Indikator 33 (evaluasi spbe 2024) Indikator 33.Tingkat Kematangan Layanan Penganggaran KABUPATEN MURUNG RAYA SUDAH MENCAPAI TINGKAT 4 Tingkat Kriteria Capaian Tahun 2023 Capaian Tahun 2024 1 Layanan Penganggaran Berbasis Elektronik hanya memberikan layanan informasi terkait penganggaran kegiatan pemerintah.     2 Kriteria tingkat 1 telah terpenuhi dan Layanan Penganggaran Berbasis Elektronik memberikan layanan interaksi terkait penganggaran kegiatan pemerintah seperti pencarian informasi, pengunggahan dan pengunduhan dokumen penganggaran.     3 Kriteria tingkat 2 telah terpenuhi dan Layanan Penganggaran Berbasis Elektronik memberikan layanan transaksi kepada pengguna terkait penganggaran kegiatan pemerintah seperti otomasi alur kerja, transaksi basis data, validasi data, mekanisme persetujuan, dan analitik data.     4 Kriteria tingkat 3 telah terpenuhi dan Layanan Penganggaran Berbasis Elektronik memberikan layanan kolaborasi dengan layanan elektronik lain, misalnya layanan perencanaan berbasis elektronik, layanan keuangan berbasis elektronik, layanan pengadaan berbasis elektronik, layanan penganggaran berbasis elektronik Instansi Pusat/Pemerintah Daerah lain, dan/atau layanan SPBE Instansi Pusat/Pemerintah Daerah lain.   √ √   5 Kriteria tingkat 4 telah terpenuhi dan Layanan Penganggaran Berbasis Elektronik telah dilakukan perbaikan berdasarkan hasil reviu dan evaluasi terhadap perubahan lingkungan, peraturan perundang-undangan, teknologi atau kebutuhan Instansi Pusat/Pemerintah Daerah.   Data Dukung Tingkat 4 Kabupaten Murung Raya menggunakan layanan penganggaran menggunakan aplikasi umum Yaitu SIPD yang disediakan oleh Kementrian Dalam Negeri screenshoot penggunaan SIPD-RI.pdf screenshoot penggunaan SIPD-RI Penganggaran.pdf SIDP KEMENDAGRI.zip Tautan Pendukung Tautan Menuju Ke simpan.murungrayakab.go.id Untuk Indikator 33 Peraturatan Bupati No. 12 Tahun 2023 Tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Murung Raya