Evaluasi Pemerintah Digital Kabupaten Murung Raya Tahun 2026

Evaluasi Pemerintah Digital Kabupaten Murung Raya Tahun 2026

Dasar Hukum Evaluasi Pemerintah Digital

Dasar hukum utama pelaksanaan Evaluasi Kinerja Pemerintah Digital Tahun 2026 adalah:

  1. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN Tahun 2025–2029
    Menjadi dasar perubahan instrumen evaluasi dari Indeks SPBE menjadi Indeks Pemerintah Digital.
  2. Peraturan Menteri PANRB Nomor 8 Tahun 2026 tentang Evaluasi Kinerja Pemerintah Digital
    Ini adalah dasar hukum utama pelaksanaan evaluasi, termasuk mekanisme penilaian mandiri, penilaian dokumen, interviu, visitasi, indikator, serta pembentukan Tim Asesor Internal.
  3. Surat Plt. Deputi Bidang Transformasi Digital Pemerintah Kementerian PANRB Nomor B/1172/PD.02/2026 tanggal 19 Juni 2026 tentang Pelaksanaan Evaluasi Kinerja Pemerintah Digital Tahun 2026.
    Surat ini menjadi dasar operasional pelaksanaan evaluasi tahun 2026, termasuk jadwal, penggunaan aplikasi eval.spbe.go.id, serta kewajiban menyampaikan bukti dukung yang lengkap, benar, mutakhir, dan relevan.

Jadwal Kegiatan Evaluasi Pemerintah Digital 2026

Berikut jadwal resmi Evaluasi Kinerja Pemerintah Digital Tahun 2026:

Tahap Jadwal
Penilaian Mandiri / Self-Assessment 29 Juni – 7 Agustus 2026
Penilaian Dokumen oleh asesor eksternal 14 Agustus – 11 September 2026
Penilaian Interviu 21 – 30 September 2026
Penilaian Visitasi, apabila diperlukan 1 – 30 Oktober 2026
Pelaporan hasil evaluasi Setelah seluruh tahapan penilaian selesai

Pertanyaan Umum Kabupaten Murung Raya

Target Indeks Instansi

Nilai target indeks Instansi yang digunakan sebagai salah satu acuan dalam proses evaluasi dan penilaian
1,5

PERTANYAAN UMUM

Apa target utama instansi dalam pelaksanaan transformasi digital pemerintah tahun ini?

Target utama Kabupaten Murung Raya tahun ini adalah melakukan transisi dari tata kelola SPBE konvensional menuju kerangka Pemerintah Digital (Pemdi) sesuai dengan Permen PANRB Nomor 8 Tahun 2026. Fokus operasionalnya mencakup:
Pemenuhan 20 Indikator Pemdi: Instansi menargetkan pengisian data dukung yang akurat untuk 20 indikator baru yang mencakup aspek tata kelola, data, keamanan, hingga kepuasan pengguna.
Pencapaian Indeks Target: Meskipun target nasional rata-rata untuk tahun 2026 berada pada angka 1,7 karena adanya perubahan instrumen, Kabupaten Murung Raya berupaya mempertahankan dan meningkatkan capaian kualitas dari predikat "Baik" (2,62) yang diraih pada evaluasi SPBE sebelumnya.


Apakah instansi telah memiliki roadmap atau rencana strategis transformasi digital?

Pemerintah Kabupaten Murung Raya telah memiliki dokumen perencanaan strategis:Arsitektur dan Peta Rencana SPBE 2024-2028: Dokumen ini merupakan referensi utama (living document) yang disahkan pada Desember 2023 untuk memandu transformasi digital selama lima tahun ke depan.
Masterplan e-Government 2020-2024: Sebagai fondasi awal yang mengatur kesinambungan pengembangan TIK di daerah.
Peta Proses Bisnis SPBE 2024: Dokumen ini menjabarkan visi dan misi Bupati ke dalam alur kerja digital yang terstruktur antar-unit organisasi.


Bagaimana strategi instansi dalam meningkatkan kualitas layanan publik berbasis digital?

