DOMAIN 3. MANAJEMEN SPBE Indikator 21 (evaluasi spbe 2024) Indikator 21.  Tingkat Kematangan Penerapan Manajemen Risiko SPBE Tingkat Kriteria Capaian Tahun 2023 Capaian Tahun 2024 1 Kegiatan Manajemen Risiko SPBE belum atau telah diterapkan. Kondisi: Kegiatan Manajemen Risiko SPBE diterapkan tanpa program kegiatan yang terarah dan terencana.   √   √ 2 Kriteria tingkat 1 telah terpenuhi dan kegiatan Manajemen Risiko SPBE diterapkan dengan program kegiatan yang terarah dan terencana. Kondisi: Penerapan Manajemen Risiko SPBE dilaksanakan tanpa mengacu pada pedoman manajemen risiko SPBE.     3 Kriteria tingkat 2 telah terpenuhi dan Manajemen Risiko SPBE telah dilaksanakan dengan mengacu pada pedoman manajemen risiko SPBE.     4 Kriteria tingkat 3 telah terpenuhi dan kebijakann strategis Manajemen Risiko SPBE telah ditetapkan oleh Komite Manajemen Risiko SPBE atau Tim Koordinasi SPBE Instansi Pusat/Pemerintah Daerah dan diterapkan ke seluruh unit kerja/perangkat daerah di Instansi Pusat/Pemerintah Daerah. Selain itu, penerapan Manajemen Risiko SPBE telah direviu dan dievaluasi secara periodik.     5 Kriteria tingkat 4 telah terpenuhi serta hasil reviu dan evaluasi Manajemen Risiko SPBE ditindaklanjuti melalui perbaikan penerapan Manajemen Risiko SPBE.   Data Dukung Tingkat 1 Manajemen Resiko SPBE Belum Diterapkan Akan Tetapi Sudah Tertuang Pada Peta Rencana SPBE Kabupaten Murung Raya Tautan Pendukung Tautan Menuju Ke simpan.murungrayakab.go.id Untuk Indikator 21 Peraturatan Bupati No. 12 Tahun 2023 Tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Murung Raya Peta Rencana SPBE Kabupaten Murung Raya Indikator 22 (evaluasi spbe 2024) Indikator 22. Tingkat Kematangan Penerapan Manajemen Keamanan Informasi KABUPATEN MURUNG RAYA SUDAH MENCAPAI TINGKAT 2 Tingkat Kriteria Capaian Tahun 2023 Capaian Tahun 2024 1 Pengendalian Keamanan Informasi belum atau telah tersedia dalam tahap pembangunan. √   2 Pengendalian Keamanan Informasi telah tersedia. Kondisi: Pengendalian Keamanan Informasi telah dilaksanakan pada sebagian unit kerja/perangkat daerah di Instansi Pusat/Pemerintah Daerah.   √ 3 Kriteria tingkat 2 telah terpenuhi dan pengendalian Keamanan Informasi telah dilaksanakan pada seluruh unit kerja/perangkat daerah di Instansi Pusat/Pemerintah Daerah dengan berdasarkan Risiko SPBE.     4 Kriteria tingkat 3 telah terpenuhi dan pengendalian Keamanan Informasi dilakukan melalui strategi Keamanan Informasi yang ditetapkan oleh Tim Koordinasi SPBE Instansi Pusat/Pemerintah Daerah. Selain itu, pengendalian Keamanan Informasi telah dilakukan reviu dan evaluasi secara periodik.     5 Kriteria tingkat 4 telah terpenuhi serta hasil reviu dan evaluasi pengendalian Keamanan Informasi ditindaklanjuti melalui perbaikan penerapan proses pengendalian Keamanan Informasi.   