah terpenuhi dan dokumen Peta Rencana SPBE Instansi Pusat/Pemerintah Daerah telah dilakukan pemutakhiran sebagai tindak lanjut hasil reviu dan evaluasi. |
Data Dukung
Tingkat 1
IPPD sudah memiliki konsep dokumen Peta Rencana SPBE atau masih dalam proses penyusunan
Tingkat 2
IPPD sudah memiliki dokumen Peta Rencana SPBE yang mencakup sebagian muatan Peta Rencana SPBE
Tingkat 3
IPPD sudah memiliki dokumen Peta Rencana SPBE yang mencakup keseluruhan muatan Peta Rencana SPBE, Muatan Peta Rencana SPBE diantaranya adalah: Tata Kelola SPBE; Manajemen SPBE; Layanan SPBE; Infrastruktur SPBE; Aplikasi SPBE; Keamanan SPBE dan Audit TIK.
DOWNLOAD PETA RENCANA
Tautan Pendukung
Indikator 13 (evaluasi spbe 2024)
Indikator 13. Tingkat Kematangan Rencana dan Anggaran SPBE
KABUPATEN MURUNG RAYA SUDAH MENCAPAI TINGKAT 3
Tingkat | Kriteria | Capaian Tahun 2023 |
Capaian Tahun 2024 |
1 | Rencana dan Anggaran SPBE belum atau telah tertuang dalam rencana kerja dan anggaran tahunan. | √ | |
2 | Kriteria tingkat 1 telah terpenuhi dan Rencana dan Anggaran SPBE pada unit kerja/perangkat daerah tidak seluruhnya dikonsultasikan kepada unit pengelola TIK di Instansi Pusat/Pemerintah Daerah. | ||
3 | Kriteria tingkat 2 telah terpenuhi dan seluruh Rencana dan Anggaran SPBE unit kerja/perangkat daerah telah dikonsultasikan kepada unit pengelola TIK di Instansi Pusat/Pemerintah Daerah. | √ | |
4 | Kriteria tingkat 3 telah terpenuhi. Seluruh Rencana dan Anggaran SPBE Instansi Pusat/Pemerintah Daerah telah terpadu dan dapat dikendalikan oleh unit kerja/lembaga daerah yang menjalankan fungsi perencanaan dan penganggaran. Selain itu, Rencana dan Anggaran SPBE telah direviu dan dievaluasi secara periodik. | ||
5 | Kriteria tingkat 4 telah terpenuhi serta Rencana dan Anggaran SPBE telah dilakukan perbaikan untuk tahun anggaran berikutnya sebagai tindak lanjut hasil reviu dan evaluasi. |
Data Dukung
Tingkat 1
Rencana dan Anggaran SPBE IPPD belum atau sudah tertuang dalam RKA/DPA
Tingkat 2
Rencana dan anggaran SPBE IPPD sebagian dikonsultasikan kepada unit pengelola TIK di Instansi Pusat/ Pemerintah Daerah
Tingkat 3
Seluruh Rencana dan Anggaran SPBE IPPD dikonsultasikan kepada unit pengelola TIK di IPPD dan sudah di tuangkan pada Peta Rencana SPBE dalam BAB II Roadmap & Estimasi Anggaran
Tautan Pendukung
Indikator 14 (evaluasi spbe 2024)
Indikator 14 Tingkat Kematangan Inovasi Proses Bisnis SPBE
KABUPATEN MURUNG RAYA SUDAH MENCAPAI TINGKAT 3
Tingkat | Kriteria | Capaian Tahun 2023 | Capaian Tahun 2024 |
1 | Dokumen Proses Bisnis Instansi Pusat/Pemerintah belum atau telah tersedia. Kondisi: Dokumen Proses Bisnis Instansi Pusat/Pemeritah Daerah belum memenuhi standar. | √ | |
2 | Kriteria tingkat 1 telah terpenuhi dan dokumen Proses Bisnis Instansi Pusat/Pemeritah Daerah telah memenuhi standar. | ||
3 | Kriteria tingkat 2 telah terpenuhi dan Proses Bisnis Instansi Pusat/Pemeritah Daerah telah dilakukan perbaikan sebagai bentuk inovasi Proses Bisnis untuk mewujudkan proses bisnis yang lebih efisien. | √ | |
4 | Kriteria tingkat 3 telah terpenuhi, Inovasi Proses bisnis telah diterapkan ke dalam sistem elektronik/sistem aplikasi, serta telah dilakukan reviu dan evaluasi secara periodik. | ||
