Skip to main content

Dasar Hukum Evaluasi Pemerintah Digital

Dasar hukum utama pelaksanaan Evaluasi Kinerja Pemerintah Digital Tahun 2026 adalah:

  1. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN Tahun 2025–2029
    Menjadi dasar perubahan instrumen evaluasi dari Indeks SPBE menjadi Indeks Pemerintah Digital.
  2. Peraturan Menteri PANRB Nomor 8 Tahun 2026 tentang Evaluasi Kinerja Pemerintah Digital
    Ini adalah dasar hukum utama pelaksanaan evaluasi, termasuk mekanisme penilaian mandiri, penilaian dokumen, interviu, visitasi, indikator, serta pembentukan Tim Asesor Internal.
  3. Surat Plt. Deputi Bidang Transformasi Digital Pemerintah Kementerian PANRB Nomor B/1172/PD.02/2026 tanggal 19 Juni 2026 tentang Pelaksanaan Evaluasi Kinerja Pemerintah Digital Tahun 2026.
    Surat ini menjadi dasar operasional pelaksanaan evaluasi tahun 2026, termasuk jadwal, penggunaan aplikasi eval.spbe.go.id, serta kewajiban menyampaikan bukti dukung yang lengkap, benar, mutakhir, dan relevan.