Data Dukung Tingkat 2 Konsep kebijakan internal terkait Layanan Pusat Data yang digunakan di Kabupaten Murung Raya Telah Ditetapkan Tautan Pendukung Tautan Menuju Ke simpan.murungrayakab.go.id Untuk Indikator 22 Peraturatan Bupati No. 12 Tahun 2023 Tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Murung Raya Indikator 23 (evaluasi spbe 2024) Indikator 23. Tingkat Kematangan Penerapan Manajemen Data KABUPATEN MURUNG RAYA SUDAH MENCAPAI TINGKAT 2 Tingkat Kriteria Capaian Tahun 2023 Capaian Tahun 2024 1 Kegiatan Manajemen Data belum atau telah diterapkan. Kondisi: Kegiatan Manajemen Data diterapkan tanpa program kegiatan yang terarah dan terencana. √ √ 2 Kriteria tingkat 1 telah terpenuhi dan kegiatan Manajemen Data diterapkan dengan program kegiatan yang terarah dan terencana. Kondisi: Manajemen Data dilaksanakan tanpa mengacu pada pedoman Manajemen Data.     3 Kriteria tingkat 2 telah terpenuhi dan Manajemen Data telah dilaksanakan dengan mengacu pada pedoman Manajemen Data yang mencakup pengelolaan arsitektur data, data induk, data referensi, basis data, kualitas data, dan interoperabilitas data.     4 Kriteria tingkat 3 telah terpenuhi dan Manajemen Data dilaksanakan melalui strategi pengelolaan data yang ditetapkan Forum Satu Data atau Tim Koordinasi SPBE Instansi Pusat/Pemerintah Daerah dan diterapkan ke seluruh unit kerja/perangkat daerah di Instansi Pusat/Pemerintah Daerah. Selain itu, penerapan Manajemen Data telah direviu dan dievaluasi secara periodik.     5 Kriteria tingkat 4 telah terpenuhi serta hasil reviu dan evaluasi Manajemen Data ditindaklanjuti melalui perbaikan penerapan Manajemen Data.   Data Dukung Tingkat 1 Portal SDI dan Aturan Data Masih Belum Diterapkan Walaupun Sudah Masuk Dalam Peta Rencana Tautan Pendukung Tautan Menuju Ke simpan.murungrayakab.go.id Untuk Indikator 23 Peraturatan Bupati No. 12 Tahun 2023 Tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Murung Raya Indikator 24 (evaluasi spbe 2024) Indikator 24. Tingkat Kematangan Penerapan Manajemen Aset TIK KABUPATEN MURUNG RAYA SUDAH MENCAPAI TINGKAT 2 Tingkat Kriteria Capaian Tahun 2023 Capaian Tahun 2024 1 Kegiatan Manajemen Aset TIK belum atau telah diterapkan. Kondisi: Kegiatan Manajemen Aset TIK diterapkan tanpa program kegiatan yang terarah dan terencana. √   2 Kriteria tingkat 1 telah terpenuhi dan kegiatan Manajemen Aset TIK diterapkan dengan program kegiatan yang terarah dan terencana. Kondisi: Manajemen Aset TIK dilaksanakan tanpa mengacu pada pedoman Manajemen Aset TIK yang mencakup proses perencanaan, pengadaan, pemanfaatan/penggunaan, dan penghapusan aset TIK.   √ 3 Kriteria tingkat 2 telah terpenuhi dan Manajemen Aset TIK telah dilaksanakan dengan mengacu pada pedoman Manajemen Aset TIK yang mencakup proses perencanaan, pengadaan, pemanfaatan/penggunaan, dan penghapusan aset TIK.     4 Kriteria tingkat 3 telah terpenuhi, Manajemen Aset TIK dilaksanakan melalui strategi pengelolaan aset TIK oleh unit kerja/ perangkat daerah yang menjalankan fungsi pengelolaan TIK di Instansi Pusat/Pemerintah Daerah dan diterapkan ke seluruh unit kerja/perangkat daerah di Instansi Pusat/Pemerintah Daerah. Selain itu, penerapan Manajemen Aset TIK telah direviu dan dievaluasi secara periodik.     5 Kriteria tingkat 4 telah terpenuhi serta hasil reviu dan evaluasi Manajemen Aset TIK ditindaklanjuti melalui perbaikan penerapan Manajemen Aset TIK.   