5 | Kriteria tingkat 4 telah terpenuhi dan melakukan perbaikan Inovasi Proses Bisnis yang diterapkan ke dalam sistem elektronik/ sistem aplikasi sebagai tindak lanjut hasil reviu dan evaluasi. |
Data Dukung
Tingkat 1
IPPD belum/sudah memiliki konsep dokumen Proses Bisnis atau masih dalam proses penyusunan atau memiliki dokumen Proses Bisnis namun belum sesuai pedoman yang berlaku
Tingkat 2
IPPD sudah memiliki dokumen Proses Bisnis sesuai pedoman yang berlaku Download
Download
Arsitektur Eksisting Kabupaten Murung Raya
Tingkat 3
IPPD sedang melakukan perbaikan pada Proses Bisnis sebagai bentuk penerapan Inovasi Proses Bisnis
Rapat Penyusunan Proses Bisnis
Tautan Pendukung
Indikator 15 (evaluasi spbe 2024)
Indikator 15. Tingkat Kematangan Pembangunan Aplikasi SPBE
KABUPATEN MURUNG RAYA MASIH PADA TINGKAT 3
Tingkat | Kriteria | Capaian Tahun 2023 |
Capaian Tahun 2024 |
1 | Proses pembangunan Aplikasi SPBE belum atau telah dilakukan secara adhoc (sewaktu-waktu, tidak terencana). Kondisi: Proses pembangunan Aplikasi SPBE belum memenuhi siklus pembangunan aplikasi. | √ | √ |
2 | Kriteria tingkat 1 telah terpenuhi dan proses pembangunan Aplikasi SPBE telah dilakukan sesuai siklus pembangunan aplikasi. | ||
3 | Kriteria tingkat 2 telah terpenuhi dan proses pembangunan aplikasi SPBE telah dikonsultasikan kepada unit kerja/perangkat daerah yang melaksanakan fungsi pengelolaan TIK di Instansi Pusat/Pemerintah Daerah. | ||
4 | Kriteria tingkat 3 telah terpenuhi dan Pembangunan Aplikasi SPBE Instansi Pusat/Pemerintah Daerah telah terpadu dan dapat dikendalikan oleh unit kerja/lembaga daerah yang menjalankan fungsi pengelolaan TIK di Instansi Pusat/Pemerintah Daerah. selain itu, Pembangunan Aplikasi SPBE direviu dan dievaluasi secara periodik. | ||
5 | Kriteria tingkat 4 telah terpenuhi dan Aplikasi SPBE telah dikembangkan secara optimal untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi terhadap perubahan lingkungan, teknologi, dan kebutuhan Instansi Pusat/Pemerintah Daerah sebagai tindak lanjut hasil reviu dan evaluasi. |
Data Dukung
Tingkat 1
IPPD sudah melakukan proses pembangunan /pengembangan Aplikasi SPBE namun belum memenuhi siklus pembangunan aplikasi (ad-hoc)
saat ini hanya berfokus pada pemanfaatan aplikasi open source atau kode sumber terbuka
Tautan Pendukung
Indikator 16 (evaluasi spbe 2024)
Indikator 16 Tingkat Kematangan Layanan Pusat Data
KABUPATEN MURUNG RAYA SUDAH MENCAPAI TINGKAT 3
Tingkat | Kriteria | Capaian Tahun 2023 |
Capaian Tahun 2024 |
1 | Layanan Pusat Data belum atau telah tersedia digunakan oleh Instansi Pusat/Pemerintah Daerah. | ||
2 | Kriteria tingkat 1 telah terpenuhi. Kondisi: Layanan Pusat Data tidak/belum digunakan oleh seluruh unit kerja/perangkat daerah di Instansi Pusat/Pemerintah Daerah. | √ | |
3 | Kriteria tingkat 2 telah terpenuhi dan Layanan Pusat Data telah digunakan oleh seluruh unit kerja/perangkat daerah di Instansi Pusat/Pemerintah Daerah. Selain itu, terdapat prosedur pengoperasian baku Layanan Pusat Data. | √ | |
4 | Kriteria tingkat 3 telah terpenuhi dan terdapat interkoneksi Layanan Pusat Data dengan Pusat Data Nasional/Pusat Data Instansi Pusat/Pusat Data Pemerintah Daerah lain dan/atau penggunaan Layanan Pusat Data Nasional. Selain itu, penggunaan Layanan Pusat Data di Instansi Pusat/Pemerintah Daerah telah direviu dan dievaluasi secara periodik. | ||
