DOMAIN 4. LAYANAN SPBE Indikator 31 (evaluasi spbe 2024) Indikator 31. Tingkat Kematangan Pelaksanaan Audit Keamanan SPB Tingkat Kriteria Capaian Tahun 2023 Capaian Tahun 2024 1 Kegiatan Audit Keamanan SPBE belum atau telah dilaksanakan. Kondisi: Kegiatan Audit Keamanan dilaksanakan tanpa perencanaan yang berkesinambungan. √ √ 2 Kriteria tingkat 1 telah terpenuhi dan kegiatan Audit Keamanan dilaksanakan sesuai dengan perencanaan yang berkesinambungan. Kondisi: Kegiatan Audit Keamanan dilaksanakan tanpa pedoman Audit Keamanan.     3 Kriteria tingkat 2 telah terpenuhi dan kegiatan Audit Keamanan dilaksanakan sesuai dengan pedoman Audit Keamanan. Kondisi: kegiatan Audit Keamanan dilaksanakan oleh auditor TIK/Sistem Keamanan Informasi internal Instansi Pusat/Pemerintah Daerah.     4 Kriteria tingkat 3 telah terpenuhi dan kegiatan Audit Keamanan dilaksanakan oleh auditor TIK/Sistem Keamanan Informasi eksternal yang memiliki sertifikasi auditor TIK/Sistem Keamanan Informasi.     5 Kriteria tingkat 4 telah terpenuhi dan hasil audit Keamanan SPBE telah ditindaklanjuti melalui perbaikan penerapan Keamanan SPBE.   Data Dukung Tingkat 1 Kabupaten Murung Raya Saat Ini belum melaksanakan Audit Keamanan SPBE Tautan Pendukung Tautan Menuju Ke simpan.murungrayakab.go.id Untuk Indikator 31 Peraturatan Bupati No. 12 Tahun 2023 Tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Murung Raya Indikator 32 (evaluasi spbe 2024) Indikator 32. Tingkat Kematangan Layanan Perencanaan KABUPATEN MURUNG RAYA MENCAPAI TINGKAT 4 Tingkat Kriteria Capaian Tahun 2023 Capaian Tahun 2024 1 Layanan Perencanan Berbasis Elektronik hanya memberikan layanan informasi terkait perencanaan kegiatan pemerintah.     2 Kriteria tingkat 1 telah terpenuhi dan Layanan Perencanan Berbasis Elektronik memberikan layanan interaksi terkait perencanaan kegiatan pemerintah seperti pencarian informasi, pengunggahan dan pengunduhan dokumen perencanaan.     3 Kriteria tingkat 2 telah terpenuhi dan Layanan Perencanaan Berbasis Elektronik memberikan layanan transaksi kepada pengguna terkait perencanaan kegiatan pemerintah seperti otomasi alur kerja, transaksi basis data, validasi data, mekanisme persetujuan, dan analitik data.     4 Kriteria tingkat 3 telah terpenuhi dan Layanan Perencanaan Berbasis Elektronik memberikan layanan kolaborasi dengan layanan elektronik lain, misalnya layanan penganggaran berbasis elektronik, layanan keuangan berbasis elektronik, layanan pengadaan berbasis elektronik, layanan perencanaan berbasis elektronik Instansi Pusat/Pemerintah Daerah lain, dan/atau layanan SPBE Instansi Pusat/Pemerintah Daerah lain. √ √ 5 Kriteria tingkat 4 telah terpenuhi dan Layanan Perencanaan Berbasis Elektronik telah dilakukan perbaikan berdasarkan hasil reviu dan evaluasi terhadap perubahan lingkungan, peraturan perundangundangan, teknologi atau kebutuhan Instansi Pusat/Pemerintah Daerah.   Tingkat 4 Kabupaten Murung Raya menggunakan layanan perencanaan menggunakan aplikasi umum Yaitu SIPD yang disediakan oleh Kementrian Dalam Negeri screenshoot penggunaan SIPD-RI.pd screenshoot penggunaan SIPD-RI Penganggaran.pdf SIDP KEMENDAGRI.zip Tautan Pendukung Tautan Menuju Ke simpan.murungrayakab.go.id Untuk Indikator 32 Peraturatan Bupati No. 12 Tahun 2023 Tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Murung Raya Indikator 33 (evaluasi spbe 2024) Indikator 33.Tingkat Kematangan Layanan Penganggaran KABUPATEN MURUNG RAYA SUDAH MENCAPAI TINGKAT 4 Tingkat Kriteria Capaian Tahun 2023 Capaian Tahun 2024 1 Layanan Penganggaran Berbasis Elektronik hanya memberikan layanan informasi terkait penganggaran kegiatan pemerintah.     2 Kriteria tingkat 1 telah terpenuhi dan Layanan Penganggaran Berbasis Elektronik memberikan layanan interaksi terkait penganggaran kegiatan pemerintah seperti pencarian informasi, pengunggahan dan pengunduhan dokumen penganggaran.     