Evaluasi Pemerintah Digital Kabupaten Murung Raya Tahun 2026
Evaluasi Pemerintah Digital Kabupaten Murung Raya Tahun 2026
- Dasar Hukum Evaluasi Pemerintah Digital
- Jadwal Kegiatan Evaluasi Pemerintah Digital 2026
- Pertanyaan Umum Kabupaten Murung Raya
- 1. Tingkat Kematangan Tata Kelola Pemerintah Digital
Dasar Hukum Evaluasi Pemerintah Digital
Dasar hukum utama pelaksanaan Evaluasi Kinerja Pemerintah Digital Tahun 2026 adalah:
- Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN Tahun 2025–2029
Menjadi dasar perubahan instrumen evaluasi dari Indeks SPBE menjadi Indeks Pemerintah Digital. - Peraturan Menteri PANRB Nomor 8 Tahun 2026 tentang Evaluasi Kinerja Pemerintah Digital
Ini adalah dasar hukum utama pelaksanaan evaluasi, termasuk mekanisme penilaian mandiri, penilaian dokumen, interviu, visitasi, indikator, serta pembentukan Tim Asesor Internal. - Surat Plt. Deputi Bidang Transformasi Digital Pemerintah Kementerian PANRB Nomor B/1172/PD.02/2026 tanggal 19 Juni 2026 tentang Pelaksanaan Evaluasi Kinerja Pemerintah Digital Tahun 2026.
Surat ini menjadi dasar operasional pelaksanaan evaluasi tahun 2026, termasuk jadwal, penggunaan aplikasi eval.spbe.go.id, serta kewajiban menyampaikan bukti dukung yang lengkap, benar, mutakhir, dan relevan.
Jadwal Kegiatan Evaluasi Pemerintah Digital 2026
Berikut jadwal resmi Evaluasi Kinerja Pemerintah Digital Tahun 2026:
| Tahap | Jadwal |
|---|---|
| Penilaian Mandiri / Self-Assessment | 29 Juni – 7 Agustus 2026 |
| Penilaian Dokumen oleh asesor eksternal | 14 Agustus – 11 September 2026 |
| Penilaian Interviu | 21 – 30 September 2026 |
| Penilaian Visitasi, apabila diperlukan | 1 – 30 Oktober 2026 |
| Pelaporan hasil evaluasi | Setelah seluruh tahapan penilaian selesai |
Pertanyaan Umum Kabupaten Murung Raya
Target Indeks Instansi
Nilai target indeks Instansi yang digunakan sebagai salah satu acuan dalam proses evaluasi dan penilaian
1,5
PERTANYAAN UMUM
Apa target utama instansi dalam pelaksanaan transformasi digital pemerintah tahun ini?
Target utama Kabupaten Murung Raya tahun ini adalah melakukan transisi dari tata kelola SPBE konvensional menuju kerangka Pemerintah Digital (Pemdi) sesuai dengan Permen PANRB Nomor 8 Tahun 2026. Fokus operasionalnya mencakup:
Pemenuhan 20 Indikator Pemdi: Instansi menargetkan pengisian data dukung yang akurat untuk 20 indikator baru yang mencakup aspek tata kelola, data, keamanan, hingga kepuasan pengguna.
Pencapaian Indeks Target: Meskipun target nasional rata-rata untuk tahun 2026 berada pada angka 1,7 karena adanya perubahan instrumen, Kabupaten Murung Raya berupaya mempertahankan dan meningkatkan capaian kualitas dari predikat "Baik" (2,62) yang diraih pada evaluasi SPBE sebelumnya.
Apakah instansi telah memiliki roadmap atau rencana strategis transformasi digital?
Pemerintah Kabupaten Murung Raya telah memiliki dokumen perencanaan strategis:Arsitektur dan Peta Rencana SPBE 2024-2028: Dokumen ini merupakan referensi utama (living document) yang disahkan pada Desember 2023 untuk memandu transformasi digital selama lima tahun ke depan.
Masterplan e-Government 2020-2024: Sebagai fondasi awal yang mengatur kesinambungan pengembangan TIK di daerah.
Peta Proses Bisnis SPBE 2024: Dokumen ini menjabarkan visi dan misi Bupati ke dalam alur kerja digital yang terstruktur antar-unit organisasi.
Bagaimana strategi instansi dalam meningkatkan kualitas layanan publik berbasis digital?