5 | Kriteria tingkat 4 telah terpenuhi serta hasil reviu dan evaluasi penggunaan Layanan Pusat Data di Instansi Pusat/Pemerintah Daerah telah ditindaklanjuti dengan melakukan perbaikan terhadap Layanan Pusat Data. |
Data Dukung
Tingkat 1
Layanan Pusat Data telah tersedia digunakan oleh Instansi Pusat/Pemerintah Daerah.
Tingkat 2
Kabupaten Murung Raya sudah memiliki layanan pusat data yang dimanfaatkan oleh sebagian unit kerja/perangkat daerah
Tingkat 3
Layanan Pusat Data telah dapat digunakan oleh seluruh unit kerja/perangkat daerah di Instansi Pusat/Pemerintah Daerah.
uptime monitoring
control panel aaPanel
Healtcheck Server
Proxmox Hypervisor Pengelolaan Virtual Machine
Server Fisik 1
Proxmox Hypervisor Pengelolaan Virtual Machine
Server Fisik 2
Data Dukung Tambahan
Tautan Pendukung
Indikator 17 (evaluasi spbe 2024)
Indikator 17. T Tingkat Kematangan Layanan Jaringan Intra Instansi Pusat/Pemerintah Daerah
KABUPATEN MURUNG RAYA SUDAH MENCAPAI TINGKAT 3
Tingkat | Kriteria | Capaian Tahun 2023 |
Capaian Tahun 2024 |
1 | Layanan Jaringan Intra Instansi Pusat/Pemerintah Daerah belum atau telah tersedia. | ||
2 | Kriteria tingkat 1 telah terpenuhi. Kondisi: Layanan Jaringan Intra Instansi Pusat/Pemerintah Daerah tidak/belum diterapkan di seluruh unit kerja/perangkat daerah di Instansi Pusat/Pemerintah Daerah. | √ | |
3 | Kriteria tingkat 2 telah terpenuhi dan Layanan Jaringan Intra Instansi Pusat/Pemerintah Daerah telah diterapkan di seluruh unit kerja/perangkat daerah di Instansi Pusat/Pemerintah Daerah. | √ | |
4 | Kriteria tingkat 3 telah terpenuhi dan terdapat interkoneksi Layanan Jaringan Intra Instansi Pusat/Pemerintah Daerah dengan Jaringan Intra Pemerintah dan/atau Jaringan Intra Instansi Pusat/Pemerintah Daerah lain. Selain itu, Layanan Jaringan Intra Instansi Pusat/Pemerintah Daerah telah direviu dan dievaluasi secara periodik. | ||
5 | Kriteria tingkat 4 telah terpenuhi serta hasil reviu dan evaluasi Layanan Jaringan Intra Instansi Pusat/Pemerintah Daerah telah ditindaklanjuti dengan melakukan perbaikan terhadap Layanan Jaringan Intra Instansi Pusat/Pemerintah Daerah. |
Data Dukung
Tingkat 1
Layanan Jaringan Intra Instansi Pemerintah Daerah telah tersedia untuk di gunakan dalam lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Murung Raya
Tingkat 2
Layanan Jaringan Intra Instansi Pemerintah Daerah telah diterapkan untuk di gunakan dalam lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Murung Raya
Tingkat 3
Layanan Jaringan Intra Instansi Pemerintah Daerah telah diterapkan untuk di gunakan dalam lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Murung Raya, Tahun ini 2024 ditambahkan 2 Node untuk 2 Kecamatan yang belum tersambung, Pada Tahun 2025 Rencana nya untuk daerah yang susah terjangkau akan menggunakan fasilitas satelit Low Earth Orbit, seperti Starlink
Tautan Pendukung
Indikator 18 (evaluasi spbe 2024)
Indikator 18. Tingkat Kematangan Penggunaan Sistem Penghubung Layanan Instansi Pusat/Pemerintah Daerah
Tingkat | Kriteria | Capaian Tahun 2023 | Capaian Tahun 2024 |
1 | Sistem penghubung layanan Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah belum atau telah tersedia.
