Emerging/Cukup
Tingkat Kematangan Level 2
- Substansi Rencana Aksi Nasional Pemdi untuk perencanaan pada Instansi Pemerintah di tingkat mikro telah disusun; dan
- Pelaksanaan Rencana Aksi Pemdi dan penerapan Arsitektur Pemdi pada tingkat mikro telah dilakukan pada sebagian Layanan Digital Instansi Pemerintah, untuk mendukung transformasi tata kelola Pemdi dan pembangunan di lingkungan Instansi Pemerintah.
- Substansi Rencana Aksi Nasional Pemerintah telah masuk ke dalam perencanaan Instansi Pemerintah, atau
- Arsitektur Pemdi telah sudah diterapkan dan terupdate dalam Sistem Informasi Arsitektur Pemerintah Digital (SIAP Digital).
- Substansi Pemdi pada perencanaan Instansi Pemerintah telah dianggarkan untuk menjamin pelaksanaan Pemdi.
- Langkah-langkah atau kegiatan nyata telah dilaksanakan, sesuai substansi Pemdi pada perencanaan Instansi Pemerintah dan telah memanfaatkan Arsitektur Pemdi, pada sebagian Layanan Digital Pemerintah pada Instansi Pemerintah.
- Substansi Pemdi pada perencanaan Instansi Pemerintah dan Arsitektur Pemdi telah disusun secara kolaboratif oleh Tim Koordinasi Pemdi Instansi Pemerintah.
- Substansi Pemdi pada perencanaan Instansi Pemerintah dan Arsitektur Pemdi didasarkan atas arah pembangunan nasional yang ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2025-2045 dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional setiap 5 tahun.
Instansi Pusat:
- Fungsi utama pada Instansi Pusat telah disusun sebagian dalam Arsitektur Pemerintah Digital.
- Arsitektur Pemerintah Digital yang mendukung proses bisnis utama fungsi pemerintahan, sesuai dengan pedoman dan perencanaan melalui Sistem Informasi Arsitektur Pemerintah Digital (SIAP Digital), serta selaras dengan Arsitektur Pemerintah Digital Nasional.
Pemerintah Provinsi:
- Pemerintah Provinsi telah menyusun Arsitektur Pemerintah Digital yang diselaraskan dengan Arsitektur Meso untuk Layanan Digital Pemerintah Prioritas.
- Arsitektur Pemerintah Digital yang mendukung sebagian Layanan Digital Pemerintah prioritas dan/atau Layanan Digital Pemerintah tematik , sesuai dengan pedoman dan perencanaan melalui SIAP Digital, diselaraskan dengan Arsitektur Pemerintah Digital dari setiap instansi pembina.
Pemerintah Kabupaten/Kota:
Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Kota telah menyusun Arsitektur Pemerintah Digital pada sebagian Layanan Digital Pemerintah prioritas dan/atau Layanan Digital Pemerintah tematik, diselaraskan dengan penyusunan Arsitektur Pemerintah Digital Pemerintah Provinsi.
BUKTI DUKUNG
Sebagian substansi Rencana Aksi Nasional Pemerintah Digital pada perencanaan Instansi Pemerintah
DOWNLOAD DOKUMEN SUBSTANSISebagian substansi Pemerintah Digital telah termuat dalam dokumen perencanaan Kabupaten Murung Raya, yaitu RPJMD Kabupaten Murung Raya Tahun 2025–2029 dan Renstra Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Tahun 2025–2029. Substansi tersebut mencakup tata kelola pemerintahan digital, transformasi layanan publik berbasis digital, penguatan data dan statistik sektoral, infrastruktur dan konektivitas TIK, keamanan informasi, serta peningkatan Indeks SPBE. Peta Rencana SPBE Kabupaten Murung Raya Tahun 2024–2028 menjadi penguat arah pelaksanaan secara bertahap, termasuk penetapan kegiatan, perangkat daerah pelaksana, target waktu, dan reviu berkala. Dokumen Pendukung: https://drive.murungrayakab.go.id/index.php/s/kLcjXNFsi3hBW3z
Bukti kegiatan konsolidasi kolaboratif Tim Koordinasi Pemerintah Digital dalam menyusun substansi Rencana Aksi Nasional Pemerintah Digital pada perencanaan Instansi Pemerintah DOWNLOAD DOKUMEN SUBSTANSI