3 Kriteria tingkat 2 telah terpenuhi dan Layanan Penganggaran Berbasis Elektronik memberikan layanan transaksi kepada pengguna terkait penganggaran kegiatan pemerintah seperti otomasi alur kerja, transaksi basis data, validasi data, mekanisme persetujuan, dan analitik data.     4 Kriteria tingkat 3 telah terpenuhi dan Layanan Penganggaran Berbasis Elektronik memberikan layanan kolaborasi dengan layanan elektronik lain, misalnya layanan perencanaan berbasis elektronik, layanan keuangan berbasis elektronik, layanan pengadaan berbasis elektronik, layanan penganggaran berbasis elektronik Instansi Pusat/Pemerintah Daerah lain, dan/atau layanan SPBE Instansi Pusat/Pemerintah Daerah lain.   √ √   5 Kriteria tingkat 4 telah terpenuhi dan Layanan Penganggaran Berbasis Elektronik telah dilakukan perbaikan berdasarkan hasil reviu dan evaluasi terhadap perubahan lingkungan, peraturan perundang-undangan, teknologi atau kebutuhan Instansi Pusat/Pemerintah Daerah.   Data Dukung Tingkat 4 Kabupaten Murung Raya menggunakan layanan penganggaran menggunakan aplikasi umum Yaitu SIPD yang disediakan oleh Kementrian Dalam Negeri screenshoot penggunaan SIPD-RI.pdf screenshoot penggunaan SIPD-RI Penganggaran.pdf SIDP KEMENDAGRI.zip Tautan Pendukung Tautan Menuju Ke simpan.murungrayakab.go.id Untuk Indikator 33 Peraturatan Bupati No. 12 Tahun 2023 Tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Murung Raya Indikator 34 (evaluasi spbe 2024) Indikator 34.Tingkat Kematangan Layanan Keuangan KABUPATEN MURUNG RAYA SUDAH MENCAPAI TINGKAT 4 Tingkat Kriteria Capaian Tahun 2023 Capaian Tahun 2024 1 Layanan Keuangan Berbasis Elektronik hanya memberikan layanan informasi terkait keuangan di Instansi Pusat/Pemerintah.      2 Kriteria tingkat 1 telah terpenuhi dan Layanan Keuangan Berbasis Elektronik memberikan layanan interaksi terkait keuangan seperti pencarian informasi, pengunggahan dan pengunduhan dokumen.      3 Kriteria tingkat 2 telah terpenuhi dan Layanan Keuangan Berbasis Elektronik memberikan layanan transaksi kepada pengguna terkait keuangan seperti otomasi alur kerja, transaksi basis data, validasi data, mekanisme persetujuan, dan analitik data.      4 Kriteria tingkat 3 telah terpenuhi dan Layanan Penganggaran Berbasis Elektronik memberikan layanan kolaborasi dengan layanan elektronik lain, misalnya layanan perencanaan berbasis elektronik, layanan keuangan berbasis elektronik, layanan pengadaan berbasis elektronik, layanan penganggaran berbasis elektronik Instansi Pusat/Pemerintah Daerah lain, dan/atau layanan SPBE Instansi Pusat/Pemerintah Daerah lain.   √ √   5 Kriteria tingkat 4 telah terpenuhi dan Layanan Keuangan Berbasis Elektronik telah dilakukan perbaikan berdasarkan hasil reviu dan evaluasi terhadap perubahan lingkungan, peraturan perundangundangan, teknologi atau kebutuhan Instansi Pusat/Pemerintah Daerah.    Data Dukung Tingkat 4 Kabupaten Murung Raya menggunakan layanan penganggaran menggunakan aplikasi umum Yaitu SIPD yang disediakan oleh Kementrian Dalam Negeri screenshoot penggunaan SIPD-RI.pdf screenshoot penggunaan SIPD-RI Penganggaran.pdf SIDP KEMENDAGRI.zip Tautan Pendukung Tautan Menuju Ke simpan.murungrayakab.go.id Untuk Indikator 33 Peraturatan Bupati No. 12 Tahun 2023 Tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Murung Raya Indikator 35 (evaluasi spbe 2024) Indikator 35. Tingkat Kematangan Layanan Pengadaan Barang dan Jasa KABUPATEN MURUNG RAYA SUDAH MENCAPAI TINGKAT 4 Tingkat Kriteria Capaian Tahun 2023 Capaian Tahun 2024 1 Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Berbasis Elektronik hanya memberikan layanan informasi terkait pengadaan barang dan jasa di Instansi Pusat/Pemerintah.     2 Kriteria tingkat 1 telah terpenuhi dan Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Berbasis Elektronik memberikan layanan interaksi terkait pengadaan barang dan jasa seperti pencarian informasi, pengunggahan dan pengunduhan dokumen.     3 Kriteria tingkat 2 telah terpenuhi dan Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Berbasis Elektronik memberikan layanan transaksi kepada pengguna terkait pengadaan barang dan jasa seperti otomasi alur kerja, transaksi basis data, validasi data, mekanisme persetujuan, dan analitik data.     4 Kriteria tingkat 3 telah terpenuhi dan Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Berbasis Elektronik memberikan layanan kolaborasi dengan layanan elektronik lain, misalnya Layanan Penganggaran Berbasis Elektronik, Layanan Perencanaan Berbasis Elektronik, Layanan Keuangan Berbasis Elektronik, Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Berbasis Elektronik Instansi Pusat/Pemerintah Daerah lain, dan/atau layanan SPBE Instansi Pusat/Pemerintah Daerah lain.   √   √ 5 Kriteria tingkat 4 telah terpenuhi dan Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Berbasis Elektronik telah dilakukan perbaikan berdasarkan hasil reviu dan evaluasi terhadap perubahan lingkungan, peraturan perundang-undangan, teknologi atau kebutuhan Instansi Pusat/Pemerintah Daerah.   Data Dukung Tingkat 4 Layanan Pengadaan Barang Jasa difasilitasi menggunakan sistem aplikasi pengadaan pada  lpse.murungrayakab.go.id Formulir rekomendasi Tanda Tangan Elektronik.pdf LPSE_Screenshot.pdf Tingkat Kematangan Barang Dan Jasa.rar User-Guide-SPSE-v4_4-PPK.pdf Tautan Pendukung Tautan Menuju Ke simpan.murungrayakab.go.id Untuk Indikator 35 Peraturatan Bupati No. 12 Tahun 2023 Tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Murung Raya Indikator 36 (evaluasi spbe 2024) Indikator 36. Tingkat Kematangan Layanan Kepegawaian KABUPATEN MURUNG RAYA SUDAH MENCAPAI TINGKAT 4 Tingkat Kriteria Capaian Tahun 2023 Capaian Tahun 2024 1 Layanan Kepegawaian Berbasis Elektronik hanya memberikan layanan informasi terkait kepegawaian.     2 Kriteria tingkat 1 telah terpenuhi dan Layanan Kepegawaian Berbasis Elektronik memberikan layanan interaksi terkait kepegawaian seperti pencarian informasi, pengunggahan dan pengunduhan dokumen.     3 Kriteria tingkat 2 telah terpenuhi dan Layanan Kepegawaian Berbasis Elektronik memberikan layanan transaksi kepada pengguna terkait kepegawaian seperti otomasi alur kerja, transaksi basis data, validasi data, mekanisme persetujuan, dan analitik data.     4 Kriteria tingkat 3 telah terpenuhi dan Layanan Kepegawaian Berbasis Elektronik memberikan layanan kolaborasi dengan layanan elektronik lain, misalnya Layanan Kinerja Berbasis Elektronik, Layanan Keuangan Berbasis Elektronik, Layanan Kepegawaian Berbasis Elektronik Instansi Pusat/Pemerintah Daerah lain, dan/atau layanan SPBE Instansi Pusat/Pemerintah Daerah lain.   √   √ 5 Kriteria tingkat 4 telah terpenuhi dan Layanan Kepegawaian Berbasis Elektronik telah dilakukan perbaikan berdasarkan hasil reviu dan evaluasi terhadap perubahan lingkungan, peraturan perundangundangan, teknologi atau kebutuhan Instansi Pusat/Pemerintah Daerah.   Data Dukung Tingkat 4 Saat ini kabupaten murung raya sudah menggunakan aplikasi SIASN yang di sediakan oleh BKN untuk layanan kepegawian, yang sebelumnya menggunakan, SIMPEG yang dikembangkan sendiri, sekarang semua sudah beralih ke SIASN, dengan data dukung penggunaan aplikasi sebagai sebagai berikut Data_Dukung_Indikator_36.pdf Tingkat_Kematangan_Layanan_Kepegawaian.rar Fungsi_SIMPEG.pdf Tampilan_Informasi_Aplikasi.pdf Tautan Pendukung Tautan Menuju Ke simpan.murungrayakab.go.id Untuk Indikator 36 Peraturatan Bupati No. 12 Tahun 2023 Tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Murung Raya Indikator 37 (evaluasi spbe 2024) Indikator 37. Tingkat Kematangan Layanan Kearsipan Dinamis KABUPATEN MURUNG RAYA SUDAH MENCAPAI TINGKAT 4 Tingkat Kriteria Capaian Tahun 2023 Capaian Tahun 2024 1 Layanan Kearsipan Dinamis Berbasis Elektronik hanya memberikan layanan informasi terkait kearsipan dinamis.     2 Kriteria tingkat 1 telah terpenuhi dan Layanan Kearsipan Dinamis Berbasis Elektronik memberikan layanan interaksi terkait kearsipan dinamis seperti pencarian informasi, pengunggahan dan pengunduhan dokumen.     3 Kriteria tingkat 2 telah terpenuhi dan Layanan Kearsipan Dinamis Berbasis Elektronik memberikan layanan transaksi kepada pengguna terkait kearsipan dinamis seperti otomasi alur kerja, transaksi basis data, validasi data, mekanisme persetujuan, dan analitik data.     4 Kriteria tingkat 3 telah terpenuhi dan Layanan Kearsipan Dinamis Berbasis Elektronik memberikan layanan kolaborasi dengan layanan elektronik lain, misalnya Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Berbasis Elektronik, Layanan Kepegawaian Berbasis Elektronik, Layanan Kearsipan Dinamis Berbasis Elektronik Instansi Pusat/Pemerintah Daerah lain, dan/atau layanan SPBE Instansi Pusat/Pemerintah Daerah lain. √ √ 5 Kriteria tingkat 4 telah terpenuhi dan Layanan Kearsipan Dinamis Berbasis Elektronik telah dilakukan perbaikan berdasarkan hasil reviu dan evaluasi terhadap perubahan lingkungan, peraturan perundang-undangan, teknologi atau kebutuhan Instansi Pusat/Pemerintah Daerah.   