Data Dukung Tingkat 1 Kegiatan Manajemen Aset TIK sudah tertuang pada Peta Rencana Akan Tetapi Sudah Dilaksanakan Tingkat 2 Kegiatan Manajemen Aset TIK sudah tertuang pada Peta Rencana Akan Tetapi Sudah Dilaksanakan Pada Seluruh SOPD   Tautan Pendukung Tautan Menuju Ke simpan.murungrayakab.go.id Untuk Indikator 24 Peraturatan Bupati No. 12 Tahun 2023 Tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Murung Raya Aplikasi Manajemen Aset TIK Indikator 25 (evaluasi spbe 2024) Indikator 25. Tingkat Kematangan Penerapan Kompetensi Sumber Daya Manusia Tingkat Kriteria Capaian Tahun 2023 Capaian Tahun 2024 1 Pemenuhan kompetensi Sumber Daya Manusia belum atau telah diupayakan. Kondisi: Pemenuhan kompetensi Sumber Daya Manusia SPBE dilakukan tanpa perencanaan Sumber Daya Manusia. Pemenuhan kompetensi Sumber Daya Manusia SPBE dilakukan tanpa perencanaan Sumber Daya Manusia.   √ √   2 Kriteria tingkat 1 telah terpenuhi dan pemenuhan kompetensi Sumber Daya Manusia SPBE dilakukan sesuai dengan perencanaan Sumber Daya Manusia. Kondisi: Kompetensi Sumber Daya Manusia SPBE tidak/belum terpenuhi seluruhnya yaitu kompetensi di bidang proses bisnis memerintahan, arsitektur SPBE, data dan informasi, keamanan SPBE, aplikasi SPBE, dan infrastruktur SPBE.     3 Kriteria tingkat 2 telah terpenuhi dan kompetensi Sumber Daya Manusia SPBE telah terpenuhi seluruhnya yaitu kompetensi di bidang proses bisnis memerintahan, arsitektur SPBE, data dan informasi, keamanan SPBE, aplikasi SPBE, dan infrastruktur SPBE.     4 Kriteria tingkat 3 telah terpenuhi, peningkatan dan penilaian kompetensi Sumber Daya Manusia SPBE telah dilakukan. Selain itu, pemenuhan kompetensi Sumber Daya Manusia SPBE telah dilakukan reviu dan evaluasi secara periodik.     5 Kriteria tingkat 4 telah terpenuhi serta hasil reviu dan evaluasi telah ditindaklanjuti melalui perbaikan perencanaan dan pemenuhan kompetensi Sumber Daya Manusia SPBE.   Tautan Pendukung Tautan Menuju Ke simpan.murungrayakab.go.id Untuk Indikator 24 Peraturatan Bupati No. 12 Tahun 2023 Tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Murung Raya Aplikasi Manajemen Aset TIK Kabupaten Murung Raya Indikator 26 (evaluasi spbe 2024) Indikator 26. Tingkat Kematangan Penerapan Manajemen Pengetahuan KABUPATEN MURUNG RAYA SUDAH MENCAPAI TINGKAT 3 Tingkat Kriteria Capaian Tahun 2023 Capaian Tahun 2024 1 Manajemen Pengetahuan SPBE belum atau telah diterapkan. Kondisi: Manajemen Pengetahuan SPBE diterapkan tanpa perencanaan. √   2 Kriteria tingkat 1 telah terpenuhi dan dilaksanakan dengan perencanaan. Kondisi: Manajemen Pengetahuan SPBE telah dilaksanakan tanpa pedoman di Instansi Pusat/Pemerintah Daerah.     3 Kriteria tingkat 2 telah terpenuhi, Manajemen Pengetahuan SPBE dilaksanakan dengan mengacu pada pedoman di Instansi Pusat/Pemerintah Daerah dan Manajemen Pengetahuan SPBE diterapkan dengan menggunakan sistem aplikasi manajemen pengetahuan.   √ 4 Kriteria tingkat 3 telah terpenuhi, semua unit kerja/perangkat daerah telah menerapkan Manajemen Pengetahuan SPBE dengan menggunakan sistem aplikasi manajemen pengetahuan yang terintegrasi serta telah dilakukan reviu dan evaluasi terhadap penerapan Manajemen Pengetahuan SPBE.     5 Kriteria tingkat 4 telah terpenuhi serta hasil reviu dan evaluasi terhadap penerapan Manajemen Pengetahuan SPBE telah ditindaklanjuti melalui perbaikan Manajemen Pengetahuan SPBE.   