Indikator 15 (evaluasi spbe 2024)  Indikator 15. Tingkat Kematangan Pembangunan Aplikasi SPBE KABUPATEN MURUNG RAYA MASIH PADA TINGKAT 3 Tingkat Kriteria Capaian Tahun 2023 Capaian Tahun 2024 1 Proses pembangunan Aplikasi SPBE belum atau telah dilakukan secara adhoc (sewaktu-waktu, tidak terencana). Kondisi: Proses pembangunan Aplikasi SPBE belum memenuhi siklus pembangunan aplikasi.   √   √   2 Kriteria tingkat 1 telah terpenuhi dan proses pembangunan Aplikasi SPBE telah dilakukan sesuai siklus pembangunan aplikasi.     3 Kriteria tingkat 2 telah terpenuhi dan proses pembangunan aplikasi SPBE telah dikonsultasikan kepada unit kerja/perangkat daerah yang melaksanakan fungsi pengelolaan TIK di Instansi Pusat/Pemerintah Daerah.     4 Kriteria tingkat 3 telah terpenuhi dan Pembangunan Aplikasi SPBE Instansi Pusat/Pemerintah Daerah telah terpadu dan dapat dikendalikan oleh unit kerja/lembaga daerah yang menjalankan fungsi pengelolaan TIK di Instansi Pusat/Pemerintah Daerah. selain itu, Pembangunan Aplikasi SPBE direviu dan dievaluasi secara periodik.     5 Kriteria tingkat 4 telah terpenuhi dan Aplikasi SPBE telah dikembangkan secara optimal untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi terhadap perubahan lingkungan, teknologi, dan kebutuhan Instansi Pusat/Pemerintah Daerah sebagai tindak lanjut hasil reviu dan evaluasi.   Data Dukung Tingkat 1 IPPD sudah melakukan proses pembangunan /pengembangan Aplikasi SPBE namun belum memenuhi siklus pembangunan aplikasi (ad-hoc) saat ini hanya berfokus pada pemanfaatan aplikasi open source atau kode sumber terbuka Tautan Pendukung Tautan Menuju Ke simpan.murungrayakab.go.id Untuk Indikator 15 Peraturatan Bupati No. 12 Tahun 2023 Tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Murung Raya