|
√ | √ |
2 | Kriteria tingkat 1 telah terpenuhi. Kondisi: Sistem penghubung layanan Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah tidak/belum diterapkan di seluruh unit kerja/perangkat daerah di Instansi Pusat/Pemerintah Daerah. | ||
3 | Kriteria tingkat 2 telah terpenuhi dan sistem penghubung layanan Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah telah diterapkan di seluruh unit kerja/perangkat daerah di Instansi Pusat/Pemerintah Daerah. | ||
4 | Kriteria tingkat 3 telah terpenuhi, sistem penghubung layanan Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah telah terintegrasi dengan sistem penghubungan layanan pemerintah dan/atau sistem penghubung layanan Instansi Pusat/Pemerintah Daerah lain. Selain itu, sistem penghubung layanan Instansi Pusat/Pemerintah Daerah telah direviu dan dievaluasi secara periodik. | ||
5 | Kriteria tingkat 4 telah terpenuhi serta hasil reviu dan evaluasi sistem penghubung layanan Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah telah ditindaklanjuti dengan melakukan perbaikan. |
Indikator 19 (evaluasi spbe 2024)
Indikator 19. Tingkat Kematangan
Tim Koordinasi SPBE Instansi Pusat/Pemerintah Daerah
KABUPATEN MURUNG RAYA SUDAH MENCAPAI TINGKAT 3
Tingkat | Kriteria | Capaian Tahun 2023 | Capaian Tahun 2024 |
1 | Tim Koordinasi SPBE Instansi Pusat/Pemerintah Daerah belum atau telah terbentuk. Kondisi: Tugas/program kerja Tim Koordinasi SPBE Instansi Pusat/Pemerintah Daerah dilaksanakan sewaktu-waktu atau tanpa perencanaan. | ||
2 | Kriteria tingkat 1 telah terpenuhi dan tugas/program kerja Tim Koordinasi SPBE Instansi Pusat/Pemerintah Daerah telah dilaksanakan sesuai perencanaan. Kondisi: tugas/program kerja Tim Koordinasi SPBE Instansi Pusat/Pemerintah Daerah tidak/belum dilaksanakan seluruhnya. | ||
3 | Kriteria tingkat 2 telah terpenuhi dan tugas/program kerja Tim Koordinasi SPBE Instansi Pusat/Pemerintah Daerah telah dilaksanakan seluruhnya. Kondisi: program kerja Tim Koordinasi SPBE Instansi Pusat/Pemerintah Daerah belum dikomunikasikan/dikoordinasikan kepada semua unit kerja/perangkat daerah terkait di Instansi Pusat/Pemerintah Daerah. | √ | √ |
4 | Kriteria tingkat 3 telah terpenuhi dan program kerja Tim Koordinasi SPBE Instansi Pusat/Pemerintah Daerah telah dikomunikasikan/dikoordinasikan kepada semua unit kerja/perangkat daerah terkait di Instansi Pusat/Pemerintah Daerah. Selain itu, tugas/program kerja Tim Koordinasi SPBE Instansi Pusat/Pemerintah Daerah telah dilakukan reviu dan evaluasi. | ||
5 | Kriteria tingkat 4 telah terpenuhi dan hasil reviu dan evaluasi tugas/program kerja Tim Koordinasi SPBE Instansi Pusat/Pemerintah Daerah telah ditindaklanjuti melalui perbaikan tugas/program kerja Tim Koordinasi SPBE Instansi Pusat/Pemerintah Daerah dan pelaksanaannya. |
Data Dukung
Tingkat 1
Tim Koordinasi Sudah Terbentuk
Tingkat 2
Tim Koordinasi Sudah Terbentu dan Peta Rencana Untuk Acuan Kerja Juga Sudah Tersusun
Tingkat 3
Tim Koordinasi Sudah Terbentu dan Peta Rencana Untuk Acuan Kerja Juga Sudah Tersusun, Belum dikomunikasikan/dikoordinasikan kepada semua unit kerja/perangkat daerah terkait di Instansi Pusat/Pemerintah Daerah.