Saat ini, fokus Pemerintah Kabupaten Murung Raya adalah memastikan ketersediaan akses internet yang memadai hingga tingkat kelurahan dan desa. Hal ini mengingat Kabupaten Murung Raya memiliki luas wilayah sekitar 23.700 km² serta merupakan kabupaten dengan wilayah terluas di Provinsi Kalimantan Tengah, sehingga dukungan konektivitas internet menjadi kebutuhan yang sangat penting dalam mendukung pelayanan pemerintahan dan masyarakat.


Apa harapan dan target instansi terhadap hasil evaluasi Pemerintah Digital yang sedang dilaksanakan?

Harapan instansi terhadap proses evaluasi kinerja Pemdi 2026 yang sedang berlangsung adalah:
Sebagai Instrumen Perbaikan: Evaluasi diharapkan tidak sekadar mencari nilai, tetapi menjadi alat untuk mengidentifikasi kesenjangan (gaps) dan area perbaikan nyata dalam ekosistem digital daerah.
Keselarasan Nasional dan Provinsi: Hasil evaluasi diharapkan dapat membantu penyelarasan arsitektur digital kabupaten dengan strategi nasional 2025-2045 dan Arsitektur Provinsi Kalimantan Tengah.
Meningkatkan Kepercayaan Publik: Dengan hasil evaluasi yang baik, diharapkan ada peningkatan kepercayaan masyarakat terhadap transparansi dan akuntabilitas pelayanan pemerintah.


1. Tingkat Kematangan Tata Kelola Pemerintah Digital

Aspek : Tata Kelola dan Manajemen Indikator : Tingkat Kematangan Tata Kelola Pemerintah Digital Deskripsi :

Tata kelola Pemdi adalah kerangka kerja yang memastikan terlaksananya perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian dalam penerapan Pemdi secara terpadu.

Tata Kelola Pemdi terdiri dari:

  1. Rencana Aksi Nasional Pemdi, sebagai referensi Rencana Aksi pada Instansi Pemerintah; dan
  2. Arsitektur Pemdi Instansi Pemerintah

untuk transformasi tata kelola Pemdi untuk pembangunan nasional.

1. Tingkat Kematangan Tata Kelola Pemerintah Digital

Initiate/Kurang (Level 1)

Rancangan dokumen perencanaan Instansi Pemerintah yang berisi substansi Rencana Aksi Nasional Pemerintah Digital pada perencanaan Instansi Pemerintah dalam tahap penyusunan

Substansi Rencana Aksi Nasional Pemdi untuk perencanaan pada Instansi Pemerintah dalam tahap penyusunan.

BUKTI DUKUNG

DOWNLOAD DOKUMEN SUBSTANSI

Pemerintah Kabupaten Murung Raya telah memiliki dokumen perencanaan daerah yang memuat substansi Pemerintah Digital, yaitu RPJMD Kabupaten Murung Raya Tahun 2025–2029 dan Renstra Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Tahun 2025–2029. Substansi tersebut mencakup penguatan transformasi digital, tata kelola pemerintahan digital, digitalisasi layanan publik, penguatan data/statistik sektoral, infrastruktur TIK, keamanan informasi, serta peningkatan Indeks SPBE. Dokumen-dokumen tersebut menjadi dasar awal penyusunan dan penyelarasan substansi Rencana Aksi Pemerintah Digital Kabupaten Murung Raya secara bertahap sesuai arah kebijakan nasional dan kebutuhan daerah. Dokumen sumber dan lampiran pendukung juga tersedia pada tautan penyimpanan internal Pemerintah Kabupaten Murung Raya: https://drive.murungrayakab.go.id/index.php/s/kLcjXNFsi3hBW3z

1. Tingkat Kematangan Tata Kelola Pemerintah Digital

Emerging/Cukup (Level 2)

Instansi Pusat:

Pemerintah Provinsi:

Pemerintah Kabupaten/Kota:

Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Kota telah menyusun Arsitektur Pemerintah Digital pada sebagian Layanan Digital Pemerintah prioritas dan/atau Layanan Digital Pemerintah tematik, diselaraskan dengan penyusunan Arsitektur Pemerintah Digital Pemerintah Provinsi.