Data Dukung Tingkat 4 Pada akhir 2022 kabupaten Murung Raya sudah menggunakan Aplikasi SRIKANDI milik ANRI diharapkan dengan penggunaan aplikasi umum untuk, kearsipan persuratan tingkat kematangan layanan kearsipan murung raya dapat mencapai level 4 dengan bukti sebagai berikut: Data_Dukung_Indikator_37.pdf Tautan Pendukung Tautan Menuju Ke simpan.murungrayakab.go.id Untuk Indikator 37 Peraturatan Bupati No. 12 Tahun 2023 Tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Murung Raya Indikator 38 (evaluasi spbe 2024) Indikator 38. Tingkat Kematangan Layanan Pengelolaan Barang Milik Negara / Daerah KABUPATEN MURUNG RAYA SUDAH MENCAPAI TINGKAT 4 Tingkat Kriteria Capaian Tahun 2023 Capaian Tahun 2024 1 Layanan Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah Berbasis Elektronik hanya memberikan layanan informasi terkait pengelolaan barang milik negara.     2 Kriteria tingkat 1 telah terpenuhi dan Layanan Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah Berbasis Elektronik memberikan layanan interaksi terkait pengelolaan barang milik negara/daerah seperti pencarian informasi, pengunggahan dan pengunduhan dokumen.     3 Kriteria tingkat 2 telah terpenuhi dan Layanan Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah Berbasis Elektronik memberikan layanan transaksi kepada pengguna terkait pengelolaan barang milik negara/daerah seperti otomasi alur kerja, transaksi basis data, validasi data, mekanisme persetujuan, dan analitik data.     4 Kriteria tingkat 3 telah terpenuhi dan Layanan Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah Berbasis Elektronik memberikan layanan kolaborasi dengan layanan elektronik lain, misalnya Layanan Penganggaran Berbasis Elektronik, Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Berbasis Elektronik, Layanan Keuangan Berbasis Elektronik, Layanan Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah Berbasis Elektronik Instansi Pusat/Pemerintah Daerah lain, dan/atau layanan SPBE Instansi Pusat/Pemerintah Daerah lain. √ √ 5 Kriteria tingkat 4 telah terpenuhi dan Layanan Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah Berbasis Elektronik telah dilakukan perbaikan berdasarkan hasil reviu dan evaluasi terhadap perubahan lingkungan, peraturan perundang-undangan, teknologi atau kebutuhan Instansi Pusat/Pemerintah Daerah.   Data Dukung Tingkat 4 saat ini Kabupaten Murung Raya masih menggunakan Aplikasi SIMDA BMD pada pengelolaan barang milik negara SCREENSHOOT_APLIKASI_SIMBA_BMD.pdf manual_book_simda_BMD.pdf Tautan Pendukung Tautan Menuju Ke simpan.murungrayakab.go.id Untuk Indikator 38 Peraturatan Bupati No. 12 Tahun 2023 Tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Murung Raya Indikator 39 (evaluasi spbe 2024) Indikator 39. Tingkat Kematangan Layanan Pengawasan Internal Pemerintah KABUPATEN MURUNG RAYA SUDAH MENCAPAI TINGKAT 4 Tingkat Kriteria Capaian Tahun 2023 Capaian Tahun 2024 1 Layanan Pengawasan Internal Pemerintah Berbasis Elektronik hanya memberikan layanan informasi terkait pengawasan internal pemerintah.     2 Kriteria tingkat 1 telah terpenuhi dan Layanan Pengawasan Internal Pemerintah Berbasis Elektronik memberikan layanan interaksi terkait pengawasan internal pemerintah seperti pencarian informasi, pengunggahan dan pengunduhan dokumen.     3 Kriteria tingkat 2 telah terpenuhi dan Layanan Pengawasan Internal Pemerintah Berbasis Elektronik memberikan layanan transaksi kepada pengguna terkait pengawasan internal pemerintah seperti otomasi alur kerja, transaksi basis data, validasi data, mekanisme persetujuan, dan analitik data. √ √ 4 Kriteria tingkat 3 telah terpenuhi dan Layanan Pengawasan Internal Pemerintah Berbasis Elektronik memberikan layanan kolaborasi dengan layanan elektronik lain, misalnya Layanan Kepegawaian Berbasis Elektronik, Layanan Akuntabilitas Kinerja Berbasis Elektronik, Layanan Pengawasan Internal Pemerintah Berbasis Elektronik Instansi Pusat/Pemerintah Daerah lain, dan/atau layanan SPBE Instansi Pusat/Pemerintah Daerah lain.     5 Kriteria tingkat 4 telah terpenuhi dan Layanan Pengawasan Internal Berbasis Elektronik telah dilakukan perbaikan berdasarkan hasil reviu dan evaluasi terhadap perubahan lingkungan, peraturan perundang-undangan, teknologi atau kebutuhan Instansi Pusat/Pemerintah Daerah.   