Indikator 28 (evaluasi spbe 2024) Indikator 28 . Tingkat Kematangan Penerapan Manajemen Layanan SPBE KABUPATEN MURUNG RAYA SUDAH MENCAPAI TINGKAT 2 Tingkat Kriteria Capaian Tahun 2023 Capaian Tahun 2024 1 Manajemen Layanan SPBE belum atau telah dilaksanakan. Kondisi: Manajemen Layanan SPBE dilaksanakan tanpa perencanaan.   √   2 Kriteria tingkat 1 telah terpenuhi dan Manajemen Layanan SPBE dilaksanakan dengan perencanaan. Kondisi: Manajemen Layanan SPBE tidak/belum dilaksanakan pada seluruh proses Manajemen Layanan SPBE yaitu Pelayanan Pengguna SPBE dan Pengoperasian Layanan SPBE.     √ 3 Kriteria tingkat 2 telah terpenuhi dan Manajemen Layanan SPBE dilaksanakan pada seluruh proses Manajemen Layanan SPBE yaitu Pelayanan Pengguna SPBE dan Pengoperasian Layanan SPBE.     4 Kriteria tingkat 3 telah terpenuhi, Manajemen Layanan SPBE telah diterapkan dengan menggunakan sistem aplikasi manajemen layanan, dan kegiatan Manajemen Layanan SPBE telah dilakukan reviu dan evaluasi.     5 Kriteria tingkat 4 telah terpenuhi serta hasil reviu dan evaluasi telah ditindaklanjuti melalui perbaikan Manajemen Layanan SPBE.   Data Dukung Tingkat 2 Manajemen Layanan Sudah Dilaksanakan Tapi Masih Belum Dilaksanakan Pada Seluruh Proses Manajamen Layanan SPBE Pemanfaatan Pusat Bantuan dan Dukungan SPBE Penggunaan Helpdesk pada alamat helpdesk.murungrayakab.go.id Halaman Utama Pusat Dukungan  Proses Ticketing Contoh Hasil Cetak Ticket dapat di lihat di  SINI Pemanfaatan Portal Kabupaten Murung Raya Web Portal Murung Raya murungrayakab.go.id Tautan Pendukung Tautan Menuju Ke simpan.murungrayakab.go.id Untuk Indikator 28 Peraturatan Bupati No. 12 Tahun 2023 Tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Murung Raya Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 24 tahun 2022 Tentang Sistem pemerintahan berbasis elektronik provinsi