Data Dukung Tingkat 1 Manajemen Pengetahuan SPBE sudah diterapkan Tingkat 2 Manajemen Pengetahuan SPBE sudah diterapkan melalui  Peta Rencana SPBE Kabupaten Murung Raya Tingkat 3 Manajemen Pengetahuan SPBE dilaksanakan dengan mengacu pada peta rencana dan Manajemen Pengetahuan SPBE diterapkan dengan menggunakan sistem aplikasi manajemen pengetahuan, aplikasi yang digunakan adalah aplikasi open source. Aplikasi simpan.murungrayakab.go.id Tautan Pendukung Tautan Menuju Ke simpan.murungrayakab.go.id Untuk Indikator 26 Peraturatan Bupati No. 12 Tahun 2023 Tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Murung Raya Indikator 27 (evaluasi spbe 2024) Indikator 27. Tingkat Kematangan Penerapan Manajemen Perubahan  Tingkat Kriteria Capaian Tahun 2023 Capaian Tahun 2024 1 Kegiatan Manajemen Perubahan SPBE belum atau telah dilaksanakan. Kondisi: Kegiatan Manajemen Perubahan SPBE dilaksanakan tanpa perencanaan. √ √ 2 Kriteria tingkat 1 telah terpenuhi dan kegiatan Manajemen Perubahan SPBE dilaksanakan dengan perencanaan. Kondisi: Kegiatan Manajemen Perubahan SPBE tidak/belum dilaksanakan oleh seluruh unit kerja/perangkat daerah terkait di Instansi Pusat/Pemerintah Daerah dengan caranya masingmasing.     3 Kriteria tingkat 2 telah terpenuhi dan kegiatan Manajemen Perubahan SPBE dilaksanakan oleh seluruh unit kerja/perangkat daerah terkait di Instansi Pusat/Pemerintah Daerah sesuai pedoman Manajemen Perubahan.     4 Kriteria tingkat 3 telah terpenuhi dan kegiatan Manajemen Perubahan SPBE telah dilakukan reviu dan evaluasi.     5 Kriteria tingkat 4 telah terpenuhi serta hasil reviu dan evaluasi telah ditindaklanjuti melalui perbaikan Manajemen Perubahan SPBE.   Tautan Pendukung Tautan Menuju Ke simpan.murungrayakab.go.id Untuk Indikator 27 Peraturatan Bupati No. 12 Tahun 2023 Tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Murung Raya Indikator 28 (evaluasi spbe 2024) Indikator 28 . Tingkat Kematangan Penerapan Manajemen Layanan SPBE KABUPATEN MURUNG RAYA SUDAH MENCAPAI TINGKAT 2 Tingkat Kriteria Capaian Tahun 2023 Capaian Tahun 2024 1 Manajemen Layanan SPBE belum atau telah dilaksanakan. Kondisi: Manajemen Layanan SPBE dilaksanakan tanpa perencanaan.   √   2 Kriteria tingkat 1 telah terpenuhi dan Manajemen Layanan SPBE dilaksanakan dengan perencanaan. Kondisi: Manajemen Layanan SPBE tidak/belum dilaksanakan pada seluruh proses Manajemen Layanan SPBE yaitu Pelayanan Pengguna SPBE dan Pengoperasian Layanan SPBE.     √ 3 Kriteria tingkat 2 telah terpenuhi dan Manajemen Layanan SPBE dilaksanakan pada seluruh proses Manajemen Layanan SPBE yaitu Pelayanan Pengguna SPBE dan Pengoperasian Layanan SPBE.     4 Kriteria tingkat 3 telah terpenuhi, Manajemen Layanan SPBE telah diterapkan dengan menggunakan sistem aplikasi manajemen layanan, dan kegiatan Manajemen Layanan SPBE telah dilakukan reviu dan evaluasi.     5 Kriteria tingkat 4 telah terpenuhi serta hasil reviu dan evaluasi telah ditindaklanjuti melalui perbaikan Manajemen Layanan SPBE.   