Data Dukung Tingkat 4 Layanan Pengawasan Internal Pemerintah Berbasis Elektronik menggunakan e-Auditee dari BPK-RI, LHPKN dari KPK , dan Siswaskeudes dan BPKP e-Auditee.rar LHKPN.rar SISWASKEUDES.rar Tautan Pendukung Tautan Menuju Ke simpan.murungrayakab.go.id Untuk Indikator 39 Peraturatan Bupati No. 12 Tahun 2023 Tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Murung Raya Indikator 40 (evaluasi spbe 2024) Indikator 40. Tingkat Kematangan Layanan Akuntabilitas Kinerja Organisasi KABUPATEN MURUNG RAYA SUDAH MENCAPAI TINGKAT 4 Tingkat Kriteria Capaian Tahun 2023 Capaian Tahun 2024 1 Layanan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pusat/Pemerintah Daerah Berbasis Elektronik hanya memberikan layanan informasi terkait akuntabilitas kinerja Instansi Pusat/Pemerintah Daerah.     2 Kriteria tingkat 1 telah terpenuhi dan Layanan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pusat/Pemerintah Daerah Berbasis Elektronik memberikan layanan interaksi terkait akuntabilitas kinerja Instansi Pusat/Pemerintah Daerah seperti pencarian informasi, pengunggahan dan pengunduhan dokumen.     3 Kriteria tingkat 2 telah terpenuhi dan Layanan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pusat/Pemerintah Daerah Berbasis Elektronik memberikan layanan transaksi kepada pengguna terkait akuntabilitas kinerja Instansi Pusat/Pemerintah Daerah seperti otomasi alur kerja, transaksi basis data, validasi data, mekanisme persetujuan, dan analitik data. √ √ 4 Kriteria tingkat 3 telah terpenuhi dan Layanan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pusat/Pemerintah Daerah Berbasis Elektronik memberikan layanan kolaborasi dengan layanan elektronik lain, misalnya Layanan Penganggaran Berbasis Elektronik, Layanan Pengadaan Berbasis Elektronik, Layanan Perencanaan Berbasis Elektronik, Layanan Keuangan Berbasis Elektronik, Layanan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pusat/Pemerintah Daerah Berbasis Elektronik Instansi Pusat/Pemerintah Daerah lain, dan/atau layanan SPBE Instansi Pusat/Pemerintah Daerah lain.     5 Kriteria tingkat 4 telah terpenuhi dan Layanan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pusat/Pemerintah Daerah Berbasis Elektronik telah dilakukan perbaikan berdasarkan hasil reviu dan evaluasi terhadap perubahan lingkungan, peraturan perundang-undangan, teknologi atau kebutuhan Instansi Pusat/Pemerintah Daerah.   Data Dukung Tingkat 4 Kabupaten Murung Raya Menggunakan Layanan Akuntabilitasi Kinerja Instansi e-Sakip Reviu dari KemenpanRB  Tingkat_Kematangan_Layanan_Akuntabilitas_Kine.rar SCREENSHOT_E-SAKIP_REVIEW_DISKOMINFO.pdf manual_book_esakip_reviue.pdf Tautan Pendukung Tautan Menuju Ke simpan.murungrayakab.go.id Untuk Indikator 39 Peraturatan Bupati No. 12 Tahun 2023 Tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Murung Raya Indikator 41 (evaluasi spbe 2024) Indikator 41. Tingkat Kematangan Layanan Kinerja Pegawai  KABUPATEN MURUNG RAYA SUDAH MENCAPAI TINGKAT 3 Tingkat Kriteria Capaian Tahun 2023 Penilaian Mandiri 1 Layanan Kinerja Pegawai Berbasis Elektronik hanya memberikan layanan informasi terkait kinerja pegawai.     2 Kriteria tingkat 1 telah terpenuhi dan Layanan Kinerja Pegawai Berbasis Elektronik memberikan layanan interaksi terkait kinerja pegawai seperti pencarian informasi, pengunggahan dan pengunduhan dokumen.     3 Kriteria tingkat 2 telah terpenuhi dan Layanan Kinerja Pegawai Berbasis Elektronik memberikan layanan transaksi kepada pengguna terkait kinerja pegawai seperti otomasi alur kerja, transaksi basis data, validasi data, mekanisme persetujuan, dan analitik data. √ √ 4 Kriteria tingkat 3 telah terpenuhi dan Layanan Kinerja Pegawai Berbasis Elektronik memberikan layanan kolaborasi dengan layanan elektronik lain, misalnya Layanan Perencanaan Berbasis Elektronik, Layanan Akuntabilitas Berbasis Elektronik, Layanan Kinerja Pegawai Berbasis Elektronik Instansi Pusat/Pemerintah Daerah lain, dan/atau layanan SPBE Instansi Pusat/Pemerintah Daerah lain.     5 Kriteria tingkat 4 telah terpenuhi dan Layanan Kinerja Pegawai Berbasis Elektronik telah dilakukan perbaikan berdasarkan hasil reviu dan evaluasi terhadap perubahan lingkungan, peraturan perundang-undangan, teknologi atau kebutuhan Instansi Pusat/Pemerintah Daerah.     