Indikator 13 (evaluasi spbe 2024) Indikator 13. Tingkat Kematangan Rencana dan Anggaran SPBE KABUPATEN MURUNG RAYA SUDAH MENCAPAI TINGKAT 3 Tingkat Kriteria Capaian Tahun 2023 Capaian Tahun 2024 1 Rencana dan Anggaran SPBE belum atau telah tertuang dalam rencana kerja dan anggaran tahunan. √   2 Kriteria tingkat 1 telah terpenuhi dan Rencana dan Anggaran SPBE pada unit kerja/perangkat daerah tidak seluruhnya dikonsultasikan kepada unit pengelola TIK di Instansi Pusat/Pemerintah Daerah.     3 Kriteria tingkat 2 telah terpenuhi dan seluruh Rencana dan Anggaran SPBE unit kerja/perangkat daerah telah dikonsultasikan kepada unit pengelola TIK di Instansi Pusat/Pemerintah Daerah.   √ 4 Kriteria tingkat 3 telah terpenuhi. Seluruh Rencana dan Anggaran SPBE Instansi Pusat/Pemerintah Daerah telah terpadu dan dapat dikendalikan oleh unit kerja/lembaga daerah yang menjalankan fungsi perencanaan dan penganggaran. Selain itu, Rencana dan Anggaran SPBE telah direviu dan dievaluasi secara periodik.     5 Kriteria tingkat 4 telah terpenuhi serta Rencana dan Anggaran SPBE telah dilakukan perbaikan untuk tahun anggaran berikutnya sebagai tindak lanjut hasil reviu dan evaluasi.   Data Dukung Tingkat 1 Rencana dan Anggaran SPBE IPPD belum atau sudah tertuang dalam RKA/DPA Tingkat 2 Rencana dan anggaran SPBE IPPD sebagian dikonsultasikan kepada unit pengelola TIK di Instansi Pusat/ Pemerintah Daerah Tingkat 3 Seluruh Rencana dan Anggaran SPBE IPPD dikonsultasikan kepada unit pengelola TIK di IPPD dan sudah di tuangkan pada Peta Rencana SPBE dalam BAB II Roadmap & Estimasi Anggaran Tautan Pendukung Tautan Menuju Ke simpan.murungrayakab.go.id Untuk Indikator 5 Peraturatan Bupati No. 12 Tahun 2023 Tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Murung Raya Peta Rencana SPBE Kabupaten Murung Raya