Indikator 41 (evaluasi spbe 2024) Indikator 41. Tingkat Kematangan Layanan Kinerja Pegawai  KABUPATEN MURUNG RAYA SUDAH MENCAPAI TINGKAT 3 Tingkat Kriteria Capaian Tahun 2023 Penilaian Mandiri 1 Layanan Kinerja Pegawai Berbasis Elektronik hanya memberikan layanan informasi terkait kinerja pegawai.     2 Kriteria tingkat 1 telah terpenuhi dan Layanan Kinerja Pegawai Berbasis Elektronik memberikan layanan interaksi terkait kinerja pegawai seperti pencarian informasi, pengunggahan dan pengunduhan dokumen.     3 Kriteria tingkat 2 telah terpenuhi dan Layanan Kinerja Pegawai Berbasis Elektronik memberikan layanan transaksi kepada pengguna terkait kinerja pegawai seperti otomasi alur kerja, transaksi basis data, validasi data, mekanisme persetujuan, dan analitik data. √ √ 4 Kriteria tingkat 3 telah terpenuhi dan Layanan Kinerja Pegawai Berbasis Elektronik memberikan layanan kolaborasi dengan layanan elektronik lain, misalnya Layanan Perencanaan Berbasis Elektronik, Layanan Akuntabilitas Berbasis Elektronik, Layanan Kinerja Pegawai Berbasis Elektronik Instansi Pusat/Pemerintah Daerah lain, dan/atau layanan SPBE Instansi Pusat/Pemerintah Daerah lain.     5 Kriteria tingkat 4 telah terpenuhi dan Layanan Kinerja Pegawai Berbasis Elektronik telah dilakukan perbaikan berdasarkan hasil reviu dan evaluasi terhadap perubahan lingkungan, peraturan perundang-undangan, teknologi atau kebutuhan Instansi Pusat/Pemerintah Daerah.     DATA DUKUNG Tingkat 3 Saat ini Kabupaten Murung Raya masih menggunakan aplikasi e-kinerja.murungrayakab.go.id seperti tahun kemarin, aplikasi bagi pakai yang dikembangkan oleh Pemkab Kotawaringin Barat dan dicoba untuk di implementasikan pada Kabupaten Murung Raya dan sudah berjalan selama kurang lebih 1 Tahun Data Dukung Indikator 41.zip Tautan Pendukung Tautan Menuju Ke simpan.murungrayakab.go.id Untuk Indikator 41 Peraturatan Bupati No. 12 Tahun 2023 Tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Murung Raya