# 1. Tingkat Kematangan Tata Kelola Pemerintah Digital

Aspek : Tata Kelola dan Manajemen Indikator : Tingkat Kematangan Tata Kelola Pemerintah Digital Deskripsi :
Tata kelola Pemdi adalah kerangka kerja yang memastikan terlaksananya perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian dalam penerapan Pemdi secara terpadu.
Tata Kelola Pemdi terdiri dari:

Rencana Aksi Nasional Pemdi, sebagai referensi Rencana Aksi pada Instansi Pemerintah; dan
Arsitektur Pemdi Instansi Pemerintah

untuk transformasi tata kelola Pemdi untuk pembangunan nasional.

# Initiate/Kurang (Level 1)

**Rancangan dokumen perencanaan Instansi Pemerintah yang berisi substansi Rencana Aksi Nasional Pemerintah Digital pada perencanaan Instansi Pemerintah dalam tahap penyusunan**

##### Tingkat Kematangan Level <span id="bkmrk-1">1</span>

<div class="modal-body" id="bkmrk-kriteria-%3A">**Kriteria :**<div class="mb-3">  
</div></div>Substansi Rencana Aksi Nasional Pemdi untuk perencanaan pada Instansi Pemerintah dalam tahap penyusunan.

<div class="modal-body" id="bkmrk-kondisi-%3A-substansi-">**Kondisi :**<div id="bkmrk-substansi-rencana-ak-1">1. Substansi Rencana Aksi Nasional Pemerintah Digital pada perencanaan Instansi Pemerintah dalam tahap penyusunan
2. Perencanaan pada tingkat Instansi Pusat dapat berupa Rencana Strategis, Rencana Kerja, dan bentuk perencanaan instansi lainnya, dan
3. Perencanaan pada tingkat Pemerintah Daerah dapat berupa Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Rencana Strategis Perangkat Daerah, Rencana Kerja, dan bentuk perencanaan instansi lainnya.

</div></div>**BUKTI DUKUNG**

[DOWNLOAD DOKUMEN SUBSTANSI](https://simpan.murungrayakab.go.id/attachments/96 "DOWNLOAD DOKUMEN SUBSTANSI")

<p class="callout info">Pemerintah Kabupaten Murung Raya telah memiliki dokumen perencanaan daerah yang memuat substansi Pemerintah Digital, yaitu RPJMD Kabupaten Murung Raya Tahun 2025–2029 dan Renstra Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Tahun 2025–2029. Substansi tersebut mencakup penguatan transformasi digital, tata kelola pemerintahan digital, digitalisasi layanan publik, penguatan data/statistik sektoral, infrastruktur TIK, keamanan informasi, serta peningkatan Indeks SPBE. Dokumen-dokumen tersebut menjadi dasar awal penyusunan dan penyelarasan substansi Rencana Aksi Pemerintah Digital Kabupaten Murung Raya secara bertahap sesuai arah kebijakan nasional dan kebutuhan daerah. Dokumen sumber dan lampiran pendukung juga tersedia pada tautan penyimpanan internal Pemerintah Kabupaten Murung Raya: [https://drive.murungrayakab.go.id/index.php/s/kLcjXNFsi3hBW3z](https://drive.murungrayakab.go.id/index.php/s/kLcjXNFsi3hBW3z)</p>

# Emerging/Cukup (Level 2)

##### Tingkat Kematangan Level <span id="bkmrk-2">2</span>

<div class="modal-body" id="bkmrk-kriteria-%3A-substansi">**Kriteria :**<div class="mb-3" id="bkmrk-substansi-rencana-ak">1. Substansi Rencana Aksi Nasional Pemdi untuk perencanaan pada Instansi Pemerintah di tingkat mikro telah disusun; dan
2. Pelaksanaan Rencana Aksi Pemdi dan penerapan Arsitektur Pemdi pada tingkat mikro telah dilakukan pada sebagian Layanan Digital Instansi Pemerintah, untuk mendukung transformasi tata kelola Pemdi dan pembangunan di lingkungan Instansi Pemerintah.

</div>**Kondisi :**<div>1. Substansi Rencana Aksi Nasional Pemerintah telah masuk ke dalam perencanaan Instansi Pemerintah, atau
2. Arsitektur Pemdi telah sudah diterapkan dan terupdate dalam Sistem Informasi Arsitektur Pemerintah Digital (SIAP Digital).
3. Substansi Pemdi pada perencanaan Instansi Pemerintah telah dianggarkan untuk menjamin pelaksanaan Pemdi.
4. Langkah-langkah atau kegiatan nyata telah dilaksanakan, sesuai substansi Pemdi pada perencanaan Instansi Pemerintah dan telah memanfaatkan Arsitektur Pemdi, pada sebagian Layanan Digital Pemerintah pada Instansi Pemerintah.
5. Substansi Pemdi pada perencanaan Instansi Pemerintah dan Arsitektur Pemdi telah disusun secara kolaboratif oleh Tim Koordinasi Pemdi Instansi Pemerintah.
6. Substansi Pemdi pada perencanaan Instansi Pemerintah dan Arsitektur Pemdi didasarkan atas arah pembangunan nasional yang ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2025-2045 dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional setiap 5 tahun.