Tautan Pendukung
Indikator 20 (evaluasi spbe 2024)
Indikator 20. Tingkat Kematangan Kolaborasi Penerapan SPBE
KABUPATEN MURUNG RAYA SUDAH MENCAPAI TINGKAT 3
Tingkat | Kriteria | Capaian Tahun 2023 | Capaian Tahun 2024 |
1 | Kolaborasi antar unit kerja/perangkat daerah di Instansi Pusat/Perangkat Daerah dalam penerapan SPBE belum atau telah dilaksanakan. Kondisi: Kolaborasi antar unit kerja/perangkat daerah di Instansi Pusat/Perangkat Daerah dalam penerapan SPBE dilaksanakan sewaktu-waktu atau tanpa perencanaan. | √ | |
2 | Kriteria tingkat 1 telah terpenuhi dan kolaborasi antar unit kerja/perangkat daerah di Instansi Pusat/Perangkat Daerah dalam penerapan SPBE telah dilaksanakan sesuai perencanaan. Kondisi: Kolaborasi antar unit kerja/perangkat daerah di Instansi Pusat/Perangkat Daerah dalam penerapan SPBE tidak dibentuk secara formal. | √ | |
3 | Kriteria tingkat 2 telah terpenuhi dan kolaborasi antar unit kerja/perangkat daerah di Instansi Pusat/Perangkat Daerah dalam penerapan SPBE telah dilaksanakan oleh tim yang dibentuk secara formal. Kondisi: Kolaborasi antar unit kerja/perangkat daerah dalam penerapan SPBE tidak/belum dilaksanakan pada seluruh unit kerja/perangkat daerah di Instansi Pusat/Perangkat Daerah (kolaborasi dibentuk berdasarkan adanya kegiatan bersama). | ||
4 | Kriteria tingkat 3 telah terpenuhi dan kolaborasi antar unit kerja/perangkat daerah dalam penerapan SPBE telah dilaksanakan secara terpadu pada seluruh unit kerja/perangkat daerah di Instansi Pusat/Pemerintah Daerah yang dikoordinasikan oleh menteri/kepala lembaga/kepala daerah atau sekretaris kementerian/lembaga/pemerintah daerah. Selain itu, kolaborasi dalam penerapan SPBE telah dilakukan reviu dan evaluasi. | ||
5 | Kriteria tingkat 4 telah terpenuhi dan hasil reviu dan evaluasi kolaborasi dalam penerapan SPBE telah ditindaklanjuti melalui perbaikan pelaksanaan kolaborasi dalam penerapan SPBE. |
Data Dukung
Tingkat 2
Tim Koordinasi Telah Terbentuk akan tetapi, Kolaborasi antar unit kerja/perangkat daerah di Instansi Pusat/Perangkat Daerah dalam penerapan SPBE belum dibentuk secara formal
Tautan Pendukung