Saat ini, fokus Pemerintah Kabupaten Murung Raya adalah memastikan ketersediaan akses internet yang memadai hingga tingkat kelurahan dan desa. Hal ini mengingat Kabupaten Murung Raya memiliki luas wilayah sekitar 23.700 km² serta merupakan kabupaten dengan wilayah terluas di Provinsi Kalimantan Tengah, sehingga dukungan konektivitas internet menjadi kebutuhan yang sangat penting dalam mendukung pelayanan pemerintahan dan masyarakat.
Apa harapan dan target instansi terhadap hasil evaluasi Pemerintah Digital yang sedang dilaksanakan?
Harapan instansi terhadap proses evaluasi kinerja Pemdi 2026 yang sedang berlangsung adalah:
Sebagai Instrumen Perbaikan: Evaluasi diharapkan tidak sekadar mencari nilai, tetapi menjadi alat untuk mengidentifikasi kesenjangan (gaps) dan area perbaikan nyata dalam ekosistem digital daerah.
Keselarasan Nasional dan Provinsi: Hasil evaluasi diharapkan dapat membantu penyelarasan arsitektur digital kabupaten dengan strategi nasional 2025-2045 dan Arsitektur Provinsi Kalimantan Tengah.
Meningkatkan Kepercayaan Publik: Dengan hasil evaluasi yang baik, diharapkan ada peningkatan kepercayaan masyarakat terhadap transparansi dan akuntabilitas pelayanan pemerintah.
1. Tingkat Kematangan Tata Kelola Pemerintah Digital
Aspek : Tata Kelola dan Manajemen Indikator : Tingkat Kematangan Tata Kelola Pemerintah Digital Deskripsi :
Tata kelola Pemdi adalah kerangka kerja yang memastikan terlaksananya perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian dalam penerapan Pemdi secara terpadu.
Tata Kelola Pemdi terdiri dari:
- Rencana Aksi Nasional Pemdi, sebagai referensi Rencana Aksi pada Instansi Pemerintah; dan
- Arsitektur Pemdi Instansi Pemerintah
untuk transformasi tata kelola Pemdi untuk pembangunan nasional.
Initiate/Kurang (Level 1)
Rancangan dokumen perencanaan Instansi Pemerintah yang berisi substansi Rencana Aksi Nasional Pemerintah Digital pada perencanaan Instansi Pemerintah dalam tahap penyusunan
Tingkat Kematangan Level 1
Substansi Rencana Aksi Nasional Pemdi untuk perencanaan pada Instansi Pemerintah dalam tahap penyusunan.
- Substansi Rencana Aksi Nasional Pemerintah Digital pada perencanaan Instansi Pemerintah dalam tahap penyusunan
- Perencanaan pada tingkat Instansi Pusat dapat berupa Rencana Strategis, Rencana Kerja, dan bentuk perencanaan instansi lainnya, dan
- Perencanaan pada tingkat Pemerintah Daerah dapat berupa Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Rencana Strategis Perangkat Daerah, Rencana Kerja, dan bentuk perencanaan instansi lainnya.
BUKTI DUKUNG
Pemerintah Kabupaten Murung Raya telah memiliki dokumen perencanaan daerah yang memuat substansi Pemerintah Digital, yaitu RPJMD Kabupaten Murung Raya Tahun 2025–2029 dan Renstra Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Tahun 2025–2029. Substansi tersebut mencakup penguatan transformasi digital, tata kelola pemerintahan digital, digitalisasi layanan publik, penguatan data/statistik sektoral, infrastruktur TIK, keamanan informasi, serta peningkatan Indeks SPBE. Dokumen-dokumen tersebut menjadi dasar awal penyusunan dan penyelarasan substansi Rencana Aksi Pemerintah Digital Kabupaten Murung Raya secara bertahap sesuai arah kebijakan nasional dan kebutuhan daerah. Dokumen sumber dan lampiran pendukung juga tersedia pada tautan penyimpanan internal Pemerintah Kabupaten Murung Raya: https://drive.murungrayakab.go.id/index.php/s/kLcjXNFsi3hBW3z
Emerging/Cukup (Level 2)
Tingkat Kematangan Level 2
- Substansi Rencana Aksi Nasional Pemdi untuk perencanaan pada Instansi Pemerintah di tingkat mikro telah disusun; dan
- Pelaksanaan Rencana Aksi Pemdi dan penerapan Arsitektur Pemdi pada tingkat mikro telah dilakukan pada sebagian Layanan Digital Instansi Pemerintah, untuk mendukung transformasi tata kelola Pemdi dan pembangunan di lingkungan Instansi Pemerintah.
- Substansi Rencana Aksi Nasional Pemerintah telah masuk ke dalam perencanaan Instansi Pemerintah, atau
- Arsitektur Pemdi telah sudah diterapkan dan terupdate dalam Sistem Informasi Arsitektur Pemerintah Digital (SIAP Digital).