DATA DUKUNG Tingkat 3 Saat ini Kabupaten Murung Raya masih menggunakan aplikasi e-kinerja.murungrayakab.go.id seperti tahun kemarin, aplikasi bagi pakai yang dikembangkan oleh Pemkab Kotawaringin Barat dan dicoba untuk di implementasikan pada Kabupaten Murung Raya dan sudah berjalan selama kurang lebih 1 Tahun Data Dukung Indikator 41.zip Tautan Pendukung Tautan Menuju Ke simpan.murungrayakab.go.id Untuk Indikator 41 Peraturatan Bupati No. 12 Tahun 2023 Tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Murung Raya Indikator 42 (evaluasi spbe 2024) Indikator 42.Tingkat Kematangan Layanan Pengaduan Pelayanan Publik  KABUPATEN MURUNG RAYA SUDAH MENCAPAI TINGKAT 4 Tingkat Kriteria Capaian Tahun 2023 Penilaian Mandiri 1 Layanan Pengaduan Pelayanan Publik Berbasis Elektronik hanya memberikan layanan informasi terkait pengaduan pelayanan publik.     2 Kriteria tingkat 1 telah terpenuhi dan Layanan Pengaduan Pelayanan Publik Berbasis Elektronik memberikan layanan interaksi terkait pengaduan pelayanan publik seperti pencarian informasi, pengunggahan dan pengunduhan dokumen.     3 Kriteria tingkat 2 telah terpenuhi dan Layanan Pengaduan Pelayanan Publik Berbasis Elektronik memberikan layanan transaksi kepada pengguna terkait pengaduan pelayanan publik seperti otomasi alur kerja, transaksi basis data, validasi data, mekanisme persetujuan, dan analitik data.     4 Kriteria tingkat 3 telah terpenuhi dan Layanan Pengaduan Pelayanan Publik Berbasis Elektronik memberikan layanan kolaborasi dengan layanan elektronik lain, misalnya Layanan Kepegawaian Berbasis Elektronik, Layanan Pengaduan Pelayanan Publik Berbasis Elektronik Instansi Pusat/Pemerintah Daerah lain, dan/atau layanan SPBE Instansi Pusat/Pemerintah Daerah lain. √ √ 5 Kriteria tingkat 4 telah terpenuhi dan Layanan Pengaduan Pelayanan Publik Berbasis Elektronik telah dilakukan perbaikan berdasarkan hasil reviu dan evaluasi terhadap perubahan lingkungan, peraturan perundang-undangan, teknologi atau kebutuhan Instansi Pusat/Pemerintah Daerah.     Data Dukung Tingkat 4 Layanan Pengaduan Pelayanan Publik Berbasis Elektronik Kabupaten Murung Raya Menggunakan SP4N LAPOR pada lapor.go.id Data Dukung Indikator 42.zip Tautan Pendukung Tautan Menuju Ke simpan.murungrayakab.go.id Untuk Indikator 42 Peraturatan Bupati No. 12 Tahun 2023 Tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Murung Raya Indikator 43 (evaluasi spbe 2024) Indikator 43. Tingkat Kematangan Layanan Data Terbuka KABUPATEN MURUNG RAYA SUDAH MENCAPAI TINGKAT 3 Tingkat Kriteria Capaian Tahun 2023 Penilaian Mandiri 1 Layanan Data Terbuka Berbasis Elektronik hanya memberikan layanan informasi terkait data terbuka.     2 Kriteria tingkat 1 telah terpenuhi dan Layanan Data Terbuka Berbasis Elektronik memberikan layanan interaksi terkait data terbuka seperti pencarian informasi, pengunggahan dan pengunduhan dokumen. √   3 Kriteria tingkat 2 telah terpenuhi dan Layanan Data Terbuka Berbasis Elektronik memberikan layanan transaksi kepada pengguna terkait data terbuka seperti otomasi pertukaran data, otomasi alur kerja, transaksi basis data, validasi data, mekanisme persetujuan, dan analitik data.   √ 4 Kriteria tingkat 3 telah terpenuhi dan Layanan Data Terbuka Berbasis Elektronik memberikan layanan kolaborasi dengan layanan elektronik lain, misalnya Layanan Data Terbuka Berbasis Elektronik Instansi Pusat/Pemerintah Daerah lain, dan/atau layanan SPBE Instansi Pusat/Pemerintah Daerah lain.     5 Kriteria tingkat 4 telah terpenuhi dan Layanan Data Terbuka Berbasis Elektronik telah dilakukan perbaikan berdasarkan hasil reviu dan evaluasi terhadap perubahan lingkungan, peraturan perundangundangan, teknologi atau kebutuhan Instansi Pusat/Pemerintah Daerah.     