BUKTI DUKUNG

Sebagian substansi Rencana Aksi Nasional Pemerintah Digital pada perencanaan Instansi Pemerintah: Download Dokumen Substansi

Sebagian substansi Pemerintah Digital telah termuat dalam dokumen perencanaan Kabupaten Murung Raya, yaitu RPJMD Kabupaten Murung Raya Tahun 2025–2029 dan Renstra Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Tahun 2025–2029. Substansi tersebut mencakup tata kelola pemerintahan digital, transformasi layanan publik berbasis digital, penguatan data dan statistik sektoral, infrastruktur dan konektivitas TIK, keamanan informasi, serta peningkatan Indeks SPBE. Peta Rencana SPBE Kabupaten Murung Raya Tahun 2024–2028 menjadi penguat arah pelaksanaan secara bertahap, termasuk penetapan kegiatan, perangkat daerah pelaksana, target waktu, dan reviu berkala. Dokumen Pendukung: https://drive.murungrayakab.go.id/index.php/s/kLcjXNFsi3hBW3z

Bukti kegiatan konsolidasi kolaboratif Tim Koordinasi Pemerintah Digital dalam menyusun substansi Rencana Aksi Nasional Pemerintah Digital pada perencanaan Instansi Pemerintah: Download Dokumen Substansi

Pemerintah Kabupaten Murung Raya telah melaksanakan konsolidasi kolaboratif lintas perangkat daerah melalui kegiatan pengisian form survei, on-desk interview, dan sosialisasi akhir reviu Dokumen Arsitektur Pemerintah Digital Tahun 2026. Kegiatan melibatkan perangkat daerah yang menangani perencanaan, penganggaran, organisasi, hukum, pengawasan, layanan publik, data dan informasi, aplikasi, infrastruktur, serta keamanan informasi. Pelaksanaan kegiatan didukung oleh surat undangan, daftar hadir, dokumentasi kegiatan, notulen, dan dokumen hasil reviu arsitektur. Hasil konsolidasi digunakan sebagai bahan penyusunan kondisi eksisting dan kondisi target Arsitektur Pemerintah Digital Kabupaten Murung Raya, serta menjadi dasar penyelarasan proses bisnis, layanan, data, aplikasi, infrastruktur, keamanan informasi, peta rencana, dan tindak lanjut pengembangan Pemerintah Digital secara bertahap. dokumen pendukung: https://drive.murungrayakab.go.id/index.php/s/kLcjXNFsi3hBW3z

Perencanaan dan Anggaran yang mendukung sebagian substansi Rencana Aksi Nasional Pemerintah Digital pada perencanaan Instansi Pemerintah: Download Dokumen Substansi

Pemerintah Kabupaten Murung Raya telah mengalokasikan anggaran Tahun 2026 melalui DPA Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian untuk mendukung sebagian substansi Pemerintah Digital. Alokasi tersebut antara lain digunakan untuk koordinasi pembangunan dan/atau pengembangan aplikasi yang selaras dengan arsitektur dan peta rencana SPBE, pemanfaatan aplikasi umum SPBE, serta koordinasi dan fasilitasi promosi literasi dan kolaborasi penyelenggaraan SPBE. Penganggaran tersebut menjadi bagian dari pelaksanaan Pemerintah Digital secara bertahap dalam mendukung tata kelola, arsitektur, layanan digital, aplikasi, dan kolaborasi lintas perangkat daerah. Dokumen Pendukung: https://drive.murungrayakab.go.id/index.php/s/kLcjXNFsi3hBW3z

Pengisian Arsitektur Pemerintah Digital pada sebagian Layanan Digital Pemerintah melalui SIAP Digital: Download Dokumen Substansi