- Substansi Pemdi pada perencanaan Instansi Pemerintah telah dianggarkan untuk menjamin pelaksanaan Pemdi.
- Langkah-langkah atau kegiatan nyata telah dilaksanakan, sesuai substansi Pemdi pada perencanaan Instansi Pemerintah dan telah memanfaatkan Arsitektur Pemdi, pada sebagian Layanan Digital Pemerintah pada Instansi Pemerintah.
- Substansi Pemdi pada perencanaan Instansi Pemerintah dan Arsitektur Pemdi telah disusun secara kolaboratif oleh Tim Koordinasi Pemdi Instansi Pemerintah.
- Substansi Pemdi pada perencanaan Instansi Pemerintah dan Arsitektur Pemdi didasarkan atas arah pembangunan nasional yang ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2025-2045 dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional setiap 5 tahun.
Instansi Pusat:
- Fungsi utama pada Instansi Pusat telah disusun sebagian dalam Arsitektur Pemerintah Digital.
- Arsitektur Pemerintah Digital yang mendukung proses bisnis utama fungsi pemerintahan, sesuai dengan pedoman dan perencanaan melalui Sistem Informasi Arsitektur Pemerintah Digital (SIAP Digital), serta selaras dengan Arsitektur Pemerintah Digital Nasional.
Pemerintah Provinsi:
- Pemerintah Provinsi telah menyusun Arsitektur Pemerintah Digital yang diselaraskan dengan Arsitektur Meso untuk Layanan Digital Pemerintah Prioritas.
- Arsitektur Pemerintah Digital yang mendukung sebagian Layanan Digital Pemerintah prioritas dan/atau Layanan Digital Pemerintah tematik , sesuai dengan pedoman dan perencanaan melalui SIAP Digital, diselaraskan dengan Arsitektur Pemerintah Digital dari setiap instansi pembina.
Pemerintah Kabupaten/Kota:
Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Kota telah menyusun Arsitektur Pemerintah Digital pada sebagian Layanan Digital Pemerintah prioritas dan/atau Layanan Digital Pemerintah tematik, diselaraskan dengan penyusunan Arsitektur Pemerintah Digital Pemerintah Provinsi.
BUKTI DUKUNG
Sebagian substansi Rencana Aksi Nasional Pemerintah Digital pada perencanaan Instansi Pemerintah: Download Dokumen Substansi
Sebagian substansi Pemerintah Digital telah termuat dalam dokumen perencanaan Kabupaten Murung Raya, yaitu RPJMD Kabupaten Murung Raya Tahun 2025–2029 dan Renstra Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Tahun 2025–2029. Substansi tersebut mencakup tata kelola pemerintahan digital, transformasi layanan publik berbasis digital, penguatan data dan statistik sektoral, infrastruktur dan konektivitas TIK, keamanan informasi, serta peningkatan Indeks SPBE. Peta Rencana SPBE Kabupaten Murung Raya Tahun 2024–2028 menjadi penguat arah pelaksanaan secara bertahap, termasuk penetapan kegiatan, perangkat daerah pelaksana, target waktu, dan reviu berkala. Dokumen Pendukung: https://drive.murungrayakab.go.id/index.php/s/kLcjXNFsi3hBW3z
Bukti kegiatan konsolidasi kolaboratif Tim Koordinasi Pemerintah Digital dalam menyusun substansi Rencana Aksi Nasional Pemerintah Digital pada perencanaan Instansi Pemerintah: Download Dokumen Substansi
Pengisian Arsitektur Pemerintah Digital pada sebagian Layanan Digital Pemerintah melalui SIAP Digital: Download Dokumen Substansi
Pemerintah Kabupaten Murung Raya telah melakukan penginputan dan pemetaan sebagian Arsitektur Pemerintah Digital melalui Sistem Informasi Arsitektur SPBE (SIA-SPBE) sebagai bagian dari masa transisi SPBE menuju Pemerintah Digital. Pengisian arsitektur mencakup domain proses bisnis, data dan informasi, layanan, aplikasi, infrastruktur, dan keamanan informasi, termasuk pemetaan kondisi eksisting dan target pengembangan pada sebagian layanan digital perangkat daerah. Hasil penginputan tersebut menjadi dasar pemutakhiran Arsitektur Pemerintah Digital, penyelarasan peta rencana, serta pengembangan layanan digital secara bertahap melalui platform arsitektur pemerintah yang tersedia. Dokumen Pendukung: https://drive.murungrayakab.go.id/index.php/s/kLcjXNFsi3hBW3z