Data Dukung Tingkat 2 Manajemen Layanan Sudah Dilaksanakan Tapi Masih Belum Dilaksanakan Pada Seluruh Proses Manajamen Layanan SPBE Pemanfaatan Pusat Bantuan dan Dukungan SPBE Penggunaan Helpdesk pada alamat helpdesk.murungrayakab.go.id Halaman Utama Pusat Dukungan  Proses Ticketing Contoh Hasil Cetak Ticket dapat di lihat di  SINI Pemanfaatan Portal Kabupaten Murung Raya Web Portal Murung Raya murungrayakab.go.id Tautan Pendukung Tautan Menuju Ke simpan.murungrayakab.go.id Untuk Indikator 28 Peraturatan Bupati No. 12 Tahun 2023 Tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Murung Raya Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 24 tahun 2022 Tentang Sistem pemerintahan berbasis elektronik provinsi Indikator 29 (evaluasi spbe 2024) Indikator 29. Tingkat Kematangan Pelaksanaan Audit Infrastruktur SPBE Tingkat Kriteria Capaian Tahun 2023 Capaian Tahun 2024 1 Kegiatan Audit Infrastruktur SPBE belum atau telah dilaksanakan. Kondisi: Kegiatan Audit Infrastruktur dilaksanakan tanpa perencanaan yang berkesinambungan. √ √ 2 Kriteria tingkat 1 telah terpenuhi dan kegiatan Audit Infrastruktur dilaksanakan sesuai dengan perencanaan yang berkesinambungan. Kondisi: Kegiatan Audit Infrastruktur dilaksanakan tanpa pedoman Audit Infrastruktur.     3 Kriteria tingkat 2 telah terpenuhi dan kegiatan Audit Infrastruktur dilaksanakan sesuai dengan pedoman Audit Infrastruktur. Kondisi: kegiatan Audit Infrastruktur dilaksanakan oleh auditor TIK/Sistem Informasi internal Instansi Pusat/Pemerintah Daerah.     4 Kriteria tingkat 3 telah terpenuhi dan kegiatan Audit Infrastruktur dilaksanakan oleh auditor TIK/Sistem Informasi eksternal yang memiliki sertifikasi auditor TIK/Sistem Informasi.     5 Kriteria tingkat 4 telah terpenuhi dan hasil audit Infrastruktur SPBE telah ditindaklanjuti melalui perbaikan penerapan Infrastruktur SPBE.   Tautan Pendukung Tautan Menuju Ke simpan.murungrayakab.go.id Untuk Indikator 29 Peraturatan Bupati No. 12 Tahun 2023 Tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Murung Raya Indikator 30 (evaluasi spbe 2024) Indikator 30. Tingkat Kematangan Pelaksanaan Audit Aplikasi SPBE Tingkat Kriteria Capaian Tahun 2023 Capaian Tahun 2024 1 Kegiatan Audit Aplikasi SPBE belum atau telah dilaksanakan. Kondisi: Kegiatan Audit Aplikasi dilaksanakan tanpa perencanaan yang berkesinambungan. √ √ 2 Kriteria tingkat 1 telah terpenuhi dan kegiatan Audit Aplikasi dilaksanakan sesuai dengan perencanaan yang berkesinambungan. Kondisi: Kegiatan Audit Aplikasi dilaksanakan tanpa pedoman Audit Aplikasi SPBE.     3 Kriteria tingkat 2 telah terpenuhi dan kegiatan Audit Aplikasi dilaksanakan sesuai dengan pedoman Audit Aplikasi SPBE. Kondisi: kegiatan Audit Aplikasi dilaksanakan oleh auditor TIK/Sistem Informasi internal Instansi Pusat/Pemerintah Daerah.     4 Kriteria tingkat 3 telah terpenuhi dan kegiatan Audit Aplikasi dilaksanakan oleh auditor TIK/Sistem Informasi eksternal yang memiliki sertifikasi auditor TIK/Sistem Informasi.     5 Kriteria tingkat 4 telah terpenuhi dan hasil audit Aplikasi SPBE telah ditindaklanjuti melalui perbaikan penerapan Aplikasi SPBE.   Tautan Pendukung Tautan Menuju Ke simpan.murungrayakab.go.id Untuk Indikator 30 Peraturatan Bupati No. 12 Tahun 2023 Tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Murung Raya