Indikator 43 (evaluasi spbe 2024) Indikator 43. Tingkat Kematangan Layanan Data Terbuka KABUPATEN MURUNG RAYA SUDAH MENCAPAI TINGKAT 3 Tingkat Kriteria Capaian Tahun 2023 Penilaian Mandiri 1 Layanan Data Terbuka Berbasis Elektronik hanya memberikan layanan informasi terkait data terbuka.     2 Kriteria tingkat 1 telah terpenuhi dan Layanan Data Terbuka Berbasis Elektronik memberikan layanan interaksi terkait data terbuka seperti pencarian informasi, pengunggahan dan pengunduhan dokumen. √   3 Kriteria tingkat 2 telah terpenuhi dan Layanan Data Terbuka Berbasis Elektronik memberikan layanan transaksi kepada pengguna terkait data terbuka seperti otomasi pertukaran data, otomasi alur kerja, transaksi basis data, validasi data, mekanisme persetujuan, dan analitik data.   √ 4 Kriteria tingkat 3 telah terpenuhi dan Layanan Data Terbuka Berbasis Elektronik memberikan layanan kolaborasi dengan layanan elektronik lain, misalnya Layanan Data Terbuka Berbasis Elektronik Instansi Pusat/Pemerintah Daerah lain, dan/atau layanan SPBE Instansi Pusat/Pemerintah Daerah lain.     5 Kriteria tingkat 4 telah terpenuhi dan Layanan Data Terbuka Berbasis Elektronik telah dilakukan perbaikan berdasarkan hasil reviu dan evaluasi terhadap perubahan lingkungan, peraturan perundangundangan, teknologi atau kebutuhan Instansi Pusat/Pemerintah Daerah.     DATA DUKUNG Tingkat 3 Kabupaten Murung Raya Layanan Data Terbuka Berbasis Elektronik masih menggunakan PPID dari Kemendagri Data Dukung Indikator 43.zip Tautan Pendukung Tautan Menuju Ke simpan.murungrayakab.go.id Untuk Indikator 43 Peraturan Bupati No. 12 Tahun 2023 Tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Murung Raya