Pemerintah Kabupaten Murung Raya telah melakukan penginputan dan pemetaan sebagian Arsitektur Pemerintah Digital melalui Sistem Informasi Arsitektur SPBE (SIA-SPBE) sebagai bagian dari masa transisi SPBE menuju Pemerintah Digital. Pengisian arsitektur mencakup domain proses bisnis, data dan informasi, layanan, aplikasi, infrastruktur, dan keamanan informasi, termasuk pemetaan kondisi eksisting dan target pengembangan pada sebagian layanan digital perangkat daerah. Hasil penginputan tersebut menjadi dasar pemutakhiran Arsitektur Pemerintah Digital, penyelarasan peta rencana, serta pengembangan layanan digital secara bertahap melalui platform arsitektur pemerintah yang tersedia. Dokumen Pendukung: https://drive.murungrayakab.go.id/index.php/s/kLcjXNFsi3hBW3z

1. Tingkat Kematangan Tata Kelola Pemerintah Digital

Developing/Baik (Level 3)

Instansi Pusat:

Pemerintah Provinsi:

Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Kota:

Menyusun Arsitektur Pemerintah Digital sebagai dasar perencanaan dan penganggaran secara terpadu untuk pembangunan/pengembangan Layanan Digital di lingkungannya, yang selaras dengan strategi Pemerintah Digital Pemerintah Provinsi.

BUKTI DUKUNG

Dokumen seluruh substansi Rencana Aksi Nasional Pemerintah Digital pada perencanaan Instansi Pemerintah: Download Dokumen Substansi

Pemerintah Kabupaten Murung Raya telah mengintegrasikan substansi Pemerintah Digital ke dalam dokumen perencanaan daerah secara bertahap melalui RPJMD Kabupaten Murung Raya Tahun 2025–2029, Renstra Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Tahun 2025–2029, Peta Rencana SPBE, serta Dokumen Arsitektur Pemerintah Digital. Substansi tersebut mencakup tata kelola, proses bisnis, layanan digital, data dan informasi, aplikasi, infrastruktur, keamanan informasi, kolaborasi, serta perencanaan dan penganggaran. Keterpaduan substansi tersebut diperkuat melalui penginputan Arsitektur dan Peta Rencana SPBE pada SIA-SPBE/SIAP Digital serta dukungan kegiatan dan anggaran Tahun 2026. Dokumen yang diunggah memuat matriks keterkaitan dan tangkapan layar dokumen sumber sebagai bukti bahwa substansi Pemerintah Digital telah termuat dalam perencanaan Pemerintah Kabupaten Murung Raya. Dokumen Pendukung: https://drive.murungrayakab.go.id/index.php/s/kLcjXNFsi3hBW3z

Bukti kegiatan konsolidasi kolaboratif Tim Koordinasi Pemerintah Digital dalam menyusun substansi Rencana Aksi Nasional Pemerintah Digital pada perencanaan Instansi Pemerintah: Download Dokumen Substansi

Pemerintah Kabupaten Murung Raya telah melaksanakan konsolidasi kolaboratif lintas perangkat daerah dalam rangka penyusunan dan penyelarasan substansi Pemerintah Digital pada perencanaan instansi. Konsolidasi dilakukan melalui kegiatan pengisian form survei, on-desk interview, reviu Arsitektur Pemerintah Digital, serta sosialisasi akhir hasil reviu. Kegiatan tersebut melibatkan perangkat daerah pemilik proses bisnis, layanan, data, aplikasi, infrastruktur, keamanan informasi, perencanaan, penganggaran, organisasi, hukum, dan pengawasan. Hasil konsolidasi digunakan untuk menyusun kondisi eksisting dan kondisi target Arsitektur Pemerintah Digital Kabupaten Murung Raya, serta menjadi dasar penyelarasan proses bisnis, layanan digital, data, aplikasi, infrastruktur, keamanan informasi, dan peta rencana ke dalam perencanaan Pemerintah Kabupaten Murung Raya secara bertahap.
Dokumen Pendukung: https://drive.murungrayakab.go.id/index.php/s/kLcjXNFsi3hBW3z