</div></div>**Instansi Pusat:**

<div class="modal-body" id="bkmrk-fungsi-utama-pada-in"><div>1. Fungsi utama pada Instansi Pusat telah disusun sebagian dalam Arsitektur Pemerintah Digital.
2. Arsitektur Pemerintah Digital yang mendukung proses bisnis utama fungsi pemerintahan, sesuai dengan pedoman dan perencanaan melalui Sistem Informasi Arsitektur Pemerintah Digital (SIAP Digital), serta selaras dengan Arsitektur Pemerintah Digital Nasional.

</div></div>**Pemerintah Provinsi:**

<div class="modal-body" id="bkmrk-pemerintah-provinsi-"><div>1. Pemerintah Provinsi telah menyusun Arsitektur Pemerintah Digital yang diselaraskan dengan Arsitektur Meso untuk Layanan Digital Pemerintah Prioritas.
2. Arsitektur Pemerintah Digital yang mendukung sebagian Layanan Digital Pemerintah prioritas dan/atau Layanan Digital Pemerintah tematik , sesuai dengan pedoman dan perencanaan melalui SIAP Digital, diselaraskan dengan Arsitektur Pemerintah Digital dari setiap instansi pembina.

</div></div>**Pemerintah Kabupaten/Kota:**

Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Kota telah menyusun Arsitektur Pemerintah Digital pada sebagian Layanan Digital Pemerintah prioritas dan/atau Layanan Digital Pemerintah tematik, diselaraskan dengan penyusunan Arsitektur Pemerintah Digital Pemerintah Provinsi.

<div class="modal-body" id="bkmrk-"><div id="bkmrk--1"></div></div>### **BUKTI DUKUNG**

##### **Sebagian substansi Rencana Aksi Nasional Pemerintah Digital pada perencanaan Instansi Pemerintah: [Download Dokumen Substansi](https://simpan.murungrayakab.go.id/attachments/97)** 

<p class="callout info">Sebagian substansi Pemerintah Digital telah termuat dalam dokumen perencanaan Kabupaten Murung Raya, yaitu RPJMD Kabupaten Murung Raya Tahun 2025–2029 dan Renstra Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Tahun 2025–2029. Substansi tersebut mencakup tata kelola pemerintahan digital, transformasi layanan publik berbasis digital, penguatan data dan statistik sektoral, infrastruktur dan konektivitas TIK, keamanan informasi, serta peningkatan Indeks SPBE. Peta Rencana SPBE Kabupaten Murung Raya Tahun 2024–2028 menjadi penguat arah pelaksanaan secara bertahap, termasuk penetapan kegiatan, perangkat daerah pelaksana, target waktu, dan reviu berkala. Dokumen Pendukung: https://drive.murungrayakab.go.id/index.php/s/kLcjXNFsi3hBW3z  
</p>

##### **Bukti kegiatan konsolidasi kolaboratif Tim Koordinasi Pemerintah Digital dalam menyusun substansi Rencana Aksi Nasional Pemerintah Digital pada perencanaan Instansi Pemerintah: Download Dokumen Substansi**

##### **Pengisian Arsitektur Pemerintah Digital pada sebagian Layanan Digital Pemerintah melalui SIAP Digital: [Download Dokumen Substansi](https://simpan.murungrayakab.go.id/attachments/98)**

<p class="callout info"> **Pemerintah Kabupaten Murung Raya telah melakukan penginputan dan pemetaan sebagian Arsitektur Pemerintah Digital melalui Sistem Informasi Arsitektur SPBE (SIA-SPBE) sebagai bagian dari masa transisi SPBE menuju Pemerintah Digital. Pengisian arsitektur mencakup domain proses bisnis, data dan informasi, layanan, aplikasi, infrastruktur, dan keamanan informasi, termasuk pemetaan kondisi eksisting dan target pengembangan pada sebagian layanan digital perangkat daerah. Hasil penginputan tersebut menjadi dasar pemutakhiran Arsitektur Pemerintah Digital, penyelarasan peta rencana, serta pengembangan layanan digital secara bertahap melalui platform arsitektur pemerintah yang tersedia. Dokumen Pendukung: https://drive.murungrayakab.go.id/index.php/s/kLcjXNFsi3hBW3z**</p>