Indikator 23 (evaluasi spbe 2024) Indikator 23. Tingkat Kematangan Penerapan Manajemen Data KABUPATEN MURUNG RAYA SUDAH MENCAPAI TINGKAT 2 Tingkat Kriteria Capaian Tahun 2023 Capaian Tahun 2024 1 Kegiatan Manajemen Data belum atau telah diterapkan. Kondisi: Kegiatan Manajemen Data diterapkan tanpa program kegiatan yang terarah dan terencana. √ √ 2 Kriteria tingkat 1 telah terpenuhi dan kegiatan Manajemen Data diterapkan dengan program kegiatan yang terarah dan terencana. Kondisi: Manajemen Data dilaksanakan tanpa mengacu pada pedoman Manajemen Data.     3 Kriteria tingkat 2 telah terpenuhi dan Manajemen Data telah dilaksanakan dengan mengacu pada pedoman Manajemen Data yang mencakup pengelolaan arsitektur data, data induk, data referensi, basis data, kualitas data, dan interoperabilitas data.     4 Kriteria tingkat 3 telah terpenuhi dan Manajemen Data dilaksanakan melalui strategi pengelolaan data yang ditetapkan Forum Satu Data atau Tim Koordinasi SPBE Instansi Pusat/Pemerintah Daerah dan diterapkan ke seluruh unit kerja/perangkat daerah di Instansi Pusat/Pemerintah Daerah. Selain itu, penerapan Manajemen Data telah direviu dan dievaluasi secara periodik.     5 Kriteria tingkat 4 telah terpenuhi serta hasil reviu dan evaluasi Manajemen Data ditindaklanjuti melalui perbaikan penerapan Manajemen Data.   Data Dukung Tingkat 1 Portal SDI dan Aturan Data Masih Belum Diterapkan Walaupun Sudah Masuk Dalam Peta Rencana Tautan Pendukung Tautan Menuju Ke simpan.murungrayakab.go.id Untuk Indikator 23 Peraturatan Bupati No. 12 Tahun 2023 Tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Murung Raya