Indikator 10 (evaluasi spbe 2024) Indikator 10 . Tingkat Kematangan Kebijakan Internal Tim Koordinasi SPBE Instansi Pusat/Pemerintah Daerah KABUPATEN MURUNG RAYA SUDAH MENCAPAI TINGKAT 3 Tingkat Kriteria Capaian Tahun 2023 Capaian Tahun 2024 1 Konsep kebijakan internal terkait Tim Koordinasi SPBE Instansi Pusat/Pemerintah Daerah belum atau telah tersedia.     2 Kebijakan internal Tim Koordinasi SPBE Instansi Pusat/Pemerintah Daerah telah ditetapkan. Kondisi: Kebijakan internal terkait Tim Koordinasi SPBE Instansi Pusat/Pemerintah Daerah telah mencakup pengaturan tugas-tugas Tim Koordinasi SPBE Instansi Pusat/Pemerintah Daerah yang mendukung penerapan SPBE pada sebagian unit kerja/perangkat daerah di Instansi Pusat/Pemerintah Daerah.     3 Kriteria tingkat 2 telah terpenuhi dan kebijakan internal terkait Tim Koordinasi SPBE Instansi Pusat/Pemerintah Daerah telah mencakup pengaturan tugas-tugas Tim Koordinasi SPBE Instansi Pusat/Pemerintah Daerah yang mendukung penerapan SPBE pada seluruh unit kerja/perangkat daerah di Instansi Pusat/Pemerintah Daerah. √ √ 4 Kriteria tingkat 3 telah terpenuhi, kebijakan internal terkait Tim Koordinasi SPBE Instansi Pusat/Pemerintah Daerah yang mendukung penerapan SPBE antar Instansi Pusat, antar Pemerintah Daerah, dan/atau antar Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah, dan kebijakan internal terkait Tim Koordinasi SPBE Instansi Pusat/Pemerintah Daerah telah direviu dan dievaluasi secara periodik.     5 Kriteria tingkat 4 telah terpenuhi serta hasil reviu dan evaluasi kebijakan internal terkait Tim Koordinasi SPBE Instansi Pusat/Pemerintah Daerah telah ditindaklanjuti dengan kebijakan baru.   Data Dukung Tingkat 1 Kabupaten Murung Raya Sudah Memiliki Konsep Kebijakan Internal untuk mendukung tugas dan fungsi Tim Koordinasi SPBE Tingkat 2 Kabupaten Murung Raya Sudah Memiliki Kebijakan Internal untuk mendukung tugas dan fungsi Tim Koordinasi SPBE dan Sudah Ditetapkan Tingkat 3 Kabupaten Murung Raya Sudah Memiliki Kebijakan Internal untuk mendukung tugas dan fungsi Tim Koordinasi SPBE dan Sudah Ditetapkan semua unit kerja dan perangkat Daerah Dalam Surat Keputusan Bupati Murung Raya Nomor 188.45/2289/2023 SK Tim Koordinasi Tautan Pendukung Tautan Menuju Ke simpan.murungrayakab.go.id Untuk Indikator 10 Peraturan Bupati No. 12 Tahun 2023 Tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Murung Raya SALINAN SK TIM KOORDINASI SPBE.pdf