DATA DUKUNG Tingkat 3 Kabupaten Murung Raya Layanan Data Terbuka Berbasis Elektronik masih menggunakan PPID dari Kemendagri Data Dukung Indikator 43.zip Tautan Pendukung Tautan Menuju Ke simpan.murungrayakab.go.id Untuk Indikator 43 Peraturan Bupati No. 12 Tahun 2023 Tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Murung Raya Indikator 44 (evaluasi spbe 2024) Indikator 44. Tingkat Kematangan Layanan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH)  KABUPATEN MURUNG RAYA SUDAH MENCAPAI TINGKAT 4 Tingkat Kriteria Capaian Tahun 2023 Penilaian Mandiri 1 Layanan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Berbasis Elektronik hanya memberikan layanan informasi terkait jaringan dokumentasi dan informasi hukum.     2 Kriteria tingkat 1 telah terpenuhi dan Layanan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Berbasis Elektronik memberikan layanan interaksi terkait jaringan dokumentasi dan informasi hukum seperti pencarian informasi, pengunggahan dan pengunduhan dokumen. √   3 Kriteria tingkat 2 telah terpenuhi dan Layanan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Berbasis Elektronik memberikan layanan transaksi kepada pengguna terkait jaringan dokumentasi dan informasi hukum seperti otomasi alur kerja, transaksi basis data, validasi data, mekanisme persetujuan, dan analitik data.     4 Kriteria tingkat 3 telah terpenuhi dan Layanan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Berbasis Elektronik memberikan layanan kolaborasi dengan layanan elektronik lain, misalnya Layanan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Berbasis Elektronik Instansi Pusat/Pemerintah Daerah lain, dan/atau layanan SPBE Instansi Pusat/Pemerintah Daerah lain.   √ 5 Kriteria tingkat 4 telah terpenuhi dan Layanan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Berbasis Elektronik telah dilakukan perbaikan berdasarkan hasil reviu dan evaluasi terhadap perubahan lingkungan, peraturan perundang-undangan, teknologi atau kebutuhan Instansi Pusat/Pemerintah Daerah.     DATA DUKUNG Tingkat 4 Kabupaten Murung Raya Menggunakan Aplikasi ILDIS V3 Untuk Pengelolaan Dokumen JDIH yang di sediakan oleh BPHN dan dapat tersinkronisasi dengan JDIHN Data Dukung Indikator 44.zip   Tautan Pendukung Tautan Menuju Ke simpan.murungrayakab.go.id Untuk Indikator 44 Peraturatan Bupati No. 12 Tahun 2023 Tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Murung Raya Indikator 45 (evaluasi spbe 2024) Indikator 45. Tingkat Kematangan Layanan Publik Sektor 1 KABUPATEN MURUNG RAYA SUDAH MENCAPAI TINGKAT 4 Tingkat Kriteria Capaian Tahun 2023 Penilaian Mandiri 1 Layanan Publik Sektoral Berbasis Elektronik hanya memberikan layanan informasi terkait Publik Sektoral kegiatan pemerintah.     2 Kriteria tingkat 1 telah terpenuhi dan Layanan Publik Sektoral Berbasis Elektronik memberikan layanan interaksi terkait Publik Sektoral kegiatan pemerintah seperti pencarian informasi, pengunggahan dan pengunduhan dokumen Layanan Publik Sektoral.     3 Kriteria tingkat 2 telah terpenuhi dan Layanan Publik Sektoral Berbasis Elektronik memberikan layanan transaksi kepada pengguna terkait Publik Sektoral kegiatan pemerintah seperti otomasi alur kerja, transaksi basis data, validasi data, mekanisme persetujuan, dan analitik data.     4 Kriteria tingkat 3 telah terpenuhi dan Layanan Publik Sektoral Berbasis Elektronik memberikan layanan kolaborasi dengan layanan elektronik lain, misalnya Layanan Publik Sektoral Berbasis Elektronik Instansi Pusat/Pemerintah Daerah lain, dan/atau layanan SPBE Instansi Pusat/Pemerintah Daerah lain. √ √ 5 Kriteria tingkat 4 telah terpenuhi dan Layanan Publik Sektoral Berbasis Elektronik telah dilakukan perbaikan berdasarkan hasil reviu dan evaluasi terhadap perubahan lingkungan, peraturan perundang-undangan, teknologi dan kebutuhan Instansi Pusat/Pemerintah Daerah.     DATA DUKUNG Tingkat 4 Layanan Publik Sektoral Berbasis Elektronik Pada Bidang Perizinan Mengguakan 2 Sistem Aplikasi Yaitu SICANTIK CLOUD dari Kemkominfo dan OSS dari Kementrian Investasi/BKPM Data Dukung Indikator 45.zip Layanan Terkait: https://oss.go.id/ https://sicantik.go.id   Tautan Pendukung Tautan Menuju Ke simpan.murungrayakab.go.id Untuk Indikator 45 Peraturan Bupati No. 12 Tahun 2023 Tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Murung Raya Indikator 46 (evaluasi spbe 2024) Indikator 46. Tingkat Kematangan Layanan Publik Sektor 2 KABUPATEN MURUNG RAYA SUDAH MENCAPAI TINGKAT 3 Tingkat Kriteria Capaian Tahun 2023 Penilaian Mandiri 1 Layanan Publik Sektoral Berbasis Elektronik hanya memberikan layanan informasi terkait Publik Sektoral kegiatan pemerintah.     2 Kriteria tingkat 1 telah terpenuhi dan Layanan Publik Sektoral Berbasis Elektronik memberikan layanan interaksi terkait Publik Sektoral kegiatan pemerintah seperti pencarian informasi, pengunggahan dan pengunduhan dokumen Layanan Publik Sektoral.     3 Kriteria tingkat 2 telah terpenuhi dan Layanan Publik Sektoral Berbasis Elektronik memberikan layanan transaksi kepada pengguna terkait Publik Sektoral kegiatan pemerintah seperti otomasi alur kerja, transaksi basis data, validasi data, mekanisme persetujuan, dan analitik data. √ √ 4 Kriteria tingkat 3 telah terpenuhi dan Layanan Publik Sektoral Berbasis Elektronik memberikan layanan kolaborasi dengan layanan elektronik lain, misalnya Layanan Publik Sektoral Berbasis Elektronik Instansi Pusat/Pemerintah Daerah lain, dan/atau layanan SPBE Instansi Pusat/Pemerintah Daerah lain.     5 Kriteria tingkat 4 telah terpenuhi dan Layanan Publik Sektoral Berbasis Elektronik telah dilakukan perbaikan berdasarkan hasil reviu dan evaluasi terhadap perubahan lingkungan, peraturan perundang-undangan, teknologi dan kebutuhan Instansi Pusat/Pemerintah Daerah.     DATA DUKUNG Tingkat 4 Sistem Pengelolaan Layanan Publik Sektoral Berbasis Elektronik Untuk Bidang Pelayanan Kesehatan Menggunakan 2 Aplikasi Utama dan 1 Aplikasi Sesuai Dengan RB Tematik Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit UPTD RSUD Puruk Cahu.  AMANG RSUD Puruk Cahu adalah Aplikasi Pasien Mandiri, Booking dan Pendaftaran Online Pasien Rawat Jalan RSUD Puruk Cahu Aplikasi yang diperuntukan bagi pasien yang ingin mendaftar online di Rumah Sakit Umum Daerah Puruk Cahu, Penggunaan aplikasi sementara ini hanya berlaku bagi Pasien yang telah memiliki No.RM (Kartu Berobat) di RSUD Puruk Cahu.  SISFO Gizi Terpadu, Untuk Pemantauan Gizi  Data Dukung Indikator 46.zip DATA_DUKUNG_SCREENSHOT_APLIKASI_SISFO_GIZI_INDIKATOR_46.pdf Tautan Pendukung Tautan Menuju Ke simpan.murungrayakab.go.id Untuk Indikator 46 Peraturan Bupati No. 12 Tahun 2023 Tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Murung Raya Indikator 47 (evaluasi spbe 2024) Indikator 47. Tingkat Kematangan Layanan Publik Sektor 3 KABUPATEN MURUNG RAYA SUDAH MENCAPAI TINGKAT 4 Tingkat Kriteria Capaian Tahun 2023 Penilaian Mandiri 1 Layanan Publik Sektoral Berbasis Elektronik hanya memberikan layanan informasi terkait Publik Sektoral kegiatan pemerintah.     2 Kriteria tingkat 1 telah terpenuhi dan Layanan Publik Sektoral Berbasis Elektronik memberikan layanan interaksi terkait Publik Sektoral kegiatan pemerintah seperti pencarian informasi, pengunggahan dan pengunduhan dokumen Layanan Publik Sektoral.     3 Kriteria tingkat 2 telah terpenuhi dan Layanan Publik Sektoral Berbasis Elektronik memberikan layanan transaksi kepada pengguna terkait Publik Sektoral kegiatan pemerintah seperti otomasi alur kerja, transaksi basis data, validasi data, mekanisme persetujuan, dan analitik data.     4 Kriteria tingkat 3 telah terpenuhi dan Layanan Publik Sektoral Berbasis Elektronik memberikan layanan kolaborasi dengan layanan elektronik lain, misalnya Layanan Publik Sektoral Berbasis Elektronik Instansi Pusat/Pemerintah Daerah lain, dan/atau layanan SPBE Instansi Pusat/Pemerintah Daerah lain. √ √ 5 Kriteria tingkat 4 telah terpenuhi dan Layanan Publik Sektoral Berbasis Elektronik telah dilakukan perbaikan berdasarkan hasil reviu dan evaluasi terhadap perubahan lingkungan, peraturan perundang-undangan, teknologi dan kebutuhan Instansi Pusat/Pemerintah Daerah.     DATA DUKUNG Tingkat 4 Layanan Publik Sektoral Berbasis Elektronik Untuk Pelayanan Kependudukan dan Catatan Sipil Menggunakan Layanan Yang Disediakan Oleh Kementrian Dalam Negeri Data Dukung Indikator 47.zip DATA DUKUNG TAMBAHAN INDIKATOR 47 INTEGRASI APLIKASI DENGAN IKD.pdf Permendagri Nomor 72 Tahun 2022.pdf Permendagri_95_Tahun_2019_Tentang_SIAK_Terpusat.pdf Tautan Pendukung Tautan Menuju Ke simpan.murungrayakab.go.id Untuk Indikator 47 Peraturan Bupati No. 12 Tahun